Bidhuan.id – Apa isi dekrit presiden 5 Juli? Sejarah selalu menyimpan sisi menarik yang bisa dipelajari dan diambil hikmahnya, sejarah juga memberikan pemahaman betapa para pejuang jaman dahulu benar-benar berusaha dengan segala daya yang dipunya untuk mendapatkan kemerdekaan dan mengisi Kemerdekaan RI dimana di masa tersebut tidaklah mudah.
Ada hal-hal yang tidak terlupakan terkait dengan sejarah Indonesia, salah satunya ialah tentang pengambilan keputusan di saat ada masalah. Dari hal tersebut kita bisa belajar bagaimana Indonesia memandang sebuah masalah dan mengatasinya hingga bisa diterima seluruh rakyat Indonesia. Salah satu pengambilan keputusan yang terkenal ialah Dekrit Presiden 5 Juli. Apa isinya dan bagaimana ceritanya kami uraikan di artikel kali ini untuk menambah wawasan Anda.
Apa itu Dekrit Presiden?
Dekrit Presiden ialah sebuah perintah yang dikeluarkan oleh pimpinan Negara tertinggi, dalam hal ini disebut Presiden atau lainnya yang telah diketahui oleh Pemerintah dan memiliki kekuatan hukum. Dekrit umumnya dikeluarkan dalam keadaan darurat atau untuk mengatasi sebuah masalah.
Jalan keluar dan keputusan yang tertera dalam dekrit harus terlaksana karena setara dengan sebuah aturan dasar. Dekrit pada jaman dahulu juga disebut dengan Titah. Dekrit Presiden diumumkan kepada seluruh rakyat di suatu tempat khusus biasanya dilakukan di Istana Kepresidenan atau tempat pemerintahan lainnya.
Latar Belakang Dekrit Presiden 5 Juli
Dekrit Presiden 5 Juli adalah dekrit pertama yang juga dikeluarkan oleh Presiden pertama Indonesia, Soekarno. Isi Dekrit Presiden 5 Juli adalah tentang pembubaran Badan Konstituante dari hasil Pemilu tahun 1955 dan mengganti UUD sementara 1950 ke UUD 1945.
Hal ini terjadi karena ada suatu masalah, Badan Konstituante yang memiliki tugas untuk mengganti UU tidak mampu menjalankan tugasnya, sejak dibentuk tahun 1956, Badan Negara tersebut tak juga mampu merumuskan UU baru hingga tahun 1958. Akhirnya pada Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit untuk membubarkan Badan tersebut.
Alasan lain dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli karena banyak masyarakat dan pejabat Negara meyakini bahwa UUD 1945 adalah yang terbaik dan sesuai dengan nurani serta perjalanan Bangsa Indonesia hingga akhirnya UUD 1945 digunakan sebagai dasar Negara hinga saat ini.
Isi Dekrit Presiden 5 Juli
Gagalnya Badan konstituante dalam menjalankan tugas membuat kondisi politik dan keamanan Indonesia terganggu, masyarakat menjadi terpecah belah dan membahayakan keselamatan Negara. Presiden Soekarno pun mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 di Istana Merdeka dengan isi lengkapnya sebagai berikut : (ejaan telah diubah menjadi ejaan modern)
Dekrit Presiden Republik Indonesia / Panglima Tingi Angkatan Perang Tentang Kembali Kepada Undang-Undang Dasar 1945. Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kami Presiden Republik Indonesia / Panglima Tingi Angkatan Perang dengan ini menyatakan dengan penuh rasa khidmat bahwa :
- Anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali pada UUD 194 yang telah disampaikan oleh segenap rakyat Indonesia melalui amanat Presiden pada tanggal 2 April 1959 hingga kini tidak mendapatkan keputusan dari Badan Konstituante sebagaimana ditentukan dalam UUD sementara.
- Berhubung sebagian besar anggota sidang Badan Konstituante tidak menghadiir sidang, Konstituante tidak mungkin lagi mampu menjelaskan dan menyelesaikan tugas rakyat yang diberikan pada mereka.
- Hal yang demikian membuat keadaan kenegaraan berbahaya dan merusak persatuan, keselamatan Negara, Nusa, serta Bangsa dan menghalangi pembangunan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
- Dengan dukungan terbesar rakyat Indonesia dan didorong oleh keyakinan Pemerintah, kami menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan proklamasi Negara.
- Kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan rangkaian kesatuan.
Maka atas dasar hal tersebut di atas, kami Presiden Republik Indonesia / Panglima Tingi Angkatan Perang menetapkan pembubaran Badan Konstituante dan menetapkan UUD 1945 sebagai aturan Negara yang berlaku untuk Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia mulai hari tanggal penetapan Dekrit Presiden Juli ini sehingga UUD sementara sudah tidak berlaku lagi.
Pembentukan MPR yang terdiri dari anggota DPR ditambah dengan utusan dari daerah dan dari golongan pembentukan Dewan pertimbangan agung sementara akan diselenggarakan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Juli 1959 atas nama Rakyat Indonesia Presiden Repubik Indonesia / Panglima Tertinggi Angkatan Perang. Dalam hal ini jika ada pertanyaan, Kemanakah Presiden kita? Presiden kita sudah berjuang keras demi bertahannya bangsa Indonesia agar tidak jatuh ke tangan orang yang tidak tepat.
Dampak Dekrit Presiden 5 Juli
Pada intinya, isi dari Dekrit Presiden 5 Juli ialah :
- Membubarkan Badan konstituante dari hasil Pemilu tahun 1955 yang tidak mampu menyelesaikan pembuatan dan rumusan UUD baru hingga batas waktu yang ditentukan.
- UUD 1945 kembali diberlakukan menggantikan UUD sementara.
- Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk sementara dan Dewan Pertimbangan Agung untuk sementara.
Pada masa itu, keputusan untuk mengembalikan UUD 1945 menjadi aturan dasar Negara dianggap sebagai keputusan yang baik, setelah Dektrit 5 Juli tersebut, semua kekuasaan ada di tangan Presiden dan disebut sebagai era demokrasi terpimpin. Tidak terdengar lagi adanya jabatan menteri meskipun secara tertulis ada wakil perdana menteri yang bertugas yaitu Chaerul Shaleh (Murba), Ali Sastroamidjojo (dari partai PNI), Idham Chalid (dari NU), DN Aidit (PKI), dan Walujo Puspoyudo (Tentara).
Di tahun-tahun berikutnya setelah Dekrit Presiden 5 Juli dikeluarkan, Soekarno justru dijadikan presiden seumur hidup, yang menetapkan ialah MPRS pada tanggal18 Mei 1963 dan Soekarno merasa bangga dengan kebijakan tersebut.
Hingga akhirnya terdapat pemegang jabatan MPRS baru yang ingin menjatuhkan Presiden Soekarno yang menruut mereka otoriter dan lahirlah orde baru dengan memakai dasar demokrasi Pancasila yakni saat peemrintahan Presiden Soeharto dimulai.
Itulah isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 beserta cerita di baliknya yang tercatat dalam sejarah sebagai salah satu peristiwa besar di Indonesia, semoga bisa menambah wawasan Anda tentang sejarah Indonesia. Terima kasih.