Bidhuan.id – Standar pelayanan kefarmasian di apotek yang saat ini telah ditetapkan berasal dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014. Di dalam peraturan tersebut terdapat beberapa ayat yang mengatur tentang pelayanan terbaik yang harus dilakukan di apotek oleh apoteker. Standar pelayanan yang telah diterapkan di pasal ini terdiri dari pengelolaan alat kesehatan termasuk bahan medis habis pakai hingga pelayanan farmasi klinik. Standar pelayanan ini dianggap akan memberikan kenyamanan kepada seluruh pasien yang membutuhkan informasi hingga pengobatan di apotek.
Pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian, yakni di Pasal 3 Ayat (1) dijelaskan bahwa Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotik pada Permenkes ini meliputi, sebagai berikut:
- Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan serta bahan medis yang habis pakai
- Pelayanan Farmasi Klinik
Pengelolaan Alat Kesehatan hingga Bahan Medis
Lebih jelas lagi mengenai pengelolaan sediaan farmasi sebagaimana disebutkan di awal, pada Permenkes ini diatur di Pasal 3 ayat (2). Pada pasal ini dijelaskan beberapa poin yang mengatur standar pelayanan kefarmasian tentang pengelolaan ketersediaan bahan farmasi hingga alat kesehatan yang dibutuhkan.
Bahkan, poin pada ayat ini juga memberikan penjelasan yang lebih rinci berkaitan dengan beberapa hal seperti:
- Perencanaan yang harus dilakukan
Saat apoteker melakukan perencanaan pengadaan bahan farmasi hingga alat kesehatan juga diperlukan pertimbangan yang melibatkan pola penyakit, konsumsi hingga daya beli pada masyarakat. Sehingga hal ini tidak menjadi beban yang sangat serius di masyarakat.
- Pengadaan berbagai keperluan alat medis
Pada bagian ini diatur tentang pengadaan berbagai alat kesehatan hingga bahan farmasi yang memiliki kualitas terbaik melalui jalur resmi. Hal ini juga dilakukan untuk menjaga kualitas hasil dari bahan farmasi yang dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat.
- Penerimaan bahan farmasi dan alat kesehatan
Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk melakukan pengelompokkan jenis, jumlah, kualitas, hingga harga yang tertera dalam surat pemesanan barang. Bahkan, penerimaan ini juga akan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap kondisi fisik seluruh barang.
- Penyimpanan
Pada penjelasan ini, standar pelayanan kefarmasian mengatur tentang metode penyimpanan yang sangat dibutuhkan untuk menjaga kualitas dari bahan farmasi seperti obat.
Beberapa metode penyimpanan yang disarankan seperti:
- Obat atau bahan obat yang telah diterima harus disimpan sesuai dengan kemasan atau wadah asli dari pabrik. Namun, apoteker bisa melakukan pemindahan isi dari obat atau bahan obat itu bila diperlukan dalam kondisi yang sangat mendesak.
- Seluruh obat atau bahan obat yang telah diterima harus disimpan dengan penyesuaian kondisi. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kestabilan dari bahan dasar obat itu.
- Metode penyimpanan yang sangat diwajibkan diterapkan dengan memperhitungkan ketersediaan hingga kelas dari jenis obat yang diterima.
- Peraturan ini mewajibkan bahwa obat keluar harus sesuai dengan prosedur FEFO dan FIFO.
- Pemusnahan obat atau bahan obat
Pemusnahan obat dan bahan obat memiliki metode wajib yang harus dijalankan berdasarkan jenis obat. Beberapa metode pemusnahan yang sangat disarankan seperti:
- Pemusnahan obat yang telah kadaluwarsa atau memiliki bentuk fisik yang telah rusak dilakukan sesuai dengan jenis. Pemusnahan obat atau bahan obat yang mengandung bahan psikotropika dan narkotika jenis tertentu akan dilakukan oleh apoteker dengan saksi berasal dari Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten
- Pemusnahan obat atau bahan obat yang tidak memiliki kandungan psikotropika dan narkotika akan dilakukan dengan saksi dari tenaga kefarmasian yang telah memiliki ijin praktik. Pemusnahan ini wajib dilakukan dengan menyertakan bukti dari berita acara pemusnahan.
- Pemusnahan ini juga akan dilakukan bagi resep yang telah memiliki kadaluwarsa yang melebihi 5 tahun.
Baca juga: Berapa Lama Jangka Waktu Obat Dapat Dikonsumsi Setelah Segel Terbuka?
- Pengendalian obat dan atau bahan obat
Dalam peraturan ini juga ditetapkan tentang pengendalian yang berfungsi untuk mempertahankan jenis dan kuota persediaan sesuai dengan kebutuhan pelayanan medis untuk masyarakat. Pengendalian ini dilakukan melalui pengaturan jumlah pemesanan atau pengadaan dari produsen atau pabrik, penyimpanan di tempat khusus hingga proses pengeluaran kepada masyarakat langsung.
Tujuan dari pengendalian ini adalah untuk menghindari tingkat obat atau bahan obat yang mengalami kadaluwarsa dalam jumlah yang sangat banyak hingga kehilangan obat dalam kondisi tertentu.
- Pencatatan dan pelaporan terhadap seluruh bahan dan atau bahan obat
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses untuk pengelolaan ketersediaan farmasi, bahan obat hingga alat kesehatan yang terdapat di apotek. Pencatatan ini diterapkan dengan metode pengadaan surat atau faktur barang, penyimpanan yang dilakukan dengan kartu, penyerahan dengan nota atau struk, hingga informasi tambahan lainnya.
Standar pelayanan kefarmasian di apotek secara klinis
Pada Permenkes No. 35 tahun 2014 ini juga telah ditetapkan tentang pelayanan yang dilakukan secara klinis untuk membantu pengobatan kepada masyarakat secara langsung.
Pelayanan itu meliputi:
- Pengkajian resep yang berasal dari diagnosa dokter
- Dispensing atau persiapan yang dilakukan sebelum memberikan obat kepada pasien
- Memberikan informasi tambahan tentang seluruh obat yang diberikan
- Konseling atau konsultasi obat yang bisa diberikan oleh apoteker kepada pasien
- Pelayanan tambahan kefarmasian yang bisa dilakukan di rumah pasien
- Melakukan pemantauan terhadap terapi obat atau obat yang dikonsumsi
- Melakukan pengawasan terhadap efek samping yang dirasakan oleh pasien.
Baca juga: Masyarakat Harus Tahu Arti Sebenarnya dari Obat Paten, Merk, dan Generik