Bidhuan.id – Di dalam konstitusi RIS 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer, terutama pasal berapa saja? Sebelum itu kami akan menerangkan kepada anda tentang apa itu sistem parlementer. Sistem parlementer merupakan sistem pemerintah yang mana para anggotanya memiliki peran yang penting dalam negara.
Parlemen merupakan badan legislatif yang para anggotanya merupakan hasil pilihan masyarakat melalui pemilu. Di dalam sistem ini, ada dua orang yang berperan sebagai pemimpin. Kedua orang tersebut adalah perdana menteri yang merupakan seorang pemimpin atau kepala pemerintahan. Kemudian ada raja yang merupakan kepala negara. Perlemen memiliki kekuasaan untuk mengangkat atau menurunkan perdana menteri.
Perlu anda tahu bahwa sistem parlementer lebih condong ke dalam sistem negara. Sistem ini tidak terlalu mengatur urusan pemerintahan. Namun hal ini tidak berarti bahwa para anggota parlemen bisa berbuat semena-mena. Sama halnya parlemen yang memiliki kekuasaan mengangkat atau menjatuhkan perdana menteri, raja juga memiliki kekuasaan untuk membubarkan parlemen.
Baca: Respon Ridwan Kamil Ketika Netizen Mentertawakan Status FB-nya Tentang Pancasila
1. Apa saja ciri-ciri sistem parlementer?
Ada beberapa ciri-ciri yang dimiliki oleh sistem parlementer yang membedakannya dengan sistem pemerintahan yang lainnya. Berikut ini kami akan menjelaskan beberapa cirinya tersebut kepada anda.
- Terdapat sebuah pemisah antara kepala pemerintahan dengan kepala negara. Namun tidak akan ada pemisah antara kekuasaan legislatif dengan kekuasaan eksekutif karena kedua kekuasaan ini dipegang parlemen.
- Para anggota parlemen dipilih langsung melalui pemilu. Para anggota parlemen tersebut terdiri dari perdana menteri dan menteri-menterinya.
- Raja atau presiden hanya sebagai kekuasaan simbolis yang ada di luar kewenangan eksekutif dan juga legislatif sebagai seorang kepala negara.
- Perdana menteri merupakan seseorang yang memimpin pemerintahan. Perdana menteri dipilih oleh para anggota parlemen yang biasanya berasal dari partai polik yang menjadi pemenang di pemilu yang memiliki kekuasaan eksekutif maupun menerapkan hukum.
- Seorang perdana menteri mempunyai hak istimewa atau hak preogratif untuk memilih dan mengangkat para menteri yang akan memimpin sebuah departemen maupun non departemen negara.
- Para anggota parlemen bisa menjatuhkan perdana menteri jika sebagian dari mereka banyak yang tidak setuju dengan pemeritahan yang berlangsung. Bagaimana caranya? Caranya adalah dengan menyatakan mosi tidak percaya.
- Untuk masa jabatan presiden dan juga parlemen tidak memiliki batasan waktu.
- Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif harus bertanggung jawab terhadap kekuasaan legislatif.
- Para menteri hanya perlu bertanggung jawab terhadap kekuasaan legislatif.
2. Kelebihan dan kekurangan sistem parlementer
Berikut ini kami juga sudah memiliki informasi terkait apa aja kelebihan dan kekurangan sistem parlementer:
Baca juga: Landasan Konseptual Ini, Wajib Anda Pahami (7 Sumber dan Contoh)
- Kelebihan sistem pemerintahan parlementer
- Tanggung jawab yang berkaitan dengan pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
- Para pembuat kebijakan bisa ditangani dengan tepat. Hal ini karena mudah melakukan penyesuaian pendapat diantara legisltatif dengan eksekutif. Alasannya karena dua lembaga ini berada dalam satu koalisi atau partai yang sama.
- Adanya pengawasan dari parlemen terhadap kabinet dengan sangat kuat sehingga kabinet harus berhati-hati ketika hendak menjalankan pemerintahan.
- Untuk waktu pembuatan keputusan cenderung lebih cepat.
- Kekurangan sistem pemerintahan parlementer
- Kedudukan dari badan eksekutif sangat bergantung kepada mayoritas dukungan para anggoa parlemen sehingga kapan pun kabinet bisa dijatuhkan oleh parlemen.
- Kabinet bisa mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi pada saat para anggota kabinet merupakan anggoa parlemen dan juga berasal dari partai mayoritas atau partai yang menang pemilu.
- Parlemen bisa dibubarkan kapan pun oleh presiden atas rekomendasi dari perdana menteri sehingga nanti akan dilakukan pemilu ulang secara menyeluruh.
- Sebuah kebijakan politik bisa menjadi labil ketika terlalu sering terjadi pergantian anggota parlemen.
3. Pasal-pasal penyimpanan di dalam konstitusi RIS 1949
Kita mungkin sudah tahu bahwa Indonesia pernah menjadi sebuah negara serikat atau RIS (Republik Indonesia Serikat). Di dalam pelaksanaanya, ternyata ditemukan banyak penyimpangan yang terjadi terutama berkaitan dengan pasal-pasalnya. Penyimpangan tersebut tentunya berkaitan dengan sistem parlementer.
Terdapat setidaknya 5 pasal yang merupakan pasal penyimpangan dan bisa memberikan kerugian tersendiri, khususnya terdapat jalannya sistem pemerintahan parlement yang ada di Indonesia. Lalu pasal berapa saja yang dicap sebagai penyimpangan? Berikut ini jawabannya:
- Pasal 74 ayat 1 KRIS
- Pasal 74 ayat 3 KRIS
- Pasal 76 ayat 1 KRIS
- Pasal 68 ayat 1 KRIS
- Pasal 69 ayat 1 dan 2 KRIS
- Pasal 118 ayat 1 dan 2 KRIS
- Pasal 122 KRIS
Dari semua pasal-pasal yang dinyatakan menyimpang tersebut. Terdapat pasal-pasal yang ternyata penyimpangannya sudah sangat berat alias vital yang berakibat besar. Pasal tersebut adalah pasal 69 ayat 1 dan ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut:
- Ayat 1: Presiden merupakan kepala negara
- Ayat 2: Presiden dipilih oleh orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah bagian.
Berdasarkan pasal 69 ayat 1 dan 2 tersebut kita bisa menarik kesimpulan bahwa presiden merupakan seorang kepala negara yang tidak bisa diganggu gugat. Tentunya hal ini merupakan sebuah penyimpangan parlementer yang ada di Indonesia.
Beberapa bentuk penyimpangan lainnya antara lain:
- Presiden dapat membuat sebuah ketetapannya sendiri tanpa harus melalui pertimbangan DPR.
- Presiden memiliki hak untuk membubarkan DPR.
- MPR dan juga DPR berada di bawah presiden karena dua lembaga ini berstatus sebagai menteri.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang pengertian dari sistem pemerintahan parlemen, ciri-ciri, kelebihan dan juga kekurangannya. Selain itu, kita juga sudah tahu bahwa di dalam konstitusi RIS 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer, terutama pasal-pasal yang sudah kami sebutkan sebelumnya yang memiliki penyimpangan yang bersifat vital. Semoga informasi ini bermanfaat.