Seperti kita kitahui sebelumnya ramai diberitakan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengklarifikasi bahwa BPJS Kesehatan bukan haram melainkan tidak sesuai syariah Islam. Sejalan dengan itu Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menjelaskan dengan gamblang tentang Fatwa MUI yang sebenarnya membantu dan memberikan saran untuk BPJS Kesehatan.
Pernyataan PB IDI Kaitannya dengan Fatwa MUI tentang BPJS Kesehatan disampaikan melalui akun twitter resminya @PBIDI dalam kultwitnya pada 2 Agustus 2015. Berikut tweeps lengkapnya.
1.Beberapa hari lalu bbrp media memberitakan BPJS Kesehatan dengan memuat kata “Haram”. Salah satu berita http://t.co/CeNJIyfXZi
— PB IDI (@PBIDI) August 2, 2015
2. Ini juga salah satu berita “BPJS Haram, Pemerintah Harus Ikuti Fatwa MUI” http://t.co/lDGyqAMJ21 — PB IDI (@PBIDI) August 2, 2015
3.Kami telusuri dokumen Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V di Pondok Pesantren at-Tauhidiyah, Cikura,Tegal,pd 7-10 Juni 2015 M. #Valid
— PB IDI (@PBIDI) August 2, 2015
4.Setelah kami peroleh dan pelajari dokumen tersebut,sungguh dokumen ini merupakan dokumen berharga bagi bangsa ini khususnya umat muslim. — PB IDI (@PBIDI) August 2, 2015
5. Begitu banyak polemik bangsa ini yg coba dicarikan solusinya oleh para ulama. pic.twitter.com/aqpVq6HqrQ — PB IDI (@PBIDI) August 2, 2015
Halaman berikutnya