Netizen : Lamborghini Tabrak Wong Cilik, Pengemudi Kaya Bisa Saja Bebas

0
9556
wiyang lautner

Wiyang Lautner (24) telah ditetapkan menjadi tersangka setelah menewaskan 1 orang pejalan kaki dan 1 orang luka berat. Wiyang bisa dijerat Undang-Undang LLAJ Pasal 311 ayat (1) dan terancam hukuman maskimal 12 tahun penjara. Jika tidak diketahui bertindak ugal-ugalan hukuman maksimal 6 tahun penjara yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang LLAJ.

Reaksi Netizen pun bermunculan dan menarik untuk disimak. Netizen : Lamborghini Tabrak Wong Cilik, Pengemudi Kaya Bisa Saja Bebas dari jeratan hukuman seperti tersirat dari beberapa komentar yang berhasil dikumpulkan. [Baca : Ini Video Lamborghini Tewaskan Pejalan Kaki Setelah Diduga Balapan Dengan Ferrari].

lambo

Saat ini beredar di media sosial Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik penabrak. Diketahui tinggal di komplek perumahan Pondok Dharmahusada, Mulyorejo, Surabaya.

wiyang1

Ketika menelusuri akun media sosial atas nama Wiyang Lautner, hanya linkedin yang kemungkinan besar milik dirinya dan memberikan informasi pekerjaannya yaitu sebagai eksekutif di CV Akor Diesel sebuah perusahaan swasta penyedia mesin diesel untuk berbagai keperluan.

Wiyang

Akun facebook atas nama Wiyang Lautner hanya memiliki 50 teman dan bersifat private.

BACA JUGA