BPOM Bantah Minuman Berbahaya Berisi Siklamat Bisa Berakibat Lupus

0
7398
daftar-minuman-berbahaya1

BPOM Bantah Minuman Berbahaya Berisi Siklamat Bisa Berakibat Lupus. Saat ini masyarakat dihebohkan dengan info menyesatkan dimana telah terbit selebaran atau foto yang memperlihatkan daftar minuman berbahaya yang bisa mengakibatkan penyakit lupus.

Berikut adalah tulisan yang dianggap Badan Pengawas Obat dan Makanan menyesatkan masyarakat :

Jenis makanan dan minuman ini paling sering dikonsumsi oleh anak-anak seperti Inaco Jelly, Jas Jus, Pop Ice dan masih banyak lagi.

Tak terkecuali juga, orang dewasa pun juga patut mewaspadai beberapa jenis minuman yang mereka juga biasa konsumsi, karena beberapa jenis minuman dan makanan tersebut dapat menyebabkan seseorang terserang penyakit lupus.

Inilah daftar minuman berbahaya tersebut…

daftar-minuman-berbahaya1

Melalui situs resmi BPOM, merilis klarifikasi terhadap berita tersebut

Penjelasan Badan POM
Terkait Isu Siklamat dapat Menyebabkan Penyakit Lupus

Sehubungan dengan beredarnya selebaran menyesatkan berkop surat Lembaga Pengayom Masyarakat Peduli Kanker dan Lembaga Penanggulangan Sel Karsinogen Indonesia yang menyebutkan Siklamat sebagai penyebab penyakit lupus dengan judul “DAFTAR MINUMAN BERBAHAYA”, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Selebaran berkop surat Lembaga Pengayom Masyarakat Peduli Kanker yang mengatasnamakan Kepala Badan POM, Kustantinah tanggal 13 Agustus 2014 sebagai sumber berita tersebut adalah tidak benar.

2. Pengaturan tentang keamanan, mutu, gizi, dan label pangan yang dilakukan Badan POM dimaksudkan untuk perlindungan konsumen.

3. Pemberian Nomor Izin Edar (NIE) yang diawali dengan tulisan BPOM RI MD atau BPOM RI ML menyatakan bahwa produk tersebut telah memenuhi persyaratan dan aman untuk dikonsumsi.

4. Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) pemanis buatan Siklamat dalam produk pangan di Indonesia telah diatur dalam:
a) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan dan
b) Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) Pemanis.

5. Kepada masyarakat dihimbau agar teliti dalam membaca label untuk mendapatkan manfaat dari pangan yang akan dikonsumsi dan jadilah konsumen yang cerdas serta tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar di media sosial. Jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Badan POM HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal).

Demikian penjelasan ini disampaikan untuk dapat dimanfaatkan.

Jakarta, 23 Maret 2016
Biro Hukum dan Humas Badan POM
Telepon : 021- 4240231, Fax: 021- 4209221
Email : [email protected]

Oleh karenanya masyarakat tetap harus mempercayakan kepada BPOM terhadap keamanan pangan yang beredar sejauh produk tersebut terdaftar di situs registrasi BPOM.

BACA JUGA