Penjelasan dan Peraturan tentang Daftar Obat Wajib Apotek (DOWA)

0
14467
Penjelasan dan Peraturan tentang Daftar Obat Wajib Apotek (DOWA)
Penjelasan dan Peraturan tentang Daftar Obat Wajib Apotek (DOWA)

Bidhuan.id – Saat ini ada beberapa Daftar obat wajib apotek (DOWA) yang merupakan bagian dari golongan keras dan dapat diperoleh tanpa melalui resep dokter. Bahkan, obat ini bisa diserahkan secara langsung kepada apoteker di apotek terdekat. Kemudahan seperti ini tertuang dalam keputusan yang dikeluarkan oleh menteri kesehatan. Hingga saat ini sudah terdapat beberapa pembaharuan yang dilakukan pada keputusan ini. Sehingga terdapat beberapa pengelompokkan yang membuat daftar obat wajib apotek lebih bervariasi.

Pemberian obat wajib apotek ini juga akan disesuaikan dengan kondisi kesehatan pasien. Bahkan, apoteker memiliki hak untuk melakukan konseling atau pemberian informasi tambahan untuk memudahkan para pasien mendapatkan rincian tentang obat yang akan dikonsumsi. Biasanya apoteker juga menerapkan skrining resep untuk menghindari penyalahgunaan hingga pemberian obat yang kurang sesuai terhadap kebutuhan pasien. Tentu saja, apoteker memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi tambahan tentang kemudahan obat yang bisa didapat oleh para pasien.


Peraturan tentang Daftar Obat Wajib Apotek

Peraturan tentang Daftar Obat Wajib Apotek
Peraturan tentang Daftar Obat Wajib Apotek

Pemerintah melalui Menteri Kesehatan telah memberikan kemudahan terhadap seluruh masyarakat untuk menentukan pilihan obatnya. Selain itu, keputusan dari peraturan ini juga dianggap memberikan edukasi kepada masyarakat tentang seluruh jangkauan obat yang lebih baik. Berikut ini keputusan Menteri Kesehatan yang berkaitan dengan daftar obat wajib apotek (DOWA) yang harus dilaksanakan, yaitu:

  1. Keputusan menteri kesehatan no. 347/menkes/sk/vii/1990. Peraturan ini berisi tentang beberapa obat yang masuk dalam golongan wajib apotik no. 1
  2. Keputusan menteri kesehatan no. 924/menkes /per/x /1993. Keputusan ini merupakan pembaharuan terhadap peraturan sebelumnya yang berisi beberapa tambahan dari obat wajib apotek no. 2
  3. Keputusan menteri kesehatan no. 1176/menkes/sk/x/1999. Ini adalah keputusan yang paling baru berisi tentang tambahan obat wajib apotek no. 3

Pertimbangan pemerintah terhadap keputusan daftar obat wajib apotek

Pemerintah memiliki beberapa pertimbangan terhadap peraturan yang berisi tentang beberapa obat wajib apotek. Apalagi peraturan ini juga melalui pembaruan dengan jumlah daftar obat yang semakin meningkat. Namun, tetap saja pertimbangan ini juga diterapkan sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat tentang pentingnya pengetahuan terhadap obat yang akan dikonsumsi. Beberapa pertimbangan pemerintah yang didukung dengan peraturan menteri kesehatan ini seperti:

  1. Pemerintah menganggap bahwa keputusan tentang obat wajib apotek ini akan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menjangkau obat yang dibutuhkan tanpa melalui resep dokter. Selain itu, pemerintah juga ingin seluruh lapisan masyarakat memiliki kemampuan tentang pengetahuan yang lebih baik saat mengatasi masalah melalui pengobatan sendiri secara aman, tepat dan sangat rasional. Bahkan, pemerintah juga mendukung peraturan ini untuk memberikan kemudahan jangkauan melalui harga dari seluruh obat yang tersedia di apotek. Pengetahuan tentang harga ini akan memudahkan masyarakat melakukan kontrol terhadap hidup sehat.
  2. Keputusan menteri kesehatan ini juga akan meningkatkan peran apoteker di apotek untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan obat. Bahkan, apoteker juga dianggap perlu memberikan edukasi terhadap penggunaan dan fungsi obat yang baik sesuai dengan dosis yang dibutuhkan. Apoteker juga bisa menjadi konselor terhadap seluruh fungsi jenis obat yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apoteker diwajibkan memberikan informasi yang benar dan sesuai terhadap fungsi, dosis hingga harga obat yang diberikan kepada masyarakat secara langsung.
  3. Melalui keputusan ini, pemerintah ingin seluruh penyediaan obat yang berada di apotek bisa semakin meningkat untuk memberikan kemudahan jangkauan kepada masyarakat. Namun, persedian obat yang berada di apotek juga akan melalui proses pengendalian yang juga telah ditetapkan oleh kementerian kesehatan. Sehingga jumlah obat yang bisa dijangkau oleh masyarakat luas memiliki dampak yang baik dan tidak terlalu berlebihan.

Daftar obat wajib apotek (DOWA) sesuai dengan keputusan menteri kesehatan:

Berikut ini adalah daftar yang berisi tentang seluruh obat wajib apotek yang disesuaikan dengan peraturan menteri kesehatan. Obat itu terdiri dari:

  • Obat wajib apotek no 1

Obat ini seperti Aminofilin Supp, Asam Mefenamat, Asetilsistein, Astemizole Betametason, Bisakodil Supp., Bromhexin, Desoksimetason, Dexchlorpheniramine maleat Difluocortolon, Dimethinden maleat Ekonazol, Eritromisin, Framisetna SO4, Fluokortolon, Fopredniliden, Gentamisin SO4, Glafenin, Heksakklorofene, Hexetidine, Hidrokortison, Hidroquinon, Hidroquinon dgn PABA, Homochlorcyclizin HCl Karbosistein, Ketotifen, Kloramfenikol, Lidokain HCl, Linestrenol, Mebendazol, Mebhidrolin, dan Metampiron

  • Obat wajib apotek no 2

Obat ini seperti Albendazol, Bacitracin, Benorilate, Bismuth subcitrate, Carbinoxamin, Clindamicin, Dexametason, Dexpanthenol, Diclofenac, Diponium, Fenoterol, Flumetason, Hydrocortison, Ibuprofen, Isoconazol, Ketokonazole, Levamizole, Methylprednisolon, Niclosamide, Noretisteron, Omeprazole, Oxiconazole, Pipazetate, Piratiasin Kloroteofilin, Pirenzepine, Piroxicam, Polymixin B Sulfate, Prednisolon, Scopolamin, Silver Sulfadiazin, Sucralfate, Sulfasalazine, dan Tioconazole.

  • Obat wajib apotek no 3

Obat ini seperti Alopurinol, Aminofilin supositoria, Asam Azeleat, Asam Fusidat, Bromheksin, Diklofenak natrium, Famotidin, Gentamisin, Glafenin, Heksetidin, Klemastin, Kloramfenikol (Obat Mata), Kloramfenikol (Obat Telinga), Mebendazol, Metampiron + Klordiazepoksid, Mequitazin, Motretinida, Orsiprenalin, Piroksikam, Prometazin teoklat, Ranitidin, Setirizin, Siproheptadin, Toisiklat, Tolnaftat, dan Tretinoin.

Baca juga: Kumpulan Produk Hukum Bidang Kefarmasian yang Wajib Dicatat

BACA JUGA