Reaksi dan Solusi Netizen Setelah MUI Mengeluarkan Fatwa BPJS Haram

0
12203
haram bpjs

Disaat Majelis Ulama Indonesia serius mengeluarkan fatwa haram terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinilai tidak sesuai syariat Islam karena akad antar para pihak tidak sesuai dengan prinsip syariah dan mengandung unsur gharar, maisir seta riba. Beberapa Netizen malah berkomentar santai dan lucu.

Reaksi dan Solusi Netizen Setelah MUI Mengeluarkan Fatwa BPJS Haram. Reaksi ini sempat menjadi trending topik twitter pertama di Indonesia. Berikut adalah petikan berita dari okezone yang membuat Netizen mulai mengeluarkan opini bernada nyeleneh maupun serius.

Wakil Sekretaris Bidang Dakwah DPP Front Pembela Islam (FPI), Habib Salim Alatas, menilai pemerintah harus mematuhi fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait sistem dan konsep Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinilai haram atau tidak sesuai syariat Islam.

Sebab, kata Habib, MUI merupakan lembaga yang bertugas menentukan hal tersebut.

“Jadi kalau MUI menfatwakan sesuatu hal haram atau tidak, sesuai atau tidak menurut syariat pemerintah harus patuhi hal tersebut,” kata Habib Salim kepada Okezone, Selasa (28/07/2015).

Sebelumnya, MUI mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syariah dan melakukan pelayanan prima.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V ini diselenggarakan di Pondok Pesantren AtTauhidiyah, Cikura, Tegal, Jawa Tengah pada 7-10 Juni 2015.

Pendapat MUI mengenai sistem penyelenggaran BPJS ini ada melalui hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V tahun 2015 yang menyebut program BPJS termasuk modus transaksional, khususnya BPJS Kesehatan dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu’amalah.

Hal ini merujuk pada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI (DSN-MUI) dan beberapa literatur secara umum belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam.

Terlebih jika dilihat dari hubungan hukum atau akad. Di antaranya ketika terjadi keterlambatan pembayaran iuran untuk pekerja penerima upah, maka dikenakan denda administratif sebesar dua persen per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu tiga bulan. Denda tersebut dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh pemberi kerja.

Sementara keterlambatan pembayaran iuran untuk peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar due persen per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu enam bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.

Atas hal tersebut, MUI menyatakan penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak tidak sesuai dengan prinsip syariah, karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba.

Tidak lama kemudian MUI sarankan adanya BPJS Syariah

Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin saat dihubungi JPNN.com, Selasa (28/7) malam menyebutkan unsur yang menjadikan BPJS Kesehatan itu tak sesuai syariah adalah bunga.

“Ya menggunakan bunga, indikatornya bunga,” kata Kiai Ma’ruf Amin, menjelaskan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015 di Tegal, Jawa Tengah, beberapa hari lalu.

Saat ditanya apakah BPJS Kesehatan yang sekarang ini dijalankan harus dihentikan, Kiai Ma’ruf menjawab solusinya harus segera dibuat BPJS Kesehatan yang syariah.

“Harus dibuat yang syariah. Harus ada BPJS yang syariah, yang diloloskan (syarat-syaratnya) secara syariah,” jelasnya.

Dalam posisi ini, lanjutnya, MUI akan ikut menjalankan perannya membantu pemerintah menelurkan BPJS Kesehatan beserta produk-produknya yang sesuai dengan syariah. “Ya nanti kan dibuat bersama dengan produknya yang syariahnya, sesuai fatwa MUI,” pungkasnya. 

Tidak perlu lama, komentar lucu Netizen mulai bertebaran

Klik halaman selanjutnya

BACA JUGA