Berbeda dengan MUI, Menurut PBNU BPJS sudah Sesuai Syariah Islam

0
2700
haram bpjs

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengklarifikasi bahwa BPJS Kesehatan bukan haram melainkan tidak sesuai syariah Islam. Berbeda dengan MUI, Menurut PBNU BPJS sudah Sesuai Syariah Islam. Hal ini kembali membuat munculnya beberapa opini dari Netizen.

Dilansir dari media NU online, berikut petikan beritanya

Pada forum bahtsul masail pra muktamar ke-33 NU yang diselenggarakan PBNU di pesantren Krapyak Yogyakarta pada 28 Maret 2015 lalu, telah sepakat mendukung program jaminan kesehatan nasional yang ditangani BPJS Kesehatan. Mereka menyimpulkan bahwa konsep jaminan kesehatan nasional yang ditangani BPJS Kesehatan tidak bermasalah menurut syariah Islam.

Forum yang diikuti para kiai dari pelbagai daerah di Indonesia ini menetapkan bahwa BPJS sudah sesuai dengan syariat Islam. Mereka memandang akad yang digunakan BPJS Kesehatan sebagai akad ta’awun. Ketika disodorkan pertanyaan apakah mengandung riba, mereka menjawab bahwa akad BPJS tidak mengandung riba.

Putusan ini diambil setelah para kiai berdiskusi langsung dengan Kepala Grup MKPR dr Andi Afdal Abdullah terkait pelayanan kesehatan untuk peserta BPJS. Kepada dr Andi Afdal, para kiai mengajukan pelbagai pertanyaan seperti konsep iuran, penggunaan, besaran iuran, siapa pengguna BPJS, siapa yang dibebaskan dari iuran, dan pertanyaan lainnya yang dibutuhkan dalam bahtsul masail yang digelar pada sebuah sesi di malam hari.

Dengan diskusi pada orang teras BPJS, mereka mendapatkan tashawwurul amri, deskripsi persoalan secara utuh. Hasil diskusi ini yang dijadikan pedoman para kiai dalam memutuskan hukum BPJS.

Ketua LBM PWNU Yogyakarta KH Ahmad Muzammil kepada NU Online pada Kamis (30/7) pagi mengatakan bahwa dulu jaminan itu hukumnya fardhu kifayah, tetapi sekarang fardhu ain bagi orang mampu untuk membayar iuran jaminan bagi mereka yang lemah ketika diwajibkan pemerintah.

Konsep ta’awun yang diberlakukan BPJS, menurut Muzammil, masuk dalam bab jihad seperti disebutkan Fathul Mu’in yakni daf’u dhararin ma’shumin. Sehingga di sini pemerintah diposisikan sebagai administrator bagi orang kaya untuk membantu mereka yang lemah.

“Kalau bicara halal-haram, BPJS sudah jelas halal. Tetapi harus dilihat apakah BJPS ini mengandung mashlahah atau mafsadah? Kita tinggal memperbaiki saja mana kurangnya,” sambil menunjuk kekurangan BPJS pada layanan kesehatan WNI di luar negeri.

Hadirnya BPJS ini memiliki latar belakang panjang, kata Muzammil. Awalnya dahulu masyarakat meminta layanan kesehatan gratis. Pemerintah kemudian memutar otak, lalu membuatkan jalan seperti ini.

Sebagaimana dimaklumi bahwa putusan PBNU soal BPJS ini sudah dikeluarkan sejak 28 Maret lalu jauh sebelum MUI mengeluarkan fatwa haram transaksi BPJS belakangan ini dengan alasan ketidakjelasan akad, gharar, dan maisir.

Kemudian beberapa Netizen pun beropini
@FaqihSyahrir 31/07/2015 07:51:42 WIB
@sahaL_AS @nu_online Kalau tdk salah di MUI ada perwakilan NU. Kok seperti ormas mau ngacak-ngacak DPR.

@sahaL_AS 30/07/2015 07:04:57 WIB
Fatwa itu opini hukum, tdk mengikat. Kalo ada ulama yg haramkan sesuatu, tp ulama lain tak mengharamkan, pilihlah pendapat yg anda manteb.

@karina_kd68 31/07/2015 06:26:41 WIB
@sahaL_AS mungkin MUI harus mulai ganti nama gus, jadi MUN majelis ulama nusantara agar tidak memecah belah anak bangsa

Yanto S Marzuki · UNISMA
Ya ini yang saya ikuti, saya cuma percaya sama Kyai NU SAJA .. titik …

Djoko Waluyo · Guru di SMK Negeri 1 Pasuruan
Alhamdulillah para kiai NU sudah menuntukan HALAL sebelum ada fatwa haram, kulo nderek kiai NU

Bagaimana menurut bidhuaners?

BACA JUGA