Salah Kaprah Bisa Fitnah Ketika Pegawai BPJS Disangka Tidak Gunakan Asuransi JKN

0
2242
BPJS Kesehatan

Salah Kaprah Bisa Fitnah Ketika Pegawai BPJS Disangka Tidak Gunakan Asuransi JKN. Erfan Candra, seorang Apoteker yang juga karyawan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mencoba mengklarifikasi berita yang beredar saat ini terutama berkaitan dengan aksi demo Dokter Indonesia Bersatu (DIB) yang salah satu materinya adalah mempertanyakan kenapa pegawai BPJS Kesehatan asuransinya bukan BPJS.

Ketika dihubungi bidhuan, Erfan mencoba menceritakan fakta dan asal usul kejadian sebenarnya dengan harapan masyarakat bisa mengetahuinya.

Menurutnya kejadian sebenarnya adalah bahwa BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional, tudingan pegawai BPJS Kesehatan asuransinya bukan BPJS adalah salah kaprah, bahwa sesuai UU SJSN sebagaimana juga Badan Hukum lainnya atau Badan Usaha bahwa menjadi peserta JKN adalah wajib sehingga pegawai BPJS Kesehatan adalah peserta JKN juga.

“Mengenai pegawai BPJS Kesehatan yang menggunakan asuransi tambahan atau inhealth hal ini diperbolehkan seperti halnya Badan Hukum lain dan Badan Usaha lainnya juga dengan mekanisme koordinasi manfaat atau COB (coordination of benefit).” Ujar pria yang enggan menyebutkan tempat bekerjanya.

“Jika flashback sedikit bahwa pada saat PT. Askes pegawai Askes bukan PNS sehingga bukan peserta Askes dan asuransinya inhealth, nah ketika beralih ke BPJS Kesehatan maka menjadi peserta JKN-nya wajib dan menjadi peserta inhealth adalah manfaat tambahan yang tentunya iuran dan sebagainya dari gaji pegawai tersebut.” jelasnya

“Tudingan yang menyatakan bahwa pegawai BPJS Kesehatan asuransinya bukan JKN adalah tudingan yang salah kaprah dan hal ini dapat menjadi fitnah,” lanjutnya

Erfan juga menyampaikan bahwa peserta asuransi sosial ini bukan peserta BPJS tetapi peserta JKN yang tentu regulasinya diatur regulator seperti Kemenkes, Kemenkeu dan lainnya. Pemberi pelayanannya adalah mitra seperti Faskes tingkat pertama dan Faskes tingkat lanjutan, sehingga JKN ini adalah sistem pelayanan kesehatan secara nasional bukan program BPJS.

“Saya harap tidak ada unsur media blamming terhadap pegawai BPJS kesehatan, gunakanlah referensi tulisan-tulisan objektif (di media sosial red.) seperti dalam fb-nya dr. Tonang atau prof. hasbullah” tutupnya.

BACA JUGA