Dikabarkan Dilaporkan, Akun Penghina Presiden Ini Hilang. Bagi yang hobi mengamati timeline twitter tentang sindiran terhadap kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentunya tidak akan asing dengan akun @ypaonganan. Beberapa hashtag atau tagar dimunculkannya yang kemudian menjadi trending topik.
Tersiar kabar akan ada yang mengusut dan menuntut akun ini setelah merasa terhina dengan #PapaDoyanLonte #PapaMintaPaha. Tagar ini muncul setelah kasus Nikita Mirzani mencuat di masyarakat.
Berikut 2 artikel yang sempat dibahas beberapa waktu lalu di bidhuan.id yang melibatkan akun ini.
[Baca : Ketika Netizen Ingin Jokowi Turun, Ini Alasan #SudahlahJokowi Jadi Trending!] [Baca : Ini Akun Dibalik Pembuat Trending Topik Twitter Turunkan Jokowi]
Di dunia twitter pun adapula yang bertindak sebagai penengah ataupun pendukung pemerintah saat ini. Berikut adalah beberapa tweeps yang membahas tentang pelaporan dan hilangnya akun @ypaonganan.
Baru dapat info bahwa si Ongen @ypaonganan akan dilaporkan atas tweet2 penghinaannya kepada pihak yg berwajib
— Partai Social Media (@PartaiSocmed) December 13, 2015
Beberapa tweet penghinaan Yulian Paonganan @ypaonganan yg akan dijadikan barang bukti adalah tweet2 ini pic.twitter.com/T49eDlMK2E
— Partai Social Media (@PartaiSocmed) December 13, 2015
Hmm… Rupanya ada yg melarikan diri dari dunia maya ya..?
— Partai Social Media (@PartaiSocmed) December 14, 2015
asli gak nih? @PartaiSocmed pic.twitter.com/C8tApcm723
— #NgAhok (@aris_pman) December 14, 2015
Wahhh ada yang tutup akun nih ato berubah akun @ypaonganan ? cc @PartaiSocmed pic.twitter.com/www06jQY8E
— Adi Juliawan (@jackmedia) December 14, 2015
Dengan menghilangkan diri dari dunia maya begini justru makin meyakinkan bahwa dia merasa bersalah
— Partai Social Media (@PartaiSocmed) December 14, 2015
Saat ini @ypaonganan telah hilang dari dunia twitter. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan untuk cacian yang disebarkan melalui tulisan, sesuai Pasal 157 KUHP. Pidana penjara paling lama sembilan bulan untuk kasus pencemaran nama baik, sesuai Pasal 310 KUHP.