Bidhuan.id – Pada awal kemerdekaan RI dalam hal kewarganegaraan, penduduk indonesia keturunan Eropa diberlakukan seperti apa? Untuk menjawab pertanyaan seperti ini, ada beberapa hal penting yang harus diketahui sebelumnya. Salah satunya adalah memahami apa itu stelsel aktif dan stelsel pasif. Mengapa? Karena dua hal ini merupakan dua istilah yang berkaitan dengan kewarganegaraan seseorang.
Stelsel aktif merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang agar mereka bisa menjadi atau diangkat menjadi seorang warga negara. Sementara untuk stelsel pasif merupakan istilah yang mana seseorang tidak perlu melakukan tindakan hukum apapun untuk bisa mendapatkan status warga negara. Orang tersebut akan secara otomatis diangkat menjadi warga negara dan sudah bisa memperoleh hak-hak warga negara yang akan diberikan negara kepadanya.
Di dalam pelaksanaanya, baik stelsel aktif dan juga pasif melibatkan dua istilah penting lainnya. Istilah tersebut adalah hak opsi dan juga hak repudiasi. Nah, bagi anda yang ingin tahu tentang apa itu hak opsi maupun repudiasi, silahkan anda simak penjelasan kami di bawah ini.
Baca: Operasi Jepang, Era Penjajahan yang Lebih Mengerikan Bagi Bangsa Indonesia
Pengertian Hak Opsi dan Hak Repudiasi
Apa itu hak opsi dan hak repudiasi? Mungkin istilah ini masih asing di telinga kita karena memang jarang dibahas dan mungkin juga masih belum dimasukkan ke dalam materi pelajaran sekolah. Untuk itu, silahkan anda simak penjelasan di bawah ini jika ingin mengetahui pengertian dan perbedaan hak opsi dengan repudiasi.
1. Hak Opsi
Hak opsi merupakan hak yang diperoleh seorang warga negara dimana dia memiliki wewenang untuk menentukan kewarganegaraannya tanpa campur tangan dari siapapun. Selain itu, hak ini juga bisa digunakan untuk berpindah status warga negara. Artinya, orang tersebut akan dihadapkan pada dua opsi, yakni memilih kewarganegaraan mana yang memang menurutnya merupakan pilihan terbaik.
Salah satu contohnya adalah jika seseorang berkeinginan untuk menjadi bagian dari suatu negara atau dalam hal ini menjadi warga negara, maka sebelumnya orang tersebut harus bisa memenui semua persyaratan yang ada. Setelah orang tersebut benar-benar memenuhi semua persyaratan, maka semua keputusan ada pada negara yang bersangkutan.
Artinya, negara tersebut berhak menerima atau malah menolak semua persyaratan yang diajukan. Jadi, semua keputusan ada di tangan pemerintah meskipun pada dasarnya jika semua persyaratan sudah lengkap dan benar, maka biasanya negara akan memberikan hak kepada orang tersebut untuk memilih kewarganegaraannya sendiri.
2. Hak Repudiasi
Lalu bagaimana dengan hak repudiasi? Hak repudiasi merupakan suatu hak yang dimiliki seseorang untuk menolak atau tidak menerima status kewarganegaraan yang diberikan negara lain. Untuk hak repudiasi ini termasuk ke dalam stelsel pasif dimana semua keputusan lebih kepada orang yang bersangkutan.
Contohnya adalah ketika seseorang dianggap memiliki jasa yang sangat besar terhadap suatu negara tertentu tapi orang tersebut pada kenyataanya berstatus bukan warga negara sana. Maka, sebagai bentuk terimakasih atas semua jasa-jasa yang telah diberikan. Negara yang bersangkutan memberikan tawaran kepada orang tersebut apakah berkeinginan menjadi warga negaranya.
Baca juga: Respon Unik Netizen tentang Wajib Bela Negara oleh Kemenhan
Namun ternyata orang yang bersangkutan memilih untuk menolak pemberian status warga negara. Nah, penolakan inilah yang dinamakan sebagai hak repudiasi. Perlu diingat bahwa pemberitan status warga negara di sini bukan berarti orang yang bersangkutan tersebut harus tinggal di sana alias harus menetap. Status ini lebih kepada kemudahan di dalam melakukan berbagai urusan yang berkaitan dengan negara yang memberinya kewarganegaraan.
3. Lalu di awal kemerdekaan Republik Indonesia, penduduk Indonesia yang keturunan Eropa diberlakukan stelsel apa?
Sekarang kita akan menjawab tentang pertanyaan tersebut. Perlu anda ketahui bahwa penduduk Indonesia yang merupakan atau memiliki keturunan Eropa, maka negara memberlakukan stelsel aktif. Maksudnya seperti apa? Orang tersebut harus melakukan tindakan atau usaha-usaha hukum agar supaya diakui sebagai warga negara Indonesia.
Ya, orang yang bersangkutan tersebut harus melalui serangkaian proses, seperti memenuhi dokumen persayratan dan berbagai persyaratan lainnya yang mana sudah diatur di dalam undang-undang. Orang tersebut kemudain akan dinilai apakah memang benar-benar layak diberikan status kewarganegaraan atau malah tidak.
Kita ambil contoh tentang pemian sepakbola yang berkeinginan untuk dinaturalisasi. Pemain sepakbola yang bersangkutan tidak serta-merta atau secara otomatis menjadi warga negara Indonesia. Dia harus melakukan serangkaian usaha agar supaya proses naturalisasi bisa berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
Meskipun biasanya negara akan membantu proses ini agar supaya orang yang bersangkutan tersebut tidak mengalami kesulitan. Kemudian, negara akan menilai apakah memang dia layak untuk diberikan status warga negara. Jika layak, maka orang tersebut akan secara resmi menjadi warga negara Indonesia dan sejak saat itulah dia memiliki hak yang sama dengan penduduk Indonesia yang lainnya.
Baca juga: Begini Pembelaan Netizen terhadap Kecaman Internasional Pasca Eksekusi Mati
Maka dari itu, untuk menjawab pertanyaan pada awal kemerdekaan RI dalam hal kewarganegaraan, penduduk indonesia keturunan Eropa diberlakukan seperti apa? Maka anda harus terlebih dahulu memberikan pemahaman tentang apa itu stelsel aktif dan juga stelsel pasif.
Selain itu, hal lain yang juga tidak boleh anda lupakan adalah memberikan penjelasan kepada orang yang bertanya kepada anda mengenai perbedaan antara hak opsi dan juga hak repudiasi. Berdasarkan keterangan yang anda berikan inilah nanti orang tersebut akan memahami bahwa di awal kemerdekaan RI yang berkaitan dengan kewarganegaraan, penduduk Indonesia yang merupakan keturunan Eropa diberlakukan stelsel aktif.