Kontroversi Artis Pindah Agama : SELEBRITIS BUKAN ATEIS!

0
3341
lukman sardi pindah agama

Agama memiliki makna etimologis dari bahasa Sanskerta, yaitu “a” yang bermakna “tidak” dan “gama” yang bermakna “kacau”. Yang berarti, agama di sini merupakan sesuatu yang diciptakan agar manusia tidak hidup dalam kekacauan. Namun, mengapa di kehidupan sehari-hari malah banyak kekacauan yang disebabkan karena agama? 

Di tanah air tercinta ini, orang yang berpindah keyakinan selalu menjadi bahan pembicaraan. Terutama artis dan figur publik, mereka seakan-akan tidak bisa mengambil keputusan yang sangat personal tersebut tanpa adanya sorotan dari media dan masyarakat yang berkomentar mengenai keputusannya. Akhir-akhir ini, yang menjadi perhatian adalah perpindahan agama aktor terkenal Indonesia, Lukman Sardi, dari agama Islam menjadi agama Kristen. Ribuan komentar mengenai pindahnya kepercayaan pemeran film ‘Sang Pencerah’ tersebut tersebar di seluruh dunia maya, mulai dari dukungan hingga hujatan, bahkan kecaman. Lain halnya ketika ada selebritis yang dikabarkan menjadi seorang mualaf (berpindah agama menjadi Islam). Selain tidak banyak sorotan dari media, komentar masyarakat pun kebanyakan yang bernada positif.

Setelah diamati, terdapat suatu keganjilan pada fenomena tersebut. Ketika mereka yang dari agama minoritas berpindah ke agama mayoritas, tidak banyak awak media yang memberitakan hal tersebut sampai berlarut-larut. Komentar masyarakat rata-rata berupa pujian. Tetapi bila ada seorang selebritis yang dari agama mayoritas berpindah ke agama minoritas, tiba-tiba menjadi suatu hal yang sangat newsworthy dan meledak-ledak, sama seperti respons masyarakat yang tak henti-hentinya dikemukakan baik itu dalam pembicaraan sehari-hari maupun di media sosial. Ada apa gerangan?

Tentu saja kehebohan tersebut tak lepas dari peran media. Di Indonesia, media sudah dianggap seperti Tuhan yang kedua. Kebanyakan masyarakat Indonesia masih “diperbudak” oleh media, mereka cenderung menerima mentah-mentah dan mempercayai apapun yang mereka dengar dan lihat dari media, tanpa menyeleksi dan mengonfirmasi kebenaran dari berita tersebut. Seperti teori jarum hipodermik yang dikemukakan oleh Lowery dan De Fleur pada tahun 1995. Sebaliknya, bila ada suatu rumor yang muncul dan berkembang di masyarakat namun hal tersebut belum diberitakan oleh media, mereka otomatis menganggap bahwa rumor tersebut hanyalah kabar burung atau istilah netizen di media sosial, “hoax”. Seakan menutup mata pada kemungkinan bahwa rumor tersebut memang benar adanya. Sikap masyarakat yang membabi buta ini membuat mereka rentan untuk dipermainkan oleh media. Di saat pemerintahan sedang kacau balau, dengan mudahnya media memberitakan perpindahan agama Lukman Sardi sebagai pengalihan isu yang jauh lebih penting.

Media juga turut menyuburkan kerenggangan toleransi antar umat beragama di Indonesia dengan pemberitaan isu perpindahan agama selebritis. Seakan-akan, mereka “diarahkan” oleh media agar saling membenci. Dan biasanya, reaksi masyarakat Indonesia sangat sesuai ekspektasi dan hasil yang diinginkan. Terlebih lagi agama merupakan topik yang masih sangat sensitif di Indonesia. Tidak heran bila media memberitakan apapun yang berkaitan dengan agama akan menuai banyak respons, memancing komentar-komentar panas membara di media sosial, dan perdebatan panjang.

Selain itu, pembahasaan dan cara penyampaian berita oleh media juga menjadi salah satu kunci yang sangat krusial. Media memahami betul kondisi penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Bagaimana tidak, menurut sensus penduduk yang diadakan oleh BPS pada tahun 2010, penduduk Indonesia yang memeluk agama Islam mencapai sekitar 207 juta jiwa. Itu artinya 87% dari seluruh penduduk Indonesia di kala itu. Maka dari itu, media dengan lihainya memanfaatkan keadaan tersebut dalam membahasakan beritanya. Saat ada artis yang berpindah dari agama lain ke agama Islam, media memberitakan dengan nada bahasa yang terdengar positif; laksana mereka mendapat “hidayah” dan “pencerahan” dari Tuhan. Tetapi bila sang selebritis berpindah agama dari Islam ke agama lain, media dengan instan melabelinya dengan “murtad” dan kata-kata berkonotasi jelek lainnya serta menggunakan pembahasan yang berpotensi untuk menyulut perdebatan dan crash antar umat beragama. Padahal menurut KBBI, arti kata

 “murtad” berarti “berbalik belakang, berbalik kafir, membuang iman, berganti menjadi ingkar”. Itu berarti selebritis yang berpindah agama menjadi Islam adalah “murtad” dari agama sebelumnya. Tetapi media tidak menggunakan kata tersebut bila mereka memberitakan selebritis yang masuk Islam. Mereka menggunakan istilah “mualaf”, mengutip perkataan artis yang mengandung kata “Alhamdulillah”, dan memajang foto artis tersebut mengenakan baju muslim seperti kerudung dan kopiah; ibarat mereka sudah berada di jalan yang benar. Perpindahan agama selebritis juga dijadikan masyarakat Indonesia ajang mempertunjukkan eksistensial agama masing-masing. Umat dari agama baru selebritis merasa agamanya yang paling benar, unggul, dan terhormat. Sedangkan umat dari agama lama selebritis merasa dikhianati dan tak henti-hentinya mempertanyakan alasan perpindahan agamanya, mengatakan bahwa artis tersebut telah durhaka pada Tuhan dan membuat orang tuanya kecewa.

Akan tetapi dengan banyaknya artis di negeri ini yang memperlakukan agama layaknya mainan, pada kenyataannya semakin tidak sedikit pula orang yang merasa skeptis tentang perpindahan agama di kalangan selebritis. Karena sikap media dan masyarakat Indonesia yang masih juga meributkan masalah perpindahan agama hingga saat ini, bisa saja kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh artis-artis tertentu untuk mendapatkan publisitas instan di media. Entah sang selebritis tersebut berpindah-pindah agama demi mengikuti agama pasangannya agar cintanya legal di mata hukum Indonesia, pencitraan belaka, ataupun hanya untuk ajang mencari sensasi di kala popularitasnya sedang menyurut.

Bagaimana pun, agama merupakan sesuatu yang sangat personal, privat, dan individualis. Tidak ada satu pun orang maupun kelompok yang berhak untuk mencampuri urusan keagamaan seseorang. Terlebih, kebebasan beragama merupakan salah satu dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi. UUD 1945 yang menjadi sumber hukum tertinggi di Indonesia pun mendukung hal tersebut. Dalam pasal 29 ayat (2) sudah cukup jelas menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Tulisan ini merupakan kiriman dari :

DETARA NABILA PRASTYPHYLIA
Mahasiswi Ilmu Komunikasi, Universitas Airlangga
Email: [email protected]

Bagi bidhuaners yang ingin mengirim artikel silahkan klik disini

BACA JUGA