Bidhuan.id – Belum lama kasus vaksin beredar, kini muncul lagi sesuatu yang baru, yakni Serum Palsu. Kemarin, Polres Pekanbaru baru saja berhasil menyita 200 botol serum antitetanus / Biosat palsu. Nilai dari 200 botol serum palsu itupun tak tanggung-tanggung bisa mencapai belasan juta rupiah.
Pengungkapan “kasus serum palsu” ini berawal dari hasil temuan serum palsu sebanyak 20 botol oleh pihak BBPOM Kota Pekanbaru yang terdiri dari 10 botol serum anti Tetanus dan 10 sisanya ialah serum Anti bisa Ular di bulan Juni 2016.
Untuk menindaklanjuti hasil temuan serum palsu tersebut, BBPOM bekerjasama dengan Polisi untuk membentuk suatu tim. Dari tim itulah serangkaian pemetaan dan penyelidikan pun dilakukan dan berhasil mengidentifikasi 2 orang yang kini jadi tersangka.
Kedua Tersangka tersebut berinisial Sa dan PS. Keduanya merupakan warga Pekanbaru dan bekerja sebagai pemasar (marketing) serum palsu.
Untuk menangkap para tersangka, Polsek Rumbai Pesisir dan jajarannya melakukan penyamaran berpura-pura menjadi pembeli.
[Baca juga: Sejak 2010 Pasar Pramuka jadi Tempat Dokter Beli Vaksin Palsu ]
Untuk Tersangka berinisial PS berhasil ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan besar yang ada di Pekanbaru, sementara Sa ditangkap di jalan Riau. Dari kedua orang tersangka inilah, polisi berhasil mengamankan 200 botol serum palsu.
Kedua tersangka mengaku belum menjual serum palsu tersebut ke Apotek. Meski demikian, pengusutan kasus ini tetap akan dilakukan guna mencari dimana pabrik yang memproduksi serum tetanus dan anti bisa ular palsu yang dimiliki tersangka.
Dari pengakuan tersangka, 1 botol serum palsu biasanya mereka jual dengan harga Rp 60 ribu. Padahal serum yang asli harganya Rp 150 ribu.
Karena perbuatannya, kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Keduanya dijerat Undang-undang Kesehatan No.36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Penyelidikan dan pengembangan kasus ini masih akan terus dilanjutkan.
[Baca juga: Apoteker Disebut Produsen Vaksin Palsu, Muncul Petisi Tolak Pemberitaan Metro TV ]