Pro dan Kontra Permenkes Terbaru No. 31 tahun 2016 (3 Pasal Dianggap Merugikan Apoteker)

0
6986
Pro dan Kontra Permenkes Terbaru No. 31 tahun 2016
Pro dan Kontra Permenkes Terbaru No. 31 tahun 2016

Bidhuan.id – Pro dan Kontra Permenkes Terbaru No. 31 tahun 2016 dimulai dari perubahan beberapa bagian yang berasal dari peraturan sebelumnya. Pada peraturan menteri kesehatan terbaru dijelaskan lebih detail tentang jumlah tempat bekerja yang ditujukan bagi apoteker dan tenaga farmasi lainnya hingga ijin yang akan dimiliki para apoteker. Banyak pendapat beragam yang ditujukan bagi peraturan baru ini.

Bagi sebagian apoteker atau tenaga farmasi hal ini dianggap cukup menguntungkan, namun sebagian lainnya peraturan ini dianggap sangat merugikan, bahkan diskriminatif. Terdapat beberapa pasal yang berasal dari peraturan baru dianggap sangat merugikan.

Pasal yang dianggap merugikan apoteker atau tenaga medis farmasi

 Peraturan menteri kesehatan Terbaru No. 31 tahun 2016
Peraturan menteri kesehatan Terbaru No. 31 tahun 2016

Tanggapan yang berasal dari Pro dan Kontra Permenkes Terbaru No. 31 tahun 2016 ini berasal dari beberapa pasal baru. Pasal ini meliputi:

  1. Pasal 17 yang menerapkan perubahan surat ijin kerja terhadap apoteker atau tenaga farmasi.

Pada pasal ini dijelaskan bahwa tenaga farmasi dan atau apoteker diwajibkan memiliki suran ijin sesuai dengan tempat bekerja. Surat ijin yang telah ditetapkan seperti SIPA bagi para apoteker dan SIPTTK yang ditujukan bagi tenaga kerja kefarmasian.

  1. Pasal 18 yang menjelaskan tentang fasilitas kefarmasian yang akan didapat

Pada pasal ini para tenaga kerja kefarmasian atau apoteker hanya dibatasi pemberian fasilitas yang telah ditentukan sebanyak 1 saja. Namun, terdapat pengecualian yang ditentukan dengan SIPA bagi apoteker yang bisa mendapatkan 3 tempat fasilitas kefarmasian. Selain itu, pasal ini juga hanya bisa mendapatkan 2 SIPA pada fasilitas pelayanan farmasi lainnya. Bagi tenaga farmasi, SIPTTK bisa diberikan maksimal 3 tempat pelayanan.

  1. Pasal 19 yang dianggap mempersulit apoteker dan tenaga farmasi mendapatkan ijin

SIPA dan SIPTTK akan diberikan melalui pemerintah daerah atau kota. Ijin ini juga dikeluarkan melalui rekomendasi pejabat dinas kesehatan yang berasal dari kota atau kabupaten tempat apoteker atau tenaga farmasi menjalain praktek.

Beberapa bagian dari peraturan ini dianggap mempersulit atau menghambat banyak apoteker atau tenaga farmasi untuk melakukan praktek. Bahkan, sebagian tenaga farmasi menganggap bahwa peraturan ini juga akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat. Apalagi pembatasan dari pelayanan farmasi yang didapat juga sangat terbatas. Hal ini yang membentuk banyak opini tentang Pro dan Kontra Permenkes Terbaru No. 31 tahun 2016.


Perubahan Peraturan Menteri Kesehatan secara rinci

Terdapat beberapa perubahan peraturan menteri kesehatan penting yang juga menjadi Pro dan Kontra Permenkes Terbaru No. 31 tahun 2016. Perubahan ini memang belum maksimal disosialiasi kepada seluruh apoteker atau tenaga medis di seluruh Indonesia. Dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk menerapkan perubahan istilah hingga beberapa penambahan bagian dari peraturan ini kepada seluruh tenaga farmasi.

Beberapa perubahan yang terdapat dari peraturan menteri kesehatan itu seperti:

  • Perubahan istilah yang disematkan pada apoteker melalui surat ijin.

Awalnya, pemberian istilah surat ijin bagi para apoteker hanya diberikan melalui SIPA atau Surat Izin Praktik Apoteker yang ditujukan bagi para apoteker yang bekerja di bagian pelayanan farmasi. Selain itu, ada juga SIKA yaitu Surat Izin Kerja Apoteker yang ditujukan bagi apoteker yang bekerja di luar layanan farmasi.

Biasanya hal ini untuk para apoteker di bidang produksi dan distribusi. Namun, peraturan menteri kesehatan yang baru, para apoteker hanya mendapatkan Surat Izin Praktik atau SIP. Perampingan surat ijin ini dianggap merugikan para apoteker

  • Perubahan surat ijin yang diberikan pada petugas kefarmasian.

Sebelum peraturan yang baru, tenaga farmasi mendapatkan Surat Izin kerja Tenaga Teknis Kefarmasian atau sering disebut dengan SIKTTK. Namun, adanya peraturan yang baru ini para tenaga farmasi akan mendapatkan Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian atau SIPTTK.

  • Pada poin ini terdapat pembatasan kerja bagi para apoteker.

Para apoteker hanya bisa memiliki 1 SIPA. Namun, terdapat pengecualian pada apoteker yang bekerja di fasilitas pelayanan farmasi seperti apotek, rumah sakit atau puskesmas. Apoteker ini bisa memiliki 3 SIPA sekaligus.

Bagi para apoteker yang memiliki Surat Izin Apotek bisa memiliki paling banyak 2 SIPA di fasilitas farmasi lainnya. Pembatasan seperti ini dianggap akan menjadi hambatan apoteker yang ingin menjangkau seluruh bagian dari distribusi, produksi hingga pelayanan langsung.

  • SIPTTK yang ditujukan bagi tenaga farmasi hanya diberikan untuk 3 fasilitas pelayanan farmasi.

Perubahan ini juga menjadi hambatan bagi tenaga farmasi bila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.

  • SIPA atau Surat Izin Praktik Apoteker hanya diterbitkan oleh pejabat kesehatan melalui dinas di kota atau kabupaten tempat apoteker membuka praktik.

Sebagian apoteker menganggap bahwa poin ini justru akan menjadi penghambat bagi apoteker untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan, tidak sedikit juga apoteker merasa bahwa birokrasi yang diterapkan pada bagian dinas kesehatan di kota atau kabupaten juga berbeda. Birokrasi yang terlalu banyak justru akan membuat apoteker akan semakin lama mendapatkan ijin. Kecuali, pemerintah kota atau kabupaten melalui pejabat dinas kesehatan memberikan kemudahan terhadap pemberian ijin.

Baca juga: Kumpulan Produk Hukum Bidang Kefarmasian yang Wajib Dicatat

BACA JUGA