BPOM Gerebek dan Sita Ribuan Kardus Makanan Ringan di Tanggerang

0
6060
BPOM Gerebek dan Sita Ribuan Kardus Makanan Ringan di Tanggerang
Ribuan Kardus Makanan Ringan di Tanggerang / TangerangNews

Bidhuan.id – Belum lama ini BPOM mengerebek sebuah Pabrik Makanan Ringan di Tanggerang. Ribuan kardus makanan ringan disita dari Pabrik milik PT Trio Anugerah Mandiri Sukses yang berada di Kompleks Pergudangan Palem Manis, Kota tanggerang tersebut.

Kepala BPOM yang baru, yakni Penny K Lukito mengatakan, pabrik tersebut di gerebek lantaran dalam melakukan produksi makanan ringan nya seperti permen dan biskuit tidak mempunyai izin edar. Selain itu produksinya pun menyalahi ketentuan yang berlaku.

BPOM pun tak langsung begitu saja melakukan penggerebekan, terlebih dahulu dilakukan investigasi penuh selama 3 bulan. Dan baru pada 4 Agustus 2016 saat malam hari, penggerebekan dilakukan oleh BPOM guna mengamankan hasil produksi pabrik tersebut.

Dari penggerebekan itu, barulah diketahui selain tidak mempunyai izin edar, baik gudang maupun tempat produksi pabrik sangatlah tidak layak. Hal ini ditunjukkan dari sanitasi nya yang kotor, kata Penny.

“Sangat jorok, baunya juga tidak sedap. Padahal petugas sudah coba rapikan, awalnya malah terlihat sangat jorok sekali disini”, tuturnya.

[Baca juga: BPOM Informasikan Produk Import Kacang Pistachios yang Tercemar Salmonella]

Saat dilakukan penggerebekan didapati sekitar 7.000 kardus yang berisi makananan ringan telah siap edar ada di gudang penyimpanan pabrik.

Terkait izin edar, pemilik pabrik mengakalinya dengan menempel izin edar dari rumah produksi yang sudah tutup. Dipakai dan ditempel lagi sendiri pada tiap kemasan makanan ringan.

“Jadi semuanya itu palsu, izin edar sengaja mereka tempel biar tidak dicurigai konsumen”.

Dari total 7000 kardus makanan yang diamankan, diperkirakan total kerugiannya mencapai Rp 400 juta.

“Namun, tak hanya kerugian materi saja. Sebab makanan ringan itu dikonsumsi oleh banyak anak usia sekolah, tentu saja akan menimbulkan kerugian kesehatan juga”

Suratmono yang merupakan Deputi Bidang Pengawasan Keamananan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM menyatakan produk makanan ringan yang telah disita tersebut akan diamankan dan kemudian segera diajukan ke Pengadilan. Sebab dengan melakukan manipulasi izin edar, berarti telah membuat produk itu jadi ilegal.

“Untuk pemilik pabrik, terancam hukuman 5 tahun penjara”, katanya.

[Baca juga: Daftar Baru 24 Kosmetik Berbahaya yang Ditemukan BPOM ]

BACA JUGA