Presiden GIDI Salahkan Polres Tolikara atas Aksi Pembakaran Musala

0
2930
tolikara

Saat ini ramai di tanah air membahas tentang insiden pembakaran musala dan kios-kios di Tolikara, Papua. Pasca beredarnya surat pelarangan perayaan hari raya Idul Fitri dan penggunaan Jilbab, Presiden Gereja Injil di Indonesia (GIDI) membenarkan adanya surat tersebut. Akan tetapi, isi surat tersebut keliru dan diklarifikasi sebelum peristiwa pembakaran terjadi. Hanya sayangnya, Polres setempat tidak bisa menyampaikan Perda yang berlaku di Tolikara.

Merdeka.com Presiden Gereja Injil di Indonesia (GIDI) mengakui adanya surat edaran berisi larangan adanya kegiatan Lebaran bagi umat Islam. Namun dia menegaskan, isi surat tersebut keliru dan sudah diklarifikasi sebelum peristiwa pembakaran musala terjadi.

“Sudah saya klarifikasi bahwa isi surat itu tidak benar dan salah. Karena tidak ada yang boleh melarang umat Islam beribadah di hari raya,” kata Presiden GIDI Dorman Wandikbo kepada merdeka.com, Jumat (17/07).

Sebagai presiden GIDI, Dorman juga mengaku sudah memberitahukan kepada GIDI Wilayah Tolikara selaku pembuat dan penanggungjawab keluarnya surat edaran tersebut.

“Gereja tidak melarang kegiatan ibadah umat muslim di Wilayah Toli. Ini hanya kesalahpahaman dan miss komunikasi antara petugas Polres Tolikara,” kata Dorman.

“Jika saja Polres Tolikara melakukan upaya pemberitahuan kepada umat muslim mengenai Perda yang berlaku di Tolikara. Kejadian tersebut tak akan sampai sejauh ini,” ujarnya menegaskan.

Sementara itu, kantor Staf Khusus Presiden turun tangan mengumpulkan data insiden penyerangan terhadap tempat ibadah di Kabupaten Tolikara, saat ibadah salat Idul Fitri hari ini. Staf Khusus Presiden Lenis Kogoya mengatakan kecewa atas kasus penyerangan tersebut. Lenis yang juga menjabat Ketua Lembaga Masyarakat Adat Provinsi Papua itu mengatakan jika pemerintah daerah bersalah patut diberi sanksi. Lenis mengatakan selama tidak ada aturan yang melarang, maka tidak boleh ada pembatasan atau pelarangan kegiatan ibadah umat tertentu di Papua.

“Untuk melarang sesuatu ibadah itu harus ada peraturan daerah. Berdasarkan peraturan daerah itu disampaikan ke gereja untuk melarang, oke silakan saja. Tapi sepanjang belum (ada perda) itu, itu gak bisa melawan karena harus saling menghormati,” kata Lenis ketika dihubungi KBR, Jumat (17/7/2015).

Bagaimana menurut bidhuaners? silahkan beri komentar di bawah ini.

BACA JUGA