Kabut asap di Sumatera dan Kalimantan semakin menebal dan mencapai tingkat polusi yang membahayakan kesehatan. Netizen mulai meluapkan kekecewaannya terhadap pemerintah yang dianggap lamban penangannannya baik dalam bentuk tulisan maupun Meme. Namun, saat ini WALHI, Organisasi lingkungan hidup yang independen, non-profit dan terbesar di Indonesia merilis daftar korporasi pembakar hutan. Mengapa tidak perusahaannya yang juga dikecam?
Ini Daftar Perusahaan Pembakar Hutan yang Buat Warga Merana menurut WALHI. DIkutip website resminya, WALHI merupakan organisasi yang telah tersebar di 28 propinsi dengan total 479 organisasi anggota dan 156 anggota individu (terhitung Desember 2011) yang secara aktif berkampanye di tingkat lokal, nasional dan internasional. Di tingkat internasional, WALHI berkampanye melalui jaringan Friends of the Earth Internasional yang beranggotakan 71 organisasi akar rumput di 70 negara, 15 organisasi afiliasi, dan lebih dari 2 juta anggota individu dan pendukung di seluruh dunia.
Jumlah perusahaan dan afiliasi Grup Wilmar dan Grup AA/Sinar Mas tercatat sebagai yang terbanyak penyebab kebakaran hutan. 27 perusahaan Wilmar dan 19 perusahaan Sinar Mas
WALHI perwakilan Kalimantan Barat mulai buka suara!
WALHI juga merilis nama perusahaan besar penyebab kebakaran hutan di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
“Hasil analisis menunjukkan mayoritas titik api di dalam konsesi perusahaan. Di HTI 5.669 titik api, perkebunan sawit 9.168,” kata Edo Rahkman, Manajer Kampanye Walhi Nasional di Jakarta.
Berikut adalah daftar nama perusahaan yang terlibat aksi pembakaran hutan
Kalimantan Tengah :Sinar Mas dan tiga anak perusahaan, Wilmar 14 perusahaan.
Riau : anak perusahaan Asia Pulp and Paper (APP) enam, Sinar Mas (6), APRIL (6), Simederby (1), First Resources (1) dan Provident (1).
Sumatera Selatan : Sinar Mas dan 11 perusahaan Wilmar, (4) Sampoerna, (3) PTPN, (1) Simederby, (1) Cargil dan (3) Marubeni. Kalbar Sinar Mas (6), RGM/ APRIL (6). Di Jambi Sinar Mas (2) dan Wilmar (2).
“Yang ditetapkan tersangka Mabes Polri cuma tiga. Itupun perusahaan kecil. Ini menunjukkan penegakkan hukum belum mengarah aktor besar yang mengakumulasi praktik besar pembakaran hutan.” Lanjut Edo
Menurut Edo, Grup-grup besar korporasi seperti Grup Wilmar, Best Agro International, Sinar Mas, Musimas, Minamas, dan Julong Grup mengakumulasi mulai pemilik lahan, membeli CPO dari perusahaan menengah dan kecil, hingga mendapatkan keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan.
Anton P Wijaya, Direktur Eksekutif Walhi Kalbar juga mulai mengabarkan data dan fakta di Kalimantan Barat. Dia menyimpulkan bahwa Kalbar sebenarnya sudah habis dibagi untuk konsesi. Dari luas 14.680.700 hektar, konsesi perkebunan sawit 5.387.610,41 hektar (550 perusahaan), pertambangan 6,4 juta hektar (817 IUP), dan HTI 2,4 juta hektar (52 perusahaan).
Gambut di Kalbar, 2.383.227,114 hektar, di dalamnya, perkebunan sawit 153 perusahaan seluas 860.011,81 hektar. HTI 27 perusahaan seluas 472.428,86 hektar. Total konsesi di lahan gambut 1.302.498,92 hektar.
“Sebaran Januari-September ada 7.104 titik api. Sebaran di HPH 329, HTI 1.247, sawit 2.783, tambang 2.600 dan gambut 2.994 titik api. Sejak 8 Juli-22 September, setidaknya 40 perusahaan perkebunan ini konsesi terbakar 24.529 hektar.
Hasil pemantauan WALHI pada 1-22 September ada 739 titik api. Berada di satu HPH, tiga HTI, 11 perkebunan dan sembilan pertambangan.
“Data tak kami berikan kepada kepolisian. Kami berikan kepada KLHK dengan harapan segera ditindak serius. Kami kecewa progres penegakan hukum kepolisian.” Ungkap Anton P Wijaya, Direktur Eksekutif Walhi Kalbar dikutip dari Mongabay.co.id.
Modus baru pembakaran hutan oleh perusahaan dengan melibatkan perusahaan Asuransi!
Pada tahun 2015 ini WALHI menemukan modus baru pembakaran hutan, Anton menegaskan bukan hanya land clearing penyiapan lahan juga mengklaim asuransi. Asuransi terlibat dalam aksi pembakaran hutan
“Ini sedang kita dalami. Kita melihat ada kesengajaan. Ketika kebun dibuka dalam hitungan ekonomi tak produktif, maka dihanguskan agar mendapatkan asuransi, uang membuka kebun baru di wilayah lain.” Ungkap Anton
Saat ini baru Grup afiliasi perusahaan yang berani dikeluarkan WALHI, untuk nama anak perusahaan masih dalam penyelidikan
“Di Kalbar kita menyiapkan gugatan kepada penyelenggara negara melalui citizen law suit. Kiita menuntut tanggung jawab negara yang belum memenuhi hak-hak masyarakat. Ada tujuh posko pendaftaran gugatan di Pontianak. Harapannya ini mendapatkan dukungan masyarakat.” tutupnya.
WALHI Sumsel mulai menggeliat!
Sedangkan Hadi Jatmiko, Direktur Eksekutif Walhi Sumsel mengatakan, titik api banyak bermunculan dari lahan gambut hingga muncul asap tebal dua bulan belakangan.
Di Sumsel, ada 3.679 titik api dengan sebaran perkebunan 830 dan HTI 2.509. “Hampir seluruhnya di konsesi. Negara harus memastikan tanggungjawab penuh dari perusahaan dan berani menuntut,” katanya.
Bahkan, ada satu HTI terbakar minggu lalu, ketika masyarakat berduyun-duyun mengambil air dan memadamkan dihadang kepolisian. Polisi menanyakan SIM dan STNK. Padahal itu di tengah hutan. Masyarakat tidak melihat kepolisan menghadang untuk memadamkan api.
“Masyarakat memadamkan karena takut kebun terbakar. Karena ada kebun karet masyarakat 30 hektar terbakar,” katanya.
WALHI Riau juga mulai bertindak!
WALHI Riau menyediakan posko pengaduan masyarakat agar bisa menggugat class action. Selain itu, WALHI Riau berniat untuk melaporkan ke PBB karena ada kelalaian negara melindungi masyarakat.
Gugatan perdata ada 20 perusahaan. Dua perusahaan sebagai tersangka. Satu izin HPH dicabut KLHK.
Muhnur Satyahaprabu, Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Nasional juga menanggapi. Dia mengatakan, data ini bukan berdasar asumsi dan halusinasi Walhi. Semua berdasarkan investigasi dan terkonfirmasi dari sumber relevan.
“Kita bertanggungjawab atas rilis ini. Kejadian tahun ini seharusnya membuka peluang negara bertindak. Jangan sampai sepeser uang masyarakat terambil. Rilis korporasi besar bukan hanya mengungkap kejahatan, juga meminta pertanggungjawaban.”
Muhnur meminta, pemerintah menggunakan hak representatif warga untuk mengajukan gugatan. Hak representatif ini jarang dan tidak pernah dilakukan pemerintah. Seharusnya pemerintah bisa mewakili rakyat mengklaim semua kerugian dan biaya supaya diganti perusahaan.
Catatan Walhi, 2013 ada 117 perusahaan dilaporkan tetapi hanya satu dipidana. Sekarang ada kekhawatiran akan terulang. Dari hampir 300 perusahaan, belum jelas proses hukumnya.
Asosiasi dan korporasi menanggapi. “Kalau yang sudah terpublikasi di media, itu oleh anggota IPOP akan diverifikasi dulu. Apakah benar mereka melakukan? Jadi kita tak hanya menerima nama dari media. Kami akan mengecek langsung ke perusahaan,” kata Direktur Eksekutif Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP), Nurdiana Darus di Jakarta, Senin (5/10/15).
Dia mengatakan, kalau pemasok sawit terbukti membakar, setiap anggota IPOP akan mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan.
Lalu bagaimana menurut perusahaan yang diduga membakar hutan?
Managing Director Sustainability and Strategic Stakeholders Engagement Golden Agri Resources Agus Purnomo mengatakan, dalam upaya verifikasi akan meminta bantuan tim legal independen.
“Soal kebakaran, itu dari 18-20 perusahaan yang diangkat oleh media massa diduga membakar, hanya tiga atau empat perusahaan pemasok kami. Dari tiga perusahaan itu, satu dicabut izin oleh KLHK. Otomatis kami berhenti membeli sawit dari mereka.”
KLHK memang belum mencabut izin tiga perusahaan sawit, baru membekukan izin sampai proses hukum selesai. Namun, Agus belum mendapat informasi jelas.
“Bersama-sama teman IPOP dalam minggu ini meminta bantuan tim legal independen hingga kemudian keputusan kami akurat.”
Meski begitu, katanya, lima perusahaan anggota IPOP serius tidak deforestasi, tidak mengkonversi gambut, juga membakar. ”Bahwa kebun kita banyak titik api, itu iya. Tidak kita bantah. Kenyataan memang terbakar. Di lapangan, api terbang karena angin kencang. pohon-pohon kami meskipun sudah delapan tahun, daun-daun di atasnya kering. Mudah terbakar.”
Namun, kalaupun terbakar, tim pemadam api perusahaan sudah siap. Akhir September tak ada titik api terisisa. “Semua habis. Bahwa ada kebakaran lagi, karena api masih banyak berterbangan. Di kebun kami api mati bulan-bulan ini antara tiga sampai empat jam setelah diketahui. Kalau Agustus, satu jam padam. Sekarang agak sulit, karena air sudah tak ada. Sungai-sungai kecil kering. Jadi kami mau mematikan api pakai apa?”
Kawasan konservasi perusahaanpun terbakar. Tidak ada jalan kecuali membawa alat pemadam api ke tengah-tengah kawasan. Akhir bulan lalu, dia meminta kesepakatan beberapa LSM terpaksa membuat jalan ke kawasan koservasi agar bisa mematikan api.
“Kami janji pada Januari, begitu El-Nino berakhir, jalan memadamkan api kami bongkar dan tanami pohon. Direstorasi semula. Ini menunjukkan kesungguhan dan keterbukaan. Tidak betul di kebun kita tak ada kebakaran. Banyak. Tapi mati semua dalam beberapa jam.”
Komentar pun bermunculan dengan berbagai tanggapan:
Rudy T Mintarto · KREATOR di Senibagus kreative
Siapapun penyebab’a – apapun alasan’a, pembakaran hutan adalah perbuatan biadab, menyusahkan ribuan umat manusia, mematikan satwa, flora – fauna dan yang memperoleh rejeki dari hasil pembakaran hutan sudah pasti menjadi penghuni neraka.
Elim N. Panjaitan · SMA Negeri 1 Rantau Prapat
Bkn kepanasan bos? Sebagai manusia waras tentu saya tdk rela publik dibohongi Walhi dgn informasi bodong. Walhi banyak tenaga pinternya, mgkin visinya yg mulai salah. Saya bkn kar y awan Wilmar. Tetapi siapa pun yg menebar kepalsuan harus dilawan krn itu pekerjaan setan.
Alfiana Nizma · Jakarta, Indonesia
Saya juga bukan karyawan Wilmar, tapi benarkah ada perusahaan (milik) Wilmar di Jambi? Atau jangan2, Walhi lagi bingung membedakan antara supplier dan customer.
Mambang Katingan · AMM (Akademi Mondar Mandir)
Sebagai masyarakat yg merasakan langsung kabut asap, saya sangat mendukung gugatan yang dilakukan oleh teman2 Walhi. Semoga sukses kawan2 perjuangan kalian