1. Tim Transisi Kemenpora dilarang/tidak boleh melakukan fungsi dan kewenangan sebagai induk cabang olahraga dalam hal ini PSSI. Seperti diatur sangat jelas di UU No 3/2005 dan PP No 16/2007 dan PP No 17/2007
2. Bahwa yang dapat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kejuaraan olahraga pada tingkat nasional berdasarkan pasal 48 ayat 2 UU SKN dan Pasal 27 ayat 2 PP 17/2007 tentang penyelenggaraan pekan dan kejuaraan olahraga adalah Induk Organisasi Cabang Olahraga, dalam hal ini PSSI
3. Segala bentuk kejuaraan sepakbola baik kompetisi maupun turnamen yang lingkupnya mencapai tingkat nasional sudah menjadi tanggungjawab PSSI, oleh karena itu Kompetisi Piala Kemerdekaan yang bukan menjadi tanggung jawab PSSI karena tidak melalui persetujuan PSSI adalah kegiatan yang melanggar hukum atau turnamen yang ilegal berdasarkan peraturan perundang-undangan
4. Dalam hal kalimat yang tertera di undangan ke klub dikatakan bahwa klub menjamin, , membebaskan dan melepaskan tim Transisi Kemenpora terhadap segala tungtutan dari pihak manapun. Pernyataan didalam perjanjian ini adalah sebuah tindakan untuk mempersulit dan menjebak klub-klub yang diundang karena sudah barang tentu kegiatan tersebut ilegal dan sudah ada bentuk sanksi Pidananya sebagaimana yang sudah disebutkan di atas dan Tim Transisi Kemenpora tidak berani bertanggung jawab apabila kedepannya akan ada tuntutan dari klub-klub.
5.Didalam surat undangan disebutkan Tim Transisi juga mewajibkan agar para peserta mematuhi FIFA Laws of The Game serta FIFA Fair Play. Menjadi rancu karena Tim Transisi Kemenpora bukan anggota FIFA, bagaimana bukan anggota FIFA memberikan perintah kepada klub klub untuk menggunakan regulasi milik FIFA tersebut. Apalagi regulasi tersebut mengikat kepada anggota FIFA dan afiliasinya
6.PSSI juga mempertanyakan darimana biaya yang dikeluarkan oleh Tim Transisi untuk menggelar Piala Kemerdekaan itu, karena apabila dari DIPA anggaran Kemenpora itu adalah hal yang mustahil karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kemenpora 2015 Tidak ada anggaran itu. Bila dari swasta, Kemenpora dan Tim Transisi harus tahu bentuk dana dari swasta tersebut apakah pinjaman atau hibah dan tidak bisa pihak pemerintah tiba-tiba menerima dana dari swasta, karena jalurnya harus sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama PP10 tahun 2011 tentang tatacara penerimaan pinjaman luar negeri dan hibah dan PP 45 tahun 2013 tentang pelaksanaan APBN
Dari 6 pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa Tim Transisi menyalahi aturan hukum yang ada di Indonesia. Selain itu, yang paling penting adalah apabila menggunakan keuangan dari sumber APBNP ataupun hibah maka indikasi penyelewengan dana yang tidak sesuai perundang-undangan berlaku bisa terjadi.