Adalah seorang aktivis peduli lingkungan asal Kota Yogyakarta, Elanto Wijoyono yang membuat heboh media sosial. Aksi nekadnya dengan membawa sepeda mencoba menghadang rombongan motor gede (moge) di simpang empat Condongcatur Yogyakarta menuai simpati Netizen.
Lucu! Kumpulan Meme Sindir Moge setelah Pesepeda Hadang Aksi Konvoi sebagai aksi dukungan dari Netizen di tanah air terhadap aksi Elanto. Meme ini muncul dengan spontan dan tersebar secara viral di dunia maya.
Sebelumnya mari kita lihat aksi Elanto yang diupload melalui media youtube dan telah ditonton lebih dari 400 ribu kali.
Dalam video youtubenya tertulis juga aturan Undang-Undang yang menjadi dasar aksi yang dilakukan Elanto.
Pasal 59
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang aturan penggunaan rotator dan sirine, dan PP No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi yang menjelaskan
Pasal 65
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan :
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.Pasal 66
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas penegak hukum tertentu.
b. Dinas pemadam kebakaran.
c. Penangulangan bencana.
d. Ambulans.
e. Unit palang merah.
f. Mobil jenazah.Pasal 67
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan? Berikut urutan :
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah;
g.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aksi Elanto awalnya dilakukan sendiri yang kemudian mendapat dukungan dari warga lainnya.
“Awalnya sendiri lalu ada yang gabung sampai empat atau lima orang dari warga Jogja ikut gabung dan orang lewat juga itu pun juga baru kenal saya. Pas di situ juga kenalnya,” ujar Elanto di Yogyakarta, Sabtu (15/8/2015).
Berikut adalah kumpulan meme lucu yang bisa membuat bidhuaners tertawa ngakak
Begitulah ketika Netizen mulai memberikan dukungan terhadap aksi Elanto melalui meme kocak yang sekaligus menyindir aksi pengendara Moge dan juga polisi yang mengawalnya. [Baca : Pasca Insiden Moge Giliran Meme Motor Kecil Arogan Yaelah Muncul]