Petisi BPJS TK JHT didengar Presiden dan Menaker segera Revisi Aturan

0
3889
bpjs

Heboh di media sosial tentang program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan karena adanya aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) memancing Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri untuk klarifikasi melalui akun berita Kemnaker. Selain itu PP No 46/2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) akan segera direvisi setelah menuai kritikan kaum pekerja dan petisi dari Gilang Mahardhika tentunya didengar dan diterima oleh pemerintah.

Petisi BPJS TK JHT didengar Presiden Jokowi dan Menaker segera Revisi Aturan, untuk PHK atau Resign sebelum 1 Juli 2015 dana JHT bisa diterima sebulan setelahnya. Dan bagi yang setelah 1 Juli menunggu perubahan PP JHT. Berikut adalah rilis beritanya.

2. PP No 46/2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) akan segera direvisi setelah menuai kritikan kaum pekerja

3. Menaker Hanif Dhakiri pun menyatakan bahwa JHT bisa segera dicairkan bagi yang terkena PHK

4. Yang PHK sebelum 1 Juli 2015 dan sudah jadi peserta selama 5 tahun bisa langsung. Selebihnya menunggu perubahan PP JHT.

5. Apakah hanya bagi yang terkena PHK saja? Bagaimana dengan yang resign?

6. Menurut menaker tidak hanya yang kena PHK tetapi yang juga berhenti bekerja. Alias resign

7. Revisi PP ini segera dilakukan setelah Hanif dipanggil oleh Presiden Jokowi. Dia pun meminta untuk segera disosialisasikan.

8. dalam revisi nantinya akan dibahas mengenai teknis bagi mereka yang terkena PHK sebelum masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 10 thn.

Sehari sebelumnya, Kemenaker memberikan klarifikasi tentang BPJS TK Jaminan Hari Tua. Pemerintah mengklaim bahwa aturan ini merupakan terobosan baru dari pemerintah yang sangat berpihak pada peningkatan perlindungan sosial dan kesejahteraan pekerja. Berikut adalah kultwit lengkapnya

Klik dihalaman berikutnya

BACA JUGA