Pasca BPJS, Netizen Ramai Bicarakan Bahwa Beasiswa LPDP Haram

0
4927
lpdp haram

Munculnya kabar beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berawal dari opini pribadi dari blog Khabib Khumaini yang dengan cepat tersebar dikalangan Netizen. Pro dan kontra pun bermunculan.

Pasca BPJS, Netizen Ramai Bicarakan Bahwa Beasiswa LPDP Haram. Memang ini merupakan komentar pribadi seperti dituliskan dalam blognya yang mempersilahkan untuk mengikuti pendapatnya atau tidak.

  1. Saya memaksakan keyakinan ini kepada diri saya dan keluarga kecil saya, bukan untuk orang lain. Kenapa? karena saya bukan ulama sehingga saya tidak berhak memberikan suatu fatwa, apalagi menyangkut halal-haram.
  2. Bagi yang mempercayai kebenaran tulisan ini, maka tolong dicek  lagi sumber asli nya sehingga keyakinan tersebut menjadi semakin kuat dan diberi kekuatan Allah menjalani konsekuensinya.
  3. Bagi yang tidak mempercayai maka silahkan mencari sumber yang lebih terpecaya, syukur2 bisa bertanya langsung ke ulama. Tentu kita harus memberikan informasi yang akurat kepada ulama tersebut. Semoga Allah menunjukkan kita jalan yang terbaik

Kalimat ini yang kemudian membuat Netizen penasaran untuk membacanya, menurut Khabib dana LPDP berasal dari bunga deposito yang jelas haram karena dari bunga bank.

Darimanakah sumber awal beasiswa LPDP? dari APBN dan saya yakin itu halal. Terus kenapa saya mengharamkan beasiswa LPDP? ternyata dana tersebut tidak berhenti disitu. Dana tersebut (aka Dana Abadi) diinvestasikan oleh LPDP ke deposito dan SUN. Nah, bunga depostito dan SUN yang mereka sebut hasil investasi itulah yang nanti diberikan kepada penerima beasiswa LPDP dan untuk membiayai operasional LPDP. Keharaman bunga bank akan saya bahas di bagian kedua. Jadi, yang kita makan, pakai buat sewa rumah, bayar kuliah, penelitian, dll adalah dari bunga deposito dan SUN tersebut, bukan dari APBN.

pengelolaan-lpdp kebijakan-investasi

Khabib kemudian bertanya kepada seorang ustad dan dijawabnya bahwa dana yang bersumber dari dana haram maka penggunaannya pun haram.

tanya

Dalam tulisan akhirnya kemudian menyimpulkan beberapa poin.

Saya mengikuti perkembangan tentang isu LPDP (termasuk isu BPJS) ini dari status saya dan status teman-teman saya baik pro maupun kontra dengan statemen saya. Ada beberapa hal yang bisa disimpulkan:

1. Semua sepakat bahwa bunga bank adalah riba yang haram dan banyak orang yang tadinya gak mikir riba mulai jadi mikir riba dalam muamalah.
2. Orang jadi mengetahui bahwa dana yang diberikan untuk beasiswa LPDP adalah bunga dari deposito dan SUN. Kalau yang dari bank konvensional (mayoritas) maka semua sepakat dana itu haram sedangkan yang di bank syariah masih banyak yang berbeda pendapat apakah bagi hasil itu halal dan haram mengingat banyak penyimpangan akad di bank syariah
3. Berikutnya, ini yang berbeda pendapat cukup tegas yaitu bolehkah meminta beasiswa dari hasil bunga tersebut
a. Ada yang membolehkan dengan terbatas. Jika bisa ditinggalkan lebih baik.
b. Ada yang melarang karena beasiswa bukan sektor infrastrukur yang dihinakan penggunaannya

Sebenarnya kajian tentang ini akan sangat menarik jika MUI bisa mengeluarkan fatwa (setidaknya pendapat resmi) tentang hal ini sebagaimana BPJS. Jika nanti keluar fatwa halal maka dengan senang hati saya akan hapus tulisan saya untuk mencegah pembahasanan yang tidak bermanfaat. Selain itu, tujuan tulisan ini telah tercapai, yaitu masyarakat tercerahkan tentang riba. Jika keluar fatwa haram atau tidak sesuai syariah maka semoga LPDP bisa mengikuti rekomendasi MUI meskipun saya yakin banyak sahabat2 di LPDP yang berusaha agar porsi syariah makin besar (terlepas dari perselisihan hukum bagi hasil di bank syariah di atas). Saya juga akan menyesuaikan tulisan tersebut dengan pendapat MUI.

Saya akui memang kata-kata “Aku haramkan” memang frontal bahkan ada yang menganggap saya lancang berfatwa. Baru kepikiran kenapa tidak milih diksi nya ustadz Syafiq saat bahas keharaman musik: Bagiku, musik itu halal? padahal isi buku dan kajiannya melemahkan pendapat yang menghalalkan musik dan menguatkan pengharaman musik. Akan tetapi, judul yang terlalu halus juga tidak cukup membuat orang penasaran dan mencari lebih detail isu yang diangkat.

Kalau perdebatan masih dipoint 3 a dan b inysa Allah masih sehat. Semoga hati kita diyakinkan pada kebenaran meskipun pada akhirnya mengambil pendapat yang berbeda. Tapi jika perdebatan tentang barisan sakit hati atau galau gak lulus maka ya sudahlah…

Dan komentar Netizen pun mulai bermunculan
@jgsey 31/07/2015 00:34:21 WIB
Ada lagi yang bilang beasiswa LPDP haram, bahkan nyuruh bikin LPDP syariah. Atuhlah kalau haram udah aja ga usah ikutan, susah amat sih.

@icukprayogi 30/07/2015 15:55:35 WIB
BPJS haram, LPDP (akan) haram, nanti menikahi orang yg bekerja di bank juga haram. hehehe

@nugrofs 30/07/2015 10:54:04 WIB
LPDP haram, BPJS haram, MIRAS haram, JUDI haram, nanti nge-tweet, posting di social media haram juga. Karena melakukan hal yg tdk manfaat

@iginGGnigi 30/07/2015 16:39:17 WIB
BPJS haram. LPDP haram. Ada lagi? Lama-lama nginjakkan kaki di Indonesia juga haram.

@iqbalkadabra 30/05/2013 18:55:07 WIB
Bunga yg diberlakukan di Indonesia itu bukan riba. Pemikiran anda itu bisa membuat perpecahan di indonesia – panelis LPDP depkeu

@uchazaman 31/07/2015 19:46:54 WIB
@HeriWereHere beasiswa lpdp haram jg? Itu yg bikin fatwa yg ga lolos kali..hahah

@cahyonegoro 30/07/2015 12:42:39 WIB
Waduh @LPDP_RI mau diharamkan juga gara2 isu @BPJSKesehatanRI diharamkan. Ingat bos mengharamkan yang halal (vice versa) hukumnya haram

Bagaimana menurut bidhuaners?? mari bijak menyikapi hal ini.

BACA JUGA