Bidhuan.id – Nining Yulian yang merupakan Kepala Seksi Farmasi Dinas Kesehatan (Dinkes) di Kabupaten Belitung Timur menjelaskan tentang betapa berbahayanya penyalahgunaan obat-obatan yang mempunyai kandungan Dekstrometorfan. Kandungan Dekstrometorfan ini, bisa ditemukan pada obat batuk.
Dekstrometorfan (DMP) adalah suatu zat aktif yang bentuknya berupa serbuk dengan warna putih. Khasiatnya ialah sebagai penekan batuk (antitutif) dan masuk dalam kategori obat bebas terbatas. Kandungan Dekstrometorfan bermanfaat untuk menekan batuk yang timbul dari akibat adanya iritasi tenggorokan dan saluran nafas bronkhial yang biasanya muncul pada kasus penyakit batuk yang disertai dengan pilek.
Penyalahgunaan obat-obatan yang mempunyai kandungan dekstromortofan secara berlebihan (overdosis), dapat membuat orang yang mengkonsumsinya mengalami Halusinasi. Tak hanya itu saja dampak dari kandungan tersebut. Konsumsi dalam dosis yang berlebihan jika ditambah / dicampur dengan alkohol sangat berbahaya sekali. Sebab, pengkonsumsinya bisa mengalami kematian.
[Baca juga: Cara Bijak Hindari Overdosis Parasetamol Pada Obat Batuk Pilek Anak ]
Menurut Nining, “Penggunaan dengan dosis berlebih bisa menimbulkan rasa senang (efek euphoria) dan halusinasi pendengaran serta penglihatan. Lebih berbahaya lagi kalau penggunaanya ditambah dengan campuran alkohol, efeknya bisa mengakibatkan kematian. Dosis untuk obat batuk normalnya ialah 15-30 mili dan diminum hingga 3-4x dalam sehari.” sebagaimana dikutip dari Pos Belitung (26 Juli 2016).
Penyalahgunaan obat batuk ini sudah seringkali terjadi. Kasus yang baru-baru ini misalnya, ada 4 orang pemuda yang kedapatan mengalahgunakan obat batuk ditemukan oleh Satpol PP di pelabuhan ASDP Manggar, Belitung Timur. Salah satu pemuda berinisial AL mengaku baru saja mengkonsumsi 1 kotak obat batuk yang berisi 30 sachet.
[Baca juga: Waspada! Bahaya 8 Jenis Obat Bebas “OTC” Jika Penggunaannya Salah]