2 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah – Lengkap

0
2805
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Bidhuan.id – Cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan hingga 100% bisa dilakukan asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan BPJS Kesehatan untuk segmen ketenagakerjaan. BPJS ketenanagakerjaan dulunya dikenal sebagai Jamsostek dan kini terus berkembang untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan pada masyarakat yang bekerja pada sebuah badan atau perusahaan.

Setiap pekerja yang terdaftar dalam BPJS TK (ketenagakerjaan) berhak mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan yang merupakan program dari BPJS TK ini. Pekerja yang bisa menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan adalah Pekerja Penerima Upah (PU), Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), pekerja dalam jasa Konstruksi dan Pekerja Migran Indonesia. Nah, Anda yang terdaftar sebagai anggota BPJS TK ini bisa mencairkan dana dengan mengikuti persyaratan yang ada. Berikut cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan yang bisa Anda lakukan berserta persyaratakan yang harus dipenuhi.

Syarat dan Ketentuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2019

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Anda yang ingin mengklaim dana JHT (Jaminan Hari Tua) di BPJS ketenagakerjaan harus mengetahui dan memenuhi beberapa ketentuan yang berlaku. Ada dua jenis pencairan yang bisa dilakukan, yakni pengklaiman JHT 10% dan 30% dan pengklaiman JHT 100%. Berikut adalah syarat pencairan BPJS ketenagakerjaan dan ketentuan untuk masing-masing jenis pencairan yang akan diajukan.

1. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Program JHT

Beberapa dokumen harus disiapkan saat hendak melakukan pengajuan pencairan dana program JHT di BPJS TK. Berikut syarat pencairan BPJS ketenagakerjaan program JHT yang harus dipenuhi :

  1. KTP asli beserta fotokopi bagi peserta dengan pemilik e-KTP. Bagi yang belum memiliki -KTP, yang harus dipersiapkan adalah Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Surat ini harus menerangkan bahwa e-KTP masih dalam proses pembuatan.
  2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopiannya.
  3. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang asli dan fotokopi.
  4. Buku tabungan asli bekerja fotokopinya.
  5. Formulir pengajuan klaim JHT (F5) dan telah diisi dengan lengkap dan benar.
  6. Surat keterangan aktif bekerja pada perusahaan tempat bekerja yang asli. Surat yang berisi tentang berapa nilai pengajuan klaim oleh peserta BPJS TK, apakah 10% atau 30%.
  7. NPWP asli dan fotokopi jika mengajukan klaim JHT lebih dari 50 juta rupiah (Wajib).
  8. Nama, alamat dan tanggal lahir tidak boleh berbeda atau terjadinya kekeliruan dalam penulisan di setiap dokumen yang diajukan peserta. Jika terjadi perubahan alamat silahkan lampirkan surat keterangan dari kelurahan tempat domisili atau perusahaan.
  9. Wajib melampirkan Paklaring (surat keterangan berhenti bekerja) bagi Anda yang mengajukan pencairan dana JHT 100%.

2. Ketentuan Pencairan BPJS ketenagakerjaan Program JHT

Ketentuan Pencairan BPJS ketenagakerjaan Program JHT
Ketentuan Pencairan BPJS ketenagakerjaan Program JHT

Sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Pemerintah(PP) No 60 tahun 2015, saldo saldo JHT bisa diambil 10%, 30% hingga 100% meski lama kepersetaan belum mencapai 10 tahun. Dan minimal umur peserta yang mengajukan klaim adalah 56 tahun. Ketentuan pencairan BPJS ketenagakerjaan program JHT lainnya yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan/JHT 100%

  • Syarat utama pencarian dana JHT 100% BPJS ketenagakerjaan adalah pengklaim atau pekerja harus sudah berhenti bekerja dari perusahaan. Artinya status kepegawaiannya telah dinon-aktifkan.
  • Status karyawan / pekerja / peserta BPJS TK dinon-aktifkan karena alasan pengunduran diri, PHK, cacat total dan pensiun. Peserta yang telah non-aktif sebagai karyawan, maka iuran BPJSnya sudah tidak dibayarkan lagi oleh perusahaan.
  • Dana JHT 100% ini baru bisa dicairkan 1 bulan setelah peserta dinyatakan berhenti bekerja atau 30 hari setelah status kepegawaiannya dinon-aktifkan.
  • Jika pekerja yang telah mengambil pencairan dana JHT 100% kembali bekerja setelahnya, maka perusahaan ditempat ia mulai bekerja akan membayarkan iuran BPJS TK-nya kembali dari awal. Dan setelahnya dana akan bisa dicairkan kembali.
  • Pengambilan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan/JHT ini tidak bisa diwakilkan dan peserta harus datang langsung ke kantor BPJS TK. Terkecuali yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan/JHT10% dan 30%

  • Saldo maksimal yang bisa diambil untuk JHT BPJS TK yang bisa dicairkan untuk nilai pengajuan 10% dan 30% adalah sebanyak 10% dari nilai saldo. Dengan penggunaan dana untuk persiapan pensiun.
  • Sementara untuk kebutuhan pengadaan perumahan tempat tinggal, maksimalnya yang bisa dicairkan adalah sebanyak 30% dari total saldo iuran BPJS TK.
  • Peserta hanya bisa memilih salah satu dari dua pilihan pencairan dana JHT ini, yakni 10% atau 30%.
  • Perlu diingat, pengajuan atau pencairan dana JHT baik 10% atau 30% ini hanya bisa diambil satu kali saja. Jika dana sudah dicairkan, selanjutnya tidak bisa lagi mengajukan klaim dengan pilihan 10% atau 30%.
  • Pengajuan klaim hanya bisa dilakukan selama peserta masih berstatus pekerja atau karyawan perusahaan.
  • Pengambilan saldo atas pengajuan klaim tidak bisa diwakilkan. Peserta harus datang langsung mengambil dana JHT yang dicairkan, kecuali peserta telah meninggal dunia.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2019

Setelah mengetahui syarat untuk mencairkan BPJS ketenagakerjaan dan mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan, selanjutnya ketahui pula cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan 2019. Bagaimana prosedur yang harus dilakukan untuk pengajuan klaim ini? Ada dua cara pengajuan yang bisa Anda pilih, yakni dengan langsung datang ke kantor BPJS TK atau melalui sistem e-klaim secara online. Berikut prosedur untuk masing-masing cara pengajuannya:

1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Berikut prosedur untuk cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan di kantor BPJS ketenagakerjaan yang bisa Anda ikuti:

  • Pastikan Anda telah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk pencairan dana JHT.
  • Lengkapi semua dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan klaim.
  • Datanglah ke kantor BPJS ketenagakerjaan tempat Anda berdomisili dan terdaftar sebagai peserta BPJS TK. Bawa serta semua syarat dan dokumen yang dibutuhkan.
  • Isi formulir untuk pengajuan klaim yang diberikan dengan benar dan lengkap.
  • Selanjutnya akan ada sesi wawancara dan pengambilan foto oleh petugas.
  • Jika semua sudah selesai dan klaim di approve, Anda tinggal menunggu proses pencairan dana yang nantinya akan diinfokan oleh petugas BPJS TK.

Terlihat mudah dan cepat, namun sesungguhnya pengajuan dengan datang langsung ke kantor BPJS akan memakan waktu. Mengingat akan ada antrian selama menjalani prosedur di kantor. Belum lagi ada batasan kuota perhari untuk pemohon klaim BPJS ini. Belum lagi dengan adanya kebijakan lokal yang menambahkan beberapa ketentuan lainnya yang membuat proses klaim berjalan lambat. Bisa dibilang dengan pengajuan langsung ke kantor dirasa kurang praktis dan menghabiskan waktu cukup lama.

2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online / E-Klaim

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online / E-Klaim
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online / E-Klaim

Selain datang langsung ke kantor BPJS TK, bisa juga dengan cara mencairkan BPJS menggunakan sistem e-klaim. Cara ini dirasa lebih praktis dan mudah karena Anda tidak perlu bolak balik dan mengantri di kantor BPJS untuk pengajuan klaim. Bagaimana cara menggunakan sistem e-klaim ini? Cukup dengan melakukan pendaftaran di situs BPJS ketenagakerjaan, tapi sebelumnya Anda harus membuat akun lebih dulu. Berikut prosedur yang bisa Anda ikuti:

  • Scan semua dokumen yang disyaratkan untuk pengajuan klaim lebih dulu. Termasuk formulir pengajuan klaim JHT (F5) yang telah diisi.
  • Slahkan kunjungi https://es.bpjsKetenagakerjaan.go.id/login/ dan lakukan buat akun baru jika Anda belum memiliki akun untuk akses masuk. Jika sudah punya, silahkan login dengan email yang telah didaftarkan.
  • Isi formulir pendaftaran sesuai dengan jenis klaim yang Anda ajukan dengan lengkap dan benar.
  • Jika formulir sudah diisi lengkap dan benar sampai Anda mendapatkan kode verifiasi yang dikirim via email. Masukkan kode tersebut dan selanjutnya lengkapi juga informasi bank Anda atau rekening peserta penerima klaim.
  • Unggah dokumen yang telah di scan tadi.
  • Jika telah ada pemberitahuan lewat email mengenai status pengajuan klaim Anda yang sedang dalam proses persetujuan, silahkan tunggu hingga pemberitahuan selanjutnya.
  • Jika sudah ada verifikasi bahwa pengajuan pencairan BPJS TK Anda diterima, silahkan cetak dokumen yang diminta untuk dibawa ke kantor BPJS beserta dokumen asli dan fotokopinya. Biasanya proses verifikasi membutuhkan waktu 1×24 jam.
  • Perlihatkan dokumen dan email konfirmasi yang Anda dapatkan pada petugas BPJS TK. Selanjutnya Anda bisa mengurus proses transfer saldo BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya dana yang dicairkan akan dikirim ke rekening Anda setelah 10 hari kerja kerja.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Anda juga bisa melihat atau mencek jumlah saldo BPJS ketenagakerjaan. Bisa dengan langsung mendatangi kantor BPJS, melalui SMS, aplikasi BPJS dan bisa juga dengan menceknya secara online dengan mudah. Berikut adalah cara cek saldo BPJS ketenagakerjaan yang bisa Anda lakukan:

1. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online

  • Silahkan akses website resmi BPJS ketenagakerjaan dan silahkan login dengan akun yang Anda miliki, (https://sso.bpjsKetenagakerjaan.go.id/login.bpjs).
  • Selanjutnya Anda bisa melihat saldo JHT pada menu ‘Lihat Saldo JHT’ dan informasi saldo yang Anda butuhkan akan ditampilkan.

2. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan di kantor BPJS TK

Jika Anda ingin datang langsung ke kantor BPJS untuk mendapatkan informasi saldo BPJS JHT, silahkan ikuti prosedur berikut:

  • Datang ke kantor BPJS di kota Anda dan silahkan pergi ke bagian layanan pelanggan.
  • Ajukan permintaan Anda untuk mencetak slip saldo BPJS Ketenagakerjaan. Informasi saldo BPJS yang Anda butuhkan akan tertera pada slip tersebut.

3. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui SMS

Cara mudah dan praktis dibanding kedua cara diatas untuk mendapatkan informasi saldo Anda adalah melalui SMS. Silahkan ikuti langkah berikut untuk cek saldo BPJS ketenagakerjaan melalui SMS ini.

  • Silahkan kirim SMS ke nomor SMS center BPJS ketenagakerjaan, yakni 2757. Kirim SMS dengan format ‘ketik: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta’. Jika format yang diisi benar, akan ada SMS balasan untuk konfirmasi pendaftaran dan sekaligus berisi No ID Anda.
  • Selanjutnya, Anda sudah bisa cek saldo dengan mengirim SMS dengan format berikut, Ketik SALDO(spasi)NOMOR PESERTA. SSilahkan tunggu balasan SMS yang berisi informasi saldo Anda. Layanan ini dapat digunakan untuk operator XL, Telkomsel dan Indosat.

4. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Via Aplikasi

Untuk Anda pengguna smartphone, cara paling mudah untuk cek saldo BPJS adalah dengan mengunduh dan instal aplikasi BPJSTK Mobile. Jika sudah terinstal silahkan buka dan login dengan akun BPJS yang telah Anda miliki. Jika belum ada silahkan daftar untuk membuat akun baru. Selanjutnya silahkan buka menu ‘lihat saldo’ dalam aplikasi BPJSTK Mobile dan informasi saldo yang Anda butuhkan akan tertera.

Bagaimana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jika Kartu Hilang?

Kehilangan kartu peserta BPJS bisa saja terjadi, entah itu terjatuh atau lupa dimana menyimpanya. Apakah ada cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan jika kartu hilang? Tentu saja bisa. Namun dokumen yang Anda ajukan saat pengajuan klaim harus disertai dengan surat keterangan hilang dari pihak kepolisian yang di dalamnya sudah tertera nomor ID peserta BPJS Anda.

Cara melihat no ID atau nomor peserta BPJS yang Anda miliki adalah dengan melihatnya pada akun BPJS online. Atau bisa juga dengan menanyakannya langsung pada petugas bagian pelayanan di kantor BPJS dengan membawa KK yang terdaftar.

Demikianlah cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan dengan cara online atau pun offline yang bisa Anda ikuti dengan mudah. Semoga prosedur yang telah dijelaskan di atas bisa Anda pahami dengan mudah. Informasi lebih lengkap mengenai prosedurnya silahkan langsung tanyakan pada petugas BPJS.

BACA JUGA