Bidhuan.id – Kurs Pajak 31 Desember 2017 Berapa Nilainya? Yang berlaku pada periode tanggal 27 Desember 2017 – 02 Januari 2018 yakni untuk USD lebih rendah dari pada kurs pajak saat ini. Berikut nilai kurs pajak pada tahun lalu yang mungkin diperlukan untuk perbandingan nilai kurs dengan tahun ini atau tahun sebelumnya. Nilai kurs pajak dipergunakan untuk banyak kepentingan dalam perpajakan, yakni untuk menghitung nilai pajak yang harus dibayarkan dan dilunasi. Kepentingan ini berlaku pada orang-orang yang menjadi subjek pajak karena melakukan transaksi ekspor impor.
No. | Mata Uang | Nilai | Perubahan |
1 | Dolar Amerika Serikat (USD) | 14,150.00 | -75.00 |
2 | Dolar Australia (AUD) | 9,899.06 | 69.43 |
3 | Dolar Kanada (CAD) | 10,787.69 | 54.89 |
4 | Kroner Denmark (DKK) | 2,154.56 | 3.40 |
5 | Dolar Hongkong (HKD) | 1,811.57 | -7.59 |
6 | Ringgit Malaysia (MYR) | 3,417.54 | -2.15 |
7 | Dolar Selandia Baru (NZD) | 9,465.50 | 119.78 |
8 | Kroner Norwegia (NOK) | 1,660.56 | 6.28 |
9 | Poundsterling Inggris (GBP) | 17,956.07 | -70.23 |
10 | Dolar Singapura (SGD) | 10,452.37 | -12.60 |
11 | Kroner Swedia (SEK) | 1,524.76 | 15.51 |
12 | Franc Swiss (CHF) | 14,473.04 | 46.96 |
13 | Yen Jepang (JPY) | 13,128.60 | -76.62 |
14 | Kyat Myanmar (MMK) | 9.34 | -0.03 |
15 | Rupee India (INR) | 204.81 | 0.38 |
16 | Dinar Kuwait (KWD) | 46,625.81 | -242.06 |
17 | Rupee Pakistan (PKR) | 8,836.00 | 8,745.33 |
18 | Peso Philipina (PHP) | 275.81 | 0.64 |
19 | Riyal Saudi Arabia (SAR) | 3,772.98 | -19.69 |
20 | Rupee Sri Lanka (LKR) | 80.19 | -0.34 |
21 | Bath Thailand (THB) | 460.89 | 2.48 |
22 | Dolar Brunei Darussalam (BND) | 10,452.22 | -13.82 |
23 | Euro Euro (EUR) | 16,082.89 | 20.13 |
24 | Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) | 2,059.94 | -7.15 |
25 | Won Korea (KRW) | 12.24 | 0.07 |
Tabel diatas merupakan nilai dari kurs pajak 31 desember 2017 yang bisa digunakan sesuai kebutuhan. Nilai kurs pajak setiap negara berbeda-beda sehingga nilai yang ditunjukkan disetiap mata uang pun berbeda-beda. Untuk mengetahui nilai kurs pajak tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya, bisa Anda lihat di situs Kementerian Keuangan Badan Kebijakan Fiskal. Anda akan memperoleh informasi nilai kurs dari tahun ke tahun. Selanjutnya akan dibahas lebih lanjut mengenai apa itu kurs pajak dan kegunaannya.
Apa itu Kurs Pajak?
Apa Itu Kurs Pajak? Kurs pajak berdasarkan penjelasan dari kementerian keuangan, yakni nilai kurs yang digunakan untuk melunasi Bea masuk, Pajak ekspor impor, dan PPh, PPn dan PPBm dan segala hal yang bersangkutan dengan transaksi yang di dapatkan dalam bentuk mata uang asing yang harus dikonversi ke dalam nilai rupiah.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, nilai kurs pajak ini akan berubah setiap minggunya yang telah diatur dan ditetapkan oleh Keputusan menteri keuangan. Jika kurs valuta asing suatu negara tidak terdaftar dalam Keputusan Menteri Keuangan, maka nilai kurs untuk dasar pelunasan yang digunakan berpatokan pada kurs spot harian valuta asing yang berkaitan dengan pasar internasional terhadap dolar AS.
Kegunaan Kurs Pajak
Kurs pajak ini sangat berguna oleh perorangan, perusahaan atau badang yang melakukan transaksi perdagangan internasional. Kegunaan kurs pajak dikalangan tersebut adalah untuk kebutuhan melunasi pajak dan pelaporan pajak yang dibebankan atas usaha maupun bisnis yang dilakukan. Karena adanya perbedaan kurs pajak setiap negara, maka perlu dilakukan konversi ke dalam mata uang rupiah. Dan setiap seminggu sekali, kurs pajak ini akan berubah sesuai ketetapan menteri keuangan. Yang menjadi acuan atas berubahnya nilai kurs pajak ini mengacu pada nilai mata uang Amerika Serikat (USD).
Pengaruh Kurs Pajak terhadap Pengusaha
Kurs pajak tentu menjadi hal yang penting bagi kebijakan fiskal negeri. Kurs pajak juga sangat berkaitan dengan kurs valuta asing yang menjadi patokan kurs pajak. Dan pastinya hal ini juga berdampak terhadap produksi dalam negeri serta para pengusaha yang terkena wajib pajak. Kegiatan ekspor dan impor yang melibatkan kurs valuta asing berpengaruh pada perekonomian global, jika melemah, maka juga akan berimbas pada sektor dagang yang ikut melemah.
Jenis-Jenis Transaksi Perpajakan
Di atas juga telah dikatakan bahwa ada beberapa transaksi yang dipungut pajaknya bagi mereka pelaku usaha dan bisnis, baik perorangan atau pun badan/perusahaan. Berikut adalah jenis-jenis transaksi perpajakan atau disebut juga dengan komponen yang ada dalam perpajakan yang dibebankan kepada mereka yang dikenakan pajak.
1. Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan atau PPh merupakan pajak yang harus dipenuhi oleh badan atau perorangan dan (selanjutnya akan disebut sebagai subjek pajak) yang nilainya disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008, subjek pajak harus melapor PPh yang didapat dari objek pajak yang ia miliki. Sebelumnya subjek pajak harus menghitung dan menyetor pajak tersebut dengan hitungan, NDPM + Bea Masuk + 7,5%.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM)
PPN merupakan pajak atau pungutan kepada badan atau pribadi yang terkena wajib pajak, terlibat transaksi jasa atau transaksi jual beli barang kena pajak. Begitu juga dengan PPnBM yang memiliki definisi sama dengan PPN. Hanya saja ada perbedaan dalam tarif dan objek pajak yang ditentukan. PPnPM (Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah) ini umumnya dikenakan pada Pengusaha Kena Pajak yang pembayaran atau pelunasannya harus dilakukan setiap akhir bulan. Objek yang dikenakan PPnBM adalah barang-barang mewah.
Tarif minimal yang dikenakan untuk PPnBM adalah 10% dan maksimalnya adalah 20%, disesuaikan dengan objek atau barang yang telah di atur PP. Sementara untuk PPN tarif yang dikenakan berkisar antara 5% hingga 10% yang juga ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah dan kondisi yang berlaku. Sementara tarif yang ditetapkan untuk ekspor barang adalah 0%. Perhitungan PPn dan PPnBM yang berlaku pada impor barang ini adalah NDPM + Bea Masuk + 10%.
3. Bea Masuk
Bea masuk merupakan pungutan wajib yang diberlakukan pemerintah terhadap barang impor yang masuk ke Indonesia. Tarif bea masuk juga diatur oleh MK yang terdapat dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Tarif flat untuk bea masuk ini adalah sebesar 7,5%.
Semua komponen NDPBM nantinya harus disesuaikan dengan Kurs Pajak yang sedang berlaku. Perusahaan atau perorangan yang melakukan impor barang, tidak hanya terkena bea masuk saja. Nantinya barang impor tersebut akan terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPnBM, dan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor). Untuk PPnBM, dikenakan kepada barang impor dalam kategori barang mewah yang sesuai dengan ketetapan peraturan PPnBM itu sendiri.
Tarif ini nantinya akan dikalikan dengan Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM) dengan perhitungan, ‘Harga Barang (Cost) + Nilai Asuransi (Insurance) + Ongkos Kirim (Freight)’. Jadi perhitungan untuk bea masuk ini adalah ‘NDPMB (yang sudah disesuaikan dengan nilai kurs pajak yang berlaku) x Tarif Bea Masuk’.
4. Bea Keluar
Bea Keluar merupakan beban atau pungutan yang dilakukan negara terhadap barang-barang ekspor yang telah diatur berdasarkan Undang-Undang Pabean. Bea ini dibebankan pada pada jenis barang dalam kategori Sumber Daya Alam yang menjadi kebutuhan suatu negara. Biasanya adalah berupa produk mentah atau barang setengah jadi.Perhitungan untuk bea keluar ini adalah ‘Tarif Bea Keluar x Harga Ekspor per satuan barang x kuantitas barang x Nilai tukar mata uang atau nilai Kurs Pajak’.
Maka dari itu, sebagai pemilik perusahaan atau perorangan yang terlibat transaksi jual-beli antar negara (impor-ekspor) harus selalu update dengan nilai Kurs Pajak setiap pekannya. Karena kurs Pajak jadi indikator untuk mengambil sebuah keputusan dalam melakukan transaksi perdagangan internasional.
5. Cukai
Sementara itu, cukai dibebankan untuk barang-barang dengan karakteristik tertentu, seperti barang yang penggunaan dan peredarannya perlu dikendalikan atau diawasi. Misalnya alkohol atau rokok. Pembebasan cukai utnuk barang kiriman berupa minuman yang di dalamnya terkandung Etil Alcohol (MMEA/ miras), paling banyak dibolehkan adalah 350 mililiter untuk setiap alamat penerima kiriman, sisanya akan dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai.
Beda lagi ketentuannya untuk cukai jenis tembakau, paling banyak dibolehkan adalah 40 batang untuk jenis Sigaret, atau 10 batang untuk Cerutu, atau 40 gram tembakau iris dan hasil tembakau lainnya untuk setiap alamat penerima kiriman. Akan diberlakukan pula nilai perbandingan yang setara dengan komposisi di atas, jika terdapat lebih dari satu jenis tembakau yang ada.
Pemungutan bea masuk dan pajak dalam transaksi impor dilakukan petugas bea cukai secara langsung, mulai dari perhitungan dan pemungutan untuk barang yang kena pajak cukai. Berbeda dengan barang impor lainnya yang tidak masuk dalam kategori barang kena cukai, yang semua prosesnya dilakukan oleh importir.
Cek Kurs Pajak Online Mingguan
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, kurs pajak akan berubah setiap minggunya. Jadi akan ada update baru untuk nilai pajak yang berlaku sesuai dengan ketetapan menteri keuangan. Info kurs pajak online mingguan ini tentu sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha dan bisnis yang menjadi objek pajak. Untuk melihat informasi terbaru tentang nilai kurs pajak, Anda bisa melihatnya pada laman ‘fiskal.kemenkeu.go.id/dw-kurs-db.asp‘. Selain update mingguan untuk kurs ppajak, Anda juga bisa melihat riwayat kurs pajak pada minggu, bulan dan tahun sebelumnya.
Kurs Pajak Bea Cukai
Kita tentu sering mendengar istilah bea cukai yang bisanya tertera dalam beberapa kemasan produk, rokok misalnya. Nah, bagaimana dengan kurs pajak bea cukai? Nilai kurs pajak untuk bea cukai sama dengan yang dikeluarkan oleh kementerian keuangan. Jadi tidak ada nilai kurs khusus untuk bea cukai. Selain melihat nilai kurs di situs kementerian keuangan, nilai kurs pajak juga bisa dilihat di ‘beacukai.go.id/kurs.html‘.
Kurs Pajak dan Kurs Tengah Bank Indonesia
Subjek wajib Pajak yang melakukan transaksi menggunakan mata uang asing sering merasa bingung saat hendak membayar pajak. Yakni bingung dalam menentukan kurs mana yang berlaku untuk keperluan perhitungan pajak, apakah kurs pajak atau kurs KTBI. Padahal, kurs yang berlaku untuk transaksi perpajakan adalah kurs pajak, bukan kurs tengah bank Indonesia KTBI). Namun, antara kurs pajak dan Kurs Tengah Bank Indonesia juga memiliki keterkaitan satu sama lain, yakni dalam melakukan pencatatan dan pembukuan.
Saat ada transaksi dalam bentuk mata uang asing, semuanya akan dikonversi ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs pajak, dan untuk nilai transaksi totalnya, baru dikonversi menggunakan kurs tengah BI. Dan keduanya akan dicatat ke dalam pembukuan, lengkap dengan akun laba atau rugi selisih kurs yang diperoleh.
Cara Penggunaan Kurs Pajak
Transaksi yang dilakukan dalam mata uang asing harus berpatokan pada kurs pajak mingguan yang diatur dalam peraturan Kementerian Keuangan per tanggal terjadinya transaksi. Misalnya, saat wajib pajak akan menerbitkan faktur pajak dalam bentuk mata uang asing, maka harus disertakan pula nilai Rupiah hasil konversi dari nilai transaksi dalam mata uang asing yang bersangkutan sesuai dengan kurs pajak yang berlaku pada saat tanggal dibuatnya faktur pajak tersebut.
Contoh lainnya adalah, ketika wajib pajak akan melakukan pembayaran pajak ke bank dari transaksi mata uang asing, maka nilai Rupiah yang harus disetorkan ke bank adalah hasil perkalian antara nilai mata uang asing dengan kurs mingguan pajak yang berlaku.
Demikianlah informasi mengenai kurs pajak 31 desember 2017 dan pembahasan lengkap mengenai kurs pajak. Yang juga dilengkapi juga dengan pembahasan mengenai perpajakan berupa komponen pajak atau jenis-jenis transaksi perpajakan. Semoga bisa bermanfaat bagi pencari informasi tentang kurs pajak dan perpajakan di Indonesia. Atau bagi yang bingung dengan tata cara penggunaan kurs pajak yang berlaku.