Awan kelabu kembali menaungi dunia otomotif di Indonesia. Dasep Ahmadi, yang dikenal sebagai inovator produk karya Anak terbaik Bangsa. Mulai dari peralatan pertanian, Special Purpose Machine yang sempat diekspor ke Malaysia, Numerical Control Machine (CNC), Motor bensin 200 cc, hingga Mobil Listrik harus mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari sejak 28 Juli 2015 demi kepentingan penyidikan.
Dasep Ahmadi Ditahan, Muncul Petisi Bebaskan Sang Inovator Mobil Listrik karena bukan koruptor. Saat ini telah mencapai lebih dari 1000 orang yang menandatangain petisinya. Dilansir harian Tempo, Dasep berstatus tersangka dan telah ditahan.
Dasep Ahmadi, pencipta dan tersangka kasus korupsi pengadaan 16 mobil listrik tahun anggaran 2013, ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Selasa, 28 Juli 2015. Dasep ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.
“Sudah ada alat bukti kuat dan cukup untuk melakukan penahanan. Sekarang kami fokus mempercepat pemberkasan,” ujar Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin.
Sebelum ditahan, Dasep diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik Kejaksaan Agung. Dasep diperiksa selama tujuh jam. Dasep hadir sendiri tanpa ditemani kuasa hukumnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, Dasep disebut mengingkari kontrak kerja sama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku inisiator proyek. Sebanyak 16 mobil yang diciptakannya untuk KTT APEC 2013 Bali tak ada yang bisa dipakai. Akibatnya, negara diasumsikan merugi Rp 32 miliar alias rugi total.
“Dan dari total Rp 32 miliar yang dikucurkan, Dasep sudah mengantongi pembayaran sebesar 92 persen,” ujar Sarjono. Sarjono juga berkata penahanan Dasep untuk mencegahnya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Sarjono mengatakan dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan penahanan terhadap tersangka lain, Agus Suherman. Agus Suherman adalah Kepala Bidang Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN saat proyek mobil yang didanai tiga BUMN itu berlangsung.
Adapun Agus menjadi tersangka karena dianggap menyalahi wewenangnya dengan meminta tiga BUMN membiayai proyek mobil listrik. Tiga BUMN itu adalah PGN, BRI, dan Pertamina. Selama ini Agus membela diri dengan berkata hubungan Kementerian BUMN dan ketiga perusahaan itu lebih sebagai rekanan.
Isrady Sofiansyah berinisiatif untuk membuat petisi “Bebaskanlah Sang Inovator … Karna Dia bukan Koruptor” dan saat ini berhasil memperoleh dukungan 1400 orang. Petisi ini beralamat di
https://www.change.org/p/kejaksaan-agung-bebaskanlah-sang-inovator-karna-dia-bukan-koruptor
Berikut adalah isi petisinya
Dasep Ahmadi … Pendiri sekaligus Pemilik PT. Sarimas Ahmadi Pratama (SAP) adalah Sang Inovator. Sejak Mahasiswa sudah dikenal banyak terlibat dalam kegiatan Inovasi, salah satunya di Himpunan Mahasiswa Mesin (HMM) ITB yang mana salah satu hasil karyanya memenangkan Lomba Inovasi Pembuatan Robot yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Teknik Mesin se-Indonesia (1987).
Setelah lulus Dia tidak semata-mata mencari “UANG”. Sempat bekerja beberapa tahun di perusahaan otomotif terkemuka di Negeri ini dan menempati posisi penting bagi seorang Insinyur tidak melunturkan jiwa Inovasinya. Sejak tahun 1998 Ibadahnya dilanjutkan di Perusahaan yang dibangunnya sendiri PT. Sarimas Ahmadi Perkasa (SAP). Tujuannya bukan hanya untuk sekedar bisnis tetapi agar dapat terus berinovasi dan menciptakan produk karya Anak terbaik Bangsa. Mulai dari peralatan pertanian, Special Purpose Machine yang sempat diekspor ke Malaysia, Numerical Control Machine (CNC), Motor bensin 200 cc, hingga Mobil Listrik.
Dari hasil Karyanya Dasep Ahmadi mendapatkan beberapa penghargaan, diantaranya:
– B.J. Habibie Technology Award dari BPPT (2009)
– Adhi Cipta Rekayasa Award dari PII (2010)
– Pioneer of Technology Development Award dari Kementrian Perindustrian yang diserahkan langsung oleh Presiden Repulik Indonesia (2010)
Dibidang otomotif awalnya Dia hanya ingin membuat Mesin 200 cc karya bangsa sendiri untuk dipergunakan sebagai tranpostasi rakyat yang mampu memutar roda perekonomian karena harganya akan lebih murah kalau dibuat sendiri di dalam Negeri. Rupiah demi Rupiah dikumpulkan dari kawan2 kuliahnya dulu (M’84 – ITB) untuk dijadikan Modal Kerja. Karena pengalaman membuktikan sangat sulit untuk mendapatkan bantuan Modal Kerja untuk sesuatu yang belum berwujud nyata sebagai sebuah produk. Pontang panting… Babak belur… untuk bisa mewujudkannya. Jelas karena memang Inovator akhirnya pun terwujud.
Klik halaman berikutnya