Wiyang Lautner (24) telah ditetapkan menjadi tersangka setelah menewaskan 1 orang pejalan kaki dan 1 orang luka berat. Wiyang bisa dijerat Undang-Undang LLAJ Pasal 311 ayat (1) dan terancam hukuman maskimal 12 tahun penjara. Jika tidak diketahui bertindak ugal-ugalan hukuman maksimal 6 tahun penjara yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang LLAJ.
Reaksi Netizen pun bermunculan dan menarik untuk disimak. Netizen : Lamborghini Tabrak Wong Cilik, Pengemudi Kaya Bisa Saja Bebas dari jeratan hukuman seperti tersirat dari beberapa komentar yang berhasil dikumpulkan. [Baca : Ini Video Lamborghini Tewaskan Pejalan Kaki Setelah Diduga Balapan Dengan Ferrari].
07.52 | @e100ss: Info awal kecelakaan Lamborghini tabrak pedagang STMJ dan pohon di Manyar Kertoarjo arah Kertajaya. pic.twitter.com/DOmXOh9XkU
— infosurabaya (@infosurabaya) November 29, 2015
ini orgnya nyol RT @RonsImawan Driver lambo maut yg nabrak orang sampe tewas itu namanya wiyang lautner. pic.twitter.com/2bpQvp6uO7 — David (@dave_chelsea) November 29, 2015
Tentunya si empunya lambo maut ini bukan orang biasa. Kasusnya kudu mengorbit biar doi jalanin proses hukum dgn adil. You know lah.
— Rons Onyol Imawan. ™ (@RonsImawan) November 29, 2015
Makanya, kasus ini bisa aja di-close dgn alasan damai kalo ga jadi sorotan. Hukum butuh “pengawasan” dunia untuk menutup celah “jual beli”. — Rons Onyol Imawan. ™ (@RonsImawan) November 29, 2015
Mati ditabrak Lamborghini. Uang santunan + sekolahin anak-anaknya. Bebas. #lagulama
— Yang Mulia (@bebiben) November 30, 2015
Ujung-ujungnya mobil Lamborghini yang “DIVONIS BERSALAH”? Pengemudi BEBAS??? ✌😁 RT @TofaLemon: Iya iya hehe.. paham https://t.co/24a5CbdkXu — ILHAM #SaveDEMOCRACY (@___hamtaro___) November 30, 2015
mainan anak orang kaya ya gitu adu balap gengsi antara lamborghini vs ferrari , pas nabrak org , tinggal kadih duit , BEBAS
— XUVA MARINOS (@xuvanesia) November 30, 2015
Gara2 Lamborghini jd teringat lakalantas yg menimpa adik sy,ujung2nya sih pelaku bebas krn oknum yg tdk profesional.Paling BAP d manipulasi. — Andang Hidayat (@AndangH354) November 30, 2015
Saat ini beredar di media sosial Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik penabrak. Diketahui tinggal di komplek perumahan Pondok Dharmahusada, Mulyorejo, Surabaya.
Ketika menelusuri akun media sosial atas nama Wiyang Lautner, hanya linkedin yang kemungkinan besar milik dirinya dan memberikan informasi pekerjaannya yaitu sebagai eksekutif di CV Akor Diesel sebuah perusahaan swasta penyedia mesin diesel untuk berbagai keperluan.
Akun facebook atas nama Wiyang Lautner hanya memiliki 50 teman dan bersifat private.