Profesi Apoteker Tidak Termasuk Kelompok Bidang Kesehatan Menurut DIKTI

0
33031
profesi apoteker dikti

Apoteker Tidak Termasuk Kelompok Profesi Kesehatan Menurut DIKTI. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI) di Hari Kesehatan Dunia kemarin (7/4), merilis potret pendidikan bidang kesehatan di Indonesia.

Berikut data dan fakta dari Pusat Data dan Informasi IPTEK DIKTI Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi seperti di tweeps melalui akun twitter @PDDIKTI.

Saat ini ada 1.222 Perguruan Tinggi yang memiliki Program Studi Kesehatan.

@PDDIKTI

Dan sebanyak 3.203 Prodi Kesehatan tersebar di seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia

@PDDIKTI

Di Indonesia, khususnya hingga hari ini sebanyak 40.703 yang menjadi Tenaga Pendidik/Dosen dibawah Prodi Kesehatan.

@PDDIKTI

Dan sebanyak 692.979 mahasiswa terdaftar sebagai Mahasiswa di Prodi Kesehatan seluruh Perguruan Tinggi. Itu artinya sudah 10.57% dari jumlah total mahasiswa Indonesia.

@PDDIKTI

Sayangnya profesi apoteker belum termasuk sebagai profesi kesehatan di pangkalan data DIKTI karena termasuk bidang MIPA dan yang termasuk profesi bidang kesehatan yakni Dokter dan Dokter Gigi, Perawat, Bidan, dan Kesehatan Masyarakat.


Tentunya SI-Farmasi berbeda dengan Profesi Apoteker dan bukan lagi termasuk bidang MIPA. Profesi Apoteker semestinya sejajar dengan profesi kesehatan lainnya.

Setelah Kemenkes tidak memberikan surat tembusan ke PP IAI di surat edaran penghentian Bupivacain. [Baca : Mengapa PP IAI Tidak Tercantum di Surat Edaran Kemenkes Terkait Bupivacain?]

Kini giliran DIKTI yang menganggap bahwa Profesi Apoteker masih termasuk rumpun MIPA dan belum terhitung di profil pendidikan kesehatan.

Menurut UU no.36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, tenaga kefarmasian termasuk kelompok tenaga kesehatan. [Baca : Pernyataan Ketua PAFI terkait Profesi Apoteker Bukan Profesi Kesehatan]

BACA JUGA