Berapa Kuota Jumlah Penduduk untuk Pembentukan Kota Baru?

0
1978
kuota jumlah penduduk untuk pembentukan kota baru sebesar

Bidhuan.id – Kuota jumlah penduduk untuk pembentukan kota baru sebesar? Sebelum kita membahas tentang topik yang akan kita diskusikan kali ini. Anda harus memahami terlebih dahulu apa itu kota. Biasanya ketika orang mendengar atau membayangkan kota, maka yang ada di benaknya bisa bermacam-macam. Ada yang langsung terbayang keramaian, jalanan yang macet, penduduk yang banyak, polusi, dan lain sebagainya.

Hal-hal yang mereka bayangkan tidaklah salah. Mengapa? Karena memang kota sekarang sudah identik dengan hal-hal seperti kemacetan, polusi, kepadatan penduduk, dan lain seabgainya. Meskipun memang ada hal-hal positif yang dimiliki oleh kota, contohnya seperti fasilitas yang lebih maju dan juga infrastruktur yang lebih baik dibandingkan yang ada di desa.

Baca: Laporan dari Kumamoto : Kota Terdekat Terkena Letusan Gunung Merapi Aso

1. Apa itu Kota? 

kuota jumlah penduduk untuk pembentukan kota baru sebesar

Seperti yang sudah kami sebutkan, bahwa sebelum kita masuk terhadap berapa banyak penduduk yang bisa mengajukan pembentukan kota baru. Anda harus paham apa definisi dari kota. Dengan memahami pengertian yang kami jelaskan, diharapkan ketika anda membayangkan atau mendengar kata ‘kota’, maka yang ada di benak anda lebih dari sekdar hal-hal yang telah kami sebutkan di atas.

Berdasarkan keterangan Branch (1996:2) kota merupakan tempat tinggal dari penduduk yang jumlah beberapa ribu atau bahkan lebih. Sementara untuk perkotaan merupakan istilah yang berkaitan dengan sebuah area yang terbangun dan memiliki struktur dan juga jalan-jalan yang merupakan pemukiman terpusat di suatu daerah.

Branch juga menjelaskan definisi lain dari kota yakni wilayah yang memiliki tingkat kepadatan penduduk yang cukup tinggi serta sebagian lahanya terbangun dan juga perekonomiannya yang bersifat non pertanian. Tentu hal ini berbeda dengan desa yang mana mayoritas perekonomiannya bersifat pertanian.

Sementara untuk berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No. 2 tahun 1987 yang berkaitan dengan Pedomana Penyusunan Rencana Kota, kota didefinisikan sebagai pemukiman dan juga kegiatan penduduk yang di dalamnya memiliki batasan wilayah administrasi. Batasan-batasan tersebut telah diatur secara lengkap di dalam perundang-undangan.

Pemukiman tersebut juga menunjukkan seperti apa watak atau karakter dan juga ciri dari kehidupan yang ada di kota. Sementara itu, perkotaan didefinisikan sebagai kumpulan dari berbagai pusat pemukiman yang berperdan dalam wilayah pengembangan maupun wilayah nasional yang berperan sebagai simpul jasa.

Baca juga: Kisah Superhero Bersepeda Motor Berkeliling Kota Jakarta Untuk Mencari Nafkah

2. Ciri-Ciri Kota

kuota jumlah penduduk untuk pembentukan kota baru sebesar

Lalu apa saja ciri-ciri kota? Apa yang membedakannya dengan desa? Untuk menjawab hal tersebut, silahkan anda simak baik-baik informasi penting sudah kami siapkan di bawah ini:

Berdasarkan keterangan yang bisa anda peroleh dari Inmendagri No. 34 tahun 1986 yang berhubungan dengan pelaksanaan Permendagri No. 7 tahun 1986 mengenai batas-batas kota yang ada di seluruh Indonesia. Di situ dijelaskan bahwa ciri-ciri dari sebuah kota bisa ditinjau dari dua aspek, yakni aspek fisik dan juga aspek sosial ekonomi.

Jika dilihat berdasarkan aspek fisik, maka kota memiliki beberapa ciri seperti di bawah ini:

  • Tempat pemukiman para penduduk adalah satu kesatuan yang luas dengan jumlah bangunan, kepadatan penduduk yang cenderung lebih tinggi jika dibandingkan dengan wilayah yang lainnya.
  • Proporsi yang lebih besar tekait bangunan permanen dibandingkan dengan wilayah yang ada di sekitarnya.
  • Memiliki banyak fasilitas sosial ekonomi, seperti poliklinik, sekolah, toko, pasar, perkantoran, dan lain sebagainya jika dibandingkan dengan wilayah sekitarnya.

Sementara itu, batas-batas kota jika ditinjau berdasarkan aspek sosial ekonomi yakni seperti di bawah ini:

  • Mempunyai jumlah penduduk yang lebih besar dibandingkan dengan wilayah lain yang ada di sekitarnya. Jumlah tersebut berada di dalam satu areal dengan jumlah paling kurang sebanyak 200.000 di Pulau Jawa, Bali, dan juga Madura. Atau bisa juga sebanyak 10.000 jiwa pada setiap pulau-pulau tersebut.
  • Memiliki kepadatan penduduk yang relatif lebih tinggi jika dibandingkan dengan daerah yang ada di sekitarnya.
  • Sementara itu, kota juga dicirikan sebagai jumlah penduduk yang bekerja di sektor non pertanian cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan wilayah yang ada di sekitarnya.
  • Merupakan wilayah yang berperan sebagai pusat kegiatan ekonomi yang di dalamnya menggabungkan berbagai kegiatan pertanian wilayah di sekitarnya dan juga tempat pemasaran maupun prosessing bahan baku terhadap kegiatan industri.

3. Berapa kuota jumlah penduduk untuk pembentukan kota baru?

Lalu berapa jumlah kuota jumlah penduduk yang diberikan untuk pembentukan sebuah kota baru? Perlu anda tahu bahwa kuota jumlah penduduk untuk pembentukan kota baru sebesar 4 kali dari rata-rata jumlah penduduk yang ada di kecamatan maupun kota-kota provinsi yang ada di sekitarnya.

Hal ini berdasarkan informasi yang didapatkan melalui undang-undang pasal 3 Nomor 32 tahun 2004, pasal 4 nomor 32, pasal 5 nomor 32, dan juga pasal 5 nomor 32 yang berhubungan dengan pemerintahan daerah. Informasi selengkapnya bisa anda cermati seperti penjelasan kami di bawah ini:

  • Kuota yang diberikan untuk penduduk provinsi baru adalah sebear 5 kali dari rata-rata jumlah penduduk yang ada di kabupaten maupun kota yang terdapat pada provinsi sekitarnya.
  • Kuota yang diberikan untuk pembentukan kabupaten baru adalah 5 kali dari rata-rata jumlah penduduk yang ada di kecamatan di seluruh kabupaten di provinsi yang ada di sekitarnya.
  • Sementara untuk jumlah penduduk kota yang ingin membentuk kota baru adalah sebanyak 4 kali lipat dibandingkan dengan jumlah penduduk kecamatan atau kota-kota yang ada di provinsi sekitarnya.

Itulah penjelasan yang bisa kami sampaikan. Jadi, kuota jumlah penduduk untuk pembentukan kota baru sebesar 4 kali lipat dari seluruh jumlah penduduk di kecamatan. Semoga informasi ini bermanfaat.

BACA JUGA