Bidhuan.id – Batas usia obat tidak hanya ditentukan dari tanggal dimana Obat itu Kadaluwarsa. Namun, juga saat segel obat telah dibuka. Lalu berapa lama suatu obat yang telah dibuka segelnya dapat digunakan? Untuk menentukan ini cukup sulit, sebab biasanya tidak selalu tercantum pada kemasan obat. Berbeda dengan masa kedaluwarsa yang selalu dicantumkan pada kemasan.
Obat yang telah terbuka segelnya, tentu punya masa kedaluwarsa yang berbeda dengan yang tertera pada kemasan obat.
Dari suatu riset kesehatan dasar yang dilakukan, didapatkan hasil bahwa 47% masyarakat suka untuk menyimpan resep dan obat dari dokter yang tersisa jika belum habis digunakan. Dari 47% tersebut, sebanyak 32,1% obat yang disimpan masih layak dikonsumsi dan sisanya sebanyak 42,2% disimpan untuk persediaan. Sungguh mengejutkan bukan? Apalagi kebanyakan dari masyarakat tidak tahu kalau masa kedaluwarsa obat tidak selalu berpatokan pada apa yang tertulis di kemasan setelah segel dibuka.
Isna Romadhona yang merupakan Kepala Instalasi Farmasi Rumah Sakit Petrokimia, mengatakan seharusnya obat dari sisa resep itu tidak disimpan, selain karena tiap obat mempunyai batas usia (beyond used date) yang berbeda. Obat yang disimpan biasanya juga cenderung disalahgunakan.
Beyond Used Date (BUD) sendiri merupakan batas waktu penggunaan setelah obat diracik. Batas waktu ini mulai berlaku sejak kemasan primer (segel) obat dibuka. Dan Batas waktu nya pun umumnya akan lebih pendek daripada masa Kedaluwarsa (expiration date) yang tertera, katanya.
Jangka Waktu Obat Dapat Dikonsumsi Setelah Terbuka
Menurut Isna Kedaluwarsa suatu obat umumnya berkisar antara 3-5 Tahun. Namun, Beyond Used Date (BUD) / Masa Berlaku obat setelah segel dibuka hanya beberapa bulan, jauh lebih singkat dari masa kedaluwarsa. Bahkan tak jarang yang masa nya hanya 1 bulan – 14 hari.
Namun salah satu pembaca kami, Bambang Priyambodo kurang setuju tentang perkiraan waktu Beyond Used Date (BUD) tersebut. Untuk menentukan Beyond Used Date (BUD) sudah ada aturan yang dibakukan oleh Badan POM yakni pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor. HK.03.1.23.10.11.08481 Tahun 2011 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat”.
Selain itu, menurutnya “Penentuan berapa lama obat masih bisa dikonsumsi setelah segel dibuka sangat tergantung dari hasil uji stabilitas yang dipersyaratkan oleh Badan POM. Terutama, untuk obat tetes mata dan sirup kering (setelah di rekonstitusi)”.
Segel obat yang telah dibuka akan mempengaruhi stabilitas dan kualitas dari obat itu sendiri. Yang akan berdampak pada reaksi obat dan manfaatnya waktu dikonsumsi.
[Baca juga: Kepala BPOM Ajak Masyarakat Cek dan Baca Label Pangan Sebelum Konsumsi ]
Biasanya obat yang telah melewati Beyond Used Date (BUD) tidak akan lagi memberikan reaksi pada tubuh. Atau dapat dikatakan, obat tersebut sudah tidak memiliki fungsi lagi. Hal ini terjadi lantaran obat yang telah dibuka segelnya telah terkontaminasi berbagai mikroorganisme yang ada di udara.
Karena obat tidak berfungsi lagi, maka tentunya penyakit yang diharapkan dapat sembuh setelah mengkonsumsi obat pun jadi tidak sembuh-sembuh. Oleh karena itu, sebaiknya obat tersebut dimusnahkan saja.
Cara pemusnahan obat pun tidak boleh dilakukan sembarangan. Untuk obat sirup yang berjenis cairan, cairan yang masih tersisa harus dibuang terlebih dulu sebelum obat itu dimusnahkan. Sedangkan botolnya, sebaiknya dihancurkan. Tujuan dari penghancuran botol, tak lebih dari menghindari penyalahgunaan atau pemalsuan obat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Seperti kasus vaksin saja, akibat limbah botol vaksin yang tidak dimusnahkan. Para pelaku menggunakan botol tersebut sebagai vaksin palsu.
[Baca juga: 3 Teknologi Ini Buat Vaksin Biofarma Sulit Dipalsukan ]
Saat ini masih banyak yang belum mengenal Beyond Used Date (BUD). Bukan hanya pasien saja, bahkan tenaga medis, kata Isna Romadhona sebagaimana dikutip dari JawaPos.
[Baca juga artikel yang berkaitan dengan hal ini : Beberapa Point Penting Seputar Beyond Use Date yang Perlu Apoteker Tahu]