Halaman lanjutan dari pernyataan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menjelaskan dengan gamblang tentang Fatwa MUI yang sebenarnya membantu dan memberikan saran untuk BPJS Kesehatan.
Pernyataan PB IDI Kaitannya dengan Fatwa MUI tentang BPJS Kesehatan disampaikan melalui akun twitter resminya @PBIDI dalam kultwitnya pada 2 Agustus 2015. Berikut tweeps lengkapnya.
6. Di bagian JKN dan BPJS, berikut hal-hal yang dibahas: pic.twitter.com/83l3fs46wG — PB IDI (@PBIDI) August 2, 2015
7. Dari sini,jelas bahwa yang terutama disoroti hanya persoalan akad dan denda, yang bersifat administratif, bukan pelayanan. #PolemikBPJS — PB IDI (@PBIDI) August 2, 2015
8.Di hal.61 sungguh sangat arif dan bijaksananya pendapat para ulama serta rekomendasi yang disampaikan. #PolemikBPJS pic.twitter.com/hQPRbwm4Dm — PB IDI (@PBIDI) August 2, 2015
9.KESIMPULAN: Ijtima Ulama tidak pernah menyebut “BPJS HARAM”. Justru Ijtima Ulama mencoba meluruskan dan memberi masukan thd JKN-BPJS. — PB IDI (@PBIDI) August 2, 2015
10. Hal ini diperkuat dengan statemen Din Syamsuddin http://t.co/u13PcB03mk — PB IDI (@PBIDI) August 2, 2015
Halaman berikutnya