Kuota Jumlah Penduduk untuk Pembentukan Kabupaten Baru Sebesar

0
1348

Bidhuan.id – Berapa kuota jumlah penduduk untuk pembentukan kabupaten baru sebesar? Dengan semakin berkembangnya jaman dan bertambahnya jumlah penduduk, Pemerintah daerah dibebani dengan tugas yang lebih banyak dan dituntut untuk mampu menyelesaikan berbagai masalah dengan target kemakmuran untuk semua warga yang menempati wilayahnya. Karena hal tersebut, seringkali menjadi sebab untuk dibentuknya Kabupaten baru agar masyarakat dan wilayah lebih terurus dan mendapat pelayanan dari Pemerintah dengan lebih mudah. Menerapkan Cara Sensus Penduduk ala Jepang bisa dijadikan sebagai contoh, karena memang cara yang digunakan tepat sasaran.

Namun dalam prosesnya tentu harus tetap mengikuti peraturan Undang Undang yang berhubungan dengan kependudukan. Harus dibentuk siapa yang akan menjadi pemimpin, seperti apa target kemajuan yang diharapkan, wilayah mana yang akan dipisah, dan berapa jumlah penduduk di dalamnya. Semua syarat tersebut berhubungan dengan proses Pemerintahan untuk mengontrol kemakmuran masyarakat.

Jika penduduk di suatu daerah sedikit dan terbilang memiliki tingkat kemakmuran di bawah rata-rata nasional, tentun tidak langsung menjadi alasan untuk dibuat menjadi Kabupaten baru, harus dicari tahu sebabnya terlebih dahulu dan diperhitungkan apakah jumlah penduduk yang ada memang sudah mencukupi kuota untuk pembentukan Kabupaten baru.

Nah, jika Anda saat ini bertempat tinggal di area yang padat dan pernah berfikir daerah Anda akan dipisah menjadi beberapa Kabupaten baru, perlu Anda pahami terlebih dahulu berapakuota jumlah penduduk untuk bisa dibentuk menjadi Kabupaten baru. Pada kesempatan kali ini kami mengulasnya untuk Anda, berdasarkan Undang Undang dan peraturan yang berlaku.

Kuota Jumlah Penduduk untuk Pembentukan Kabupaten Baru

Ada syarat khusus dalam pembentukan Kabupaten baru, salah satunya dipertimbangkan berdasarkan jumlah penduduk. Jika penduduk di suatu Kabupaten terlalu berlebihan tidak sesuai dengan kemampuan wilayahnya, maka membuat wilayah tersebut menjadi berkurang tingkat kemakmurannya dan tugas kepala daerah setempat menjadi lebih berat.

Memang perlu dibentuk area baru secara resmi yang juga akan memiliki pemimpin serta aturan sendiri untuk menjamin pelayanan yang terbaik serta kemakmuran yang merata untuk masyarakat. Sebab itu dibuatlah peraturan kuota jumlah penduduk untuk pembentukan Kabupaten baru menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah.

UU tersebut berisi :

Maka kuota jumlah penduduk untuk pembentukan Kabupaten baru adalah sebesar 5 kali rata-rata penduduk Kecamatan seluruh Kabupaten di Provinsi yang bersangkutan dimana jumlah 5 kali lipat tersebut dianggap sudah terlalu berlebihan dan memberatkan pemerintah setempat sehingga perlu untuk dibentuk area baru secara resmi agar lebih maksimal dalam memanfaatkan potensi sumber daya yang ada dan melancarkan tugas Pemerintah daerah.

Contoh Pembentukan Kabupaten Baru di Indonesia karena Besarnya Jumlah Penduduk

Nah, Anda tentu sudah memahami berpaa kuota jumlah penduduk untuk pembentukan Kabupaten baru sesuai dengan penejlasan Undang Undang yang kami uraikan di atas. Di Indonesia sendiri, hal tersebut pernah terjadi.

Yang saat ini akan segera diwujudkan ialah daerah Garut Selatan yang akan dilakukan pemekaran wilayah atau pembentukan Kabupaten baru. Pemerintah daerah Jawa Barat telah melakukan kajian dan menganggarkannya mulai tahun 2020.

“Kami telah mengambil keputusan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, tinggal menunggu kajian dan keputusan dari pusat peemrintahan (Presiden Jokowi)” ujar Dedi Kurniawan, anggota presidium masyarakat Garut Selatan pada hari Senin,15 Juli 2019.

Persiapan akan dilakukan selama 3 tahun, yaitu tentang anggaran,wialayah, administrasi, sumber daya manusia atau penduduknya, dan sebagainya. Akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh warga Garut Selatan.

Kajian memang telah dilakukan sejak tahun 2017 dimana sebanyak 16 Kecamatan di Garut Selatan telah memiliki penduduk sekitar 850 ribu jiwa yang begitu banyak atau berjumlah lebih dari 5 kali jumlah penduduk di seluruh Kabupaten Provinsi Jawa Barat sehingga layak untuk dibentuk menjadi Kabupaten baru.

Contoh Kabupaten baru yang terbentuk di Tahun 2013 :

  1. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatra Selatan.
  2. Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.
  3. Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat.
  4. Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur.
  5. Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah.
  6. Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara.
  7. Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  8. Kabupaten Taliabu Provinsi Maluku Utara.
  9. Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Maluku Utara.
  10. Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat.

Syarat Lain dan Proses Pembentukan Kabupaten Baru

Untuk bisa menjadi Kabupaten baru, ada syarat lain yang harus dipenuhi selain jumlah kuota penduduk, berikut syarat lain dan langkah pembentukannya.

  1. 5 Kecamatan sepakat untuk membentuk sebuah Kabupaten baru di wilayah tersebut.
  2. Sepakat dalam pembentukan nama Kabupaten baru serta ibu Kotanya.
  3. Setelah tercapai kesepakatan, usulan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten induk.
  4. Kabupaten induk mengkaji dan menganggarkan dana yang diperlukan untuk diajukan ke DPRD.
  5. Jika DPRD setuju maka akan melakukan siding khusus untuk memutuskan wilayah yang akan dibuat Kabupaten baru tersebut.
  6. Jika usulan diterima semua pihak hingga Pemerintah Pusat, proses pembentukan Kabupaten baru mulai dijalankan dari awal sampai terbentuknya Kabupaten baru.

Target Pembentukan Kabupaten Baru

Pembentukan Kabupaten baru ditargetkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yaitu sebanyak enam daerah baru. Hal tersebut telah masuk menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018 – 2023.

Daerah yang rencananya akan dibentuk menjadi kabupaten baru ialah Bogor Barat, Garut Selatan seperti yang kami jelaskan di atas, Sukabumi Utara, Indramayu, Bekasi, dan juga Cianjuri. Alasannya selain dari jumlah penduduk yang terlalu padat ialah karena wilayahnya yang masih luas sehingga masih layak untuk menjadi Kabupaten baru.

Untuk membuat keputusan mengenai pembuatan Kabupaten baru, tentu diperlukan pengkajian lebih lanjut dan mendalam terlebih dahulu. Banyak hal yang harus dipertimbangkan dan juga dipelajari lebih lanjut, agar kelak tidak menjadi beban bagi daerahnya. Sekian, semoga penjelasan yang sudah diulas secara detail dan terperinci di atas bisa  bermanfaat untuk menambah wawasan Anda semua yang sudah membacanya.

BACA JUGA