Bidhuan.id – Pemberian visa kunjungan merupakan wewenang dari siapa? Visa adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Negara melalui salah satu departemen perwakilan khusus, berisi tentang tanda diperbolehkannya seseorang masuk ke wilayah Negara tersebut dan dilakukan dalam jangkau waktu yang sesuai permintaan dan tujuan yang ditentukan. Jika Visa Beres, pasti kunjungan untuk liburan menjadi lebih tenang.
Visa berfungsi sebagai surat ijin untuk melakukan suatu perjalanan ke Negara lain, Visa ini harus ditunjukkan saat masuk ke Negara lain melalui pintu imigrasi,bisa di pelabuhan udara, jalur perbatasan darat, atau di pelabuhan laut.
Visa Kunjungan
Salah satu jenis Visa yang dipakai ialah Visa kunjungan, yaitu Visa yang diberikan untuk orang asing yang akan melakan perjalanan ke Indonesia untuk keperluan kunjungan yaitu :
- Tugas pemerintahan.
- Kunjungan Pendidikan Beasiswa Ikatan Dinas.
- Sosial budaya.
- Kunjungan pariwisata.
- Jurnalistik atau peliputan.
- Kepentingan keluarga.
- Singgah sementara untuk meneruskan perjalanan ke Negara lain.
- Olahraga yang bukan bersifat komersial.
- Studi banding.
- Pelatihan atau kursus singkat.
- Bimbingan dan penyuluhan teknologi.
- Pembuatan film.
- Kerjasama produk industry.
- Melakukan pembelian barang.
- Mengikuti seminar atau ceramah.
- Melakukan audit, dan sebagainya.
Orang asing dapat memiliki Visa kunjungan saat ia datang ke wilayah Indonesia jika Negara asalnya termasuk dalam daftar Negara yang diperbolehkan untuk mendapatkan Visa kunjungan atau telah bekerja sama dengan Indonesia.
Visa kunjungan secara umum diberikan dengan tenor lama tinggal 30 hari dan dapat diperpanjang 1 kali dengan lama tinggal 30 hari berikutnya. Namun ada tipe Visa kunjungan lainnya yang memiliki masa lama tinggal berbeda.
Visa Kunjungan dan Pihak yang Berwenang
Menurut Peraturan Menteri Hukun dan HAM No. 27 Tahun 2014, yang berwenang untuk menerbitkan Visa kunjungan adalah Kedutaan Besar RI atau Konsulat Jendral RI di luar Negeri. Pemberian Visa kunjungan merupakan kewenangan dari perwakilan Indonesia yang tinggal di luar Negeri atau melalui penjamin yang ada di Indonesia, dengan mengajukan ke Direktorat Jendral Imigrasi yang berlokasi di Jakarta.
Orang asing yang ingin berkunjung ke Indonesia bisa mendaftar secara langsung di Kedutaan Besar RI yang ada di Negaranya masing-masing, atau bisa juga mengajukan secara online dengan mengakses website resmi Kedutaan Besar RI.
Visa kunjungan yang merupakan kewenangan dari Kedutaan Besar RI perlu untuk dipahami sejak awal, mengurusnya dibutuhkan waktu sekitar 2 minggu, pada masa liburan, kemungkinan akan lebih lama karena banyaknya antrian. Orang asing yang ingin melakukan kunjungan ke Indonesia setidaknya harus mempersiapkan Visa kunjungan saat 2 atau 3 minggu sebelum tanggal perjalanannya.
Ada 2 jenis Visa kunjungan yang bisa dikeluarkan untuk orang asing yang semuanya merupakan kewenangan dari Kedutaan Besar RI:
- Visa kunjungan untuk sekali perjalanan (Indeks 211)
Berlaku dengan masa tinggal 60 hari dan boleh diperpanjang maksimal 4 kali dengan tambahan 30 hari perpanjangan setiap kali mengajukan.
- Visa kunjungan untuk beberapa kali perjalanan (Indeks 212)
Visa kunjungan tipe ini memiliki masa berlaku yang lebih lama, yaitu berlaku selama 1 tahun dengan lama masa tinggal 60 hari per kunjungan, dan tidak dapat diperpanjang.
Permintaan jenis Visa kunjungan bisa disampaikan secara khusus untuk tujuannya melakukan kunjungan di Indonesia. Orang asing diperbolehkan melakukan kunjungan beberapa kali ke wilayah Indonesia untuk berbagai kepentingan kunjungan seperti yang telah penulis sebutkan di atas.
Peraturan Kedutaan Besar RI Terkait Visa Kunjungan
Seperti yang telah penulis jelaskan bahwa pemberian Visa kunjungan merupakan kewenangan dari Kedutaan Besar RI, ada berbagai peraturan dan syarat untuk pihak Kedutaan Besar RI bersedia mengeluarkan Visa kunjungan. Dokumen yang diajukan harus lengkap, yaitu :
- Paspor
Orang asing yang ingin membuat Visa kunjungan ke Indonesia harus memiliki paspor terlebih dahulu. Masa berlaku paspor harus masih aktif hingga kunjungan ke Indonesia selesai. Umumnya masa berlaku paspor adalah 6 bulan, jika masa berlakunya hampirselesai maka permohonan Visa kunjungan bisa ditolak atau harus diajukan ulang. Jauh lebih baik untuk memperpanjang paspor terlebih dahulu, baru membuat Visa kunjungan.
- Formulir Pengajuan Visa Kunjungan
Langkah selanjutnya saat orang asing ingin berkunjung ke Indonesia ialah mengisi formulir pengajuan Visa kunjungan, hal ini bisa dilakukan secara online di website resmi milik Kedutaan Besar RI. Dokumen bisa diisi secara langsung atau dicetak terlebih dahulu.
- Pas Foto
Orang asing yang ingin membuat Visa kunjungan ke Indonesia juga wajib untuk menyertakan pas foto beberapa lembar, jumlah dan ukurannya dijelaskan di website resmi Kedutaan Besar RI. Pas foto harus memenuhi syarat yaitu raut wajah jelas, tampak telinga,hasil foto terang, dan sebagainya.
- Bukti Pembayaran
Dalam pengajuan Visa kunjungan ke Indonesia, orang asing diwajibkan membayar sejumlah uang untuk biaya administrasi, jumlahnya berbeda tergantung dengan lama hari kunjungan dan jenis kunjungan. Pembayaran harus dilakukan di Bank yang telah ditentukan.
- Bukti Kesiapan Keuangan
Melakukan kunjungan di dalam dan luar negeri tentu ebrbeda, untuk orang asing yang akan melakukan kunjungan laur negeri ke Indonesia, tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit, Kedutaan Besar RI tidak menginginkan adanya masalah pada orang asing tersebut saat berada di Indonesia, sebab itu diwajibkan untuk menunjukkan bukti kemampuan keuangan yang menjadi jaminan untuk kelancaran keuangan selama berada di Indonesia.
- Surat Keterangan Kerja
Diminta untuk jenis kunjungan tertentu, misalnya kunjungan ke Indonesia dilaporkan sebagai kunjungan untuk kepentingan wisata, perlu untuk melampirkan bukti Surat Keterangan Kerja atau Keterangan Usaha agar kedatangannya di Indonesia tidak disalahgunakan untuk melakukan usaha misalnya untuk bekerja atau berdagang.
Sebab untuk bisa melakukan usaha atau bekerja di Indonesia diperlukan ijin khusus dan Visa khusus sebagai bentuk perijinan dan pelaporan pajak, tidak hanya membutuhkan Visa kunjungan semata.
Sampai disini dulu informasi mengenai pemberian Visa kunjungan yang merupakan kewenangan dari Kedutaan Besar RI, semoga bermanfaat.