Aturan khusus di Kota Bandung dengan memberikan denda 250 ribu rupiah bagi yang tidak menyediakan tempat sampah di kendaraannya membuat pengendara terutama bagi para pendatang berusaha menyediakan tong sampah di mobilnya. Fenomena ini dimanfaatkan oleh penjaja di lampu stopan untuk menjualnya.
Yang memprihatinkan adalah anak-anak di bawah umur yang menawarkan tempat sampah ke setiap mobilnya. Dan hal ini diakomodir oleh para orang tuanya.
Opini :
Mudah-mudahan anak-anak jalanan ini tetap sekolah dan tidak mengganggu ketertiban di Bandung. Semakin menjamurnya penjual tong sampah mengalahkan doger monyet yang biasa mangkal di setiap lampu stopan. Sebuah fenomena baru di kota Bandung yang mungkin harus segera diperhatikan imbas dari diberlakukan aturan ini.