Pernyataan Ketua PAFI terkait Profesi Apoteker Bukan Profesi Kesehatan

0
12030
profesi apoteker dikti

Pernyataan Ketua PAFI terkait Profesi Apoteker Bukan Profesi Kesehatan.  Ketua Umum PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia), DR. Faiq Bahfen, SH, MH memberikan pernyataan terkait rilisnya pemberitaan dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI) di Hari Kesehatan Dunia (7/4) dimana Profesi Apoteker tidak termasuk kelompok kesehatan. [Baca : Profesi Apoteker Tidak Termasuk Kelompok Bidang Kesehatan Menurut DIKTI]

Berikut komentar dari akun facebook pribadinya yang telah banyak di share

Sehubungan adanya berita yang simpang siur yang menyatakan bahawa APOTEKER bukan sebagai PROFESI KESEHATAN maka dengan ini saya sebagai KETUA PENGURUS PUSAT PAFI ( Persatuan Ahli Farmasi Indonesia ) sangant menyesalkan dan meminta agar berita tersebut dicabut ! Landasannya adalah Undang Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang secara tegas bahwa utk menjalankan praktik kefarmasian hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu, yaitu TENAGA KEFARMASIAN, yaitu APOTEKER.

Dipertegas lagi dengan dikeluarkannya UU No 36 Tahun 2014 Tentang TENAGA KESEHATAN dimana dinyataka dengan tegas bahwa TENAGA KEFARMASIAN adalah satu kelompok TENAGA KESEHATAN. Tenaga Kefarmasian terdiri dari APOTEKER dan TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN. Yg disebut PROFESI adalah APOTEKER dan dan menjalanknkan PRAKTIK PROFESI nya dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian. Demikian pendapat saya semoga masyarakat mendapatkan berita yang benar da tidak menyesatkan. Terima kasih. Salam Farmasi. BRAVO IAI dan BRAVO PAFI yang senantiasa bekerjasama dg baik. Salam hormat saya.

Bidhuan.id masih berusaha untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait mengenai rilisnya data dan fakta dari Pusat Data dan Informasi IPTEK DIKTI Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Sementara itu dalam siaran pers No. 08/SP/HM/BKKP/IV/2016 di situs resmi DIKTI pada tanggal 6 April 2016 sehari sebelum rilisnya data ini menginformasikan bahwa sesuai amanah UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, pemerintah telah menyelenggarakan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi bidang kesehatan, yang salah satu kebijakan utamanya adalah penyelenggaraan uji kompetensi secara nasional. Bidang kesehatan yang telah menjalankan uji kompetensi secara nasional hingga saat ini adalah kedokteran, kedokteran gigi, keperawatan, kebidanan dan ners.

Dalam press releasenya juga tidak disebutkan adanya profesi Apoteker yang telah melakukan uji kompetensi secara Nasional, selengkapnya bisa dilihat di link berikut ini.

Salah satu komentar dari seorang Apoteker di facebook, baik untuk dicermati dan bisa dijadikan solusi.

“Sejawat yg saya hormati.Memang mengagetkàn Dikti tidak faham UU 36 th 2014 ttg tenaga kesehatan. saya caba berbaik sangka,bahwa ini adalah sebuah kekhilafan.Oleh sebab itu Saran spy,APTFI,IAI,KFN segera melakukan pendekatan kpd DIKTI perlu aegera dilakukan.Bilàmana DIKTi madih ngotot dg pemahamannya,maka ADA baik juga sekali sekali Para Apoteker Indonesia memenuhi Jl Thamrin tempat bwrkantornya DIKTI. Karena kalau tidak segera diklarifikasi àkan berimplikasi kpd bwrbagai sektor kehidupan Apoteker Dan Masyarakat banyak. Ayo Pak Nurul kita audienai dgn menteri Ristek DIKT” [Baca : Klarifikasi PD DIKTI : Apoteker Sedang Ditata Ulang Menjadi Kelompok Kesehatan]

BACA JUGA