BBPOM Sita Ribuan Kosmetik Ilegal, Konsumen Harus Teliti Periksa Izin Edar. Bukan hanya obat-obatan Daftar G yang telah habis masa edar yang banyak disalahgunakan. Ribuan kosmetik ilegal dan bisa membahayakan pengguna kembali diamankan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM).
BBPOM Makassar berhasil menyita ribuan alat kosmetik berbahaya tanpa ijin yang siap edar di Jalan Teuku Umar Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Jumat, 11 Maret 2016.
Sejumlah petugas BPOM yang dibackup aparat kepolisian dari Polda Sulselbar menemukan ribuan kosmetik berbahaya di dua tempat berbeda termasuk sebuah rumah yang dijadikan gudang kosmetik.
Kepala BPPOM Muh Guntur mengatakan, dari hasil razia di sejumlah tempat itu di kota Makassar, ribuan kosmetik ini diperkirakan mencapai satu miliar.”Ribuan kosmetik ilegal ini terpaksa disita karena tidak memiliki surat ijin edar dan mengandung bahan berbahaya,” kata Muh Guntur kepada makassarterkini.com.
Selain tidak memiliki ijin edar, kata dia, kosmetik yang diperkirakan mencapai satu miliar ini diduga juga melalui proses racikan tanpa ada keahlian sehingga berbahaya bagi kesehatan. “Keberadaan kosmetik ilegal ini merugikan negara dan berbahaya saat digunakan,” tambahnya.
Kosmetik ilegal ini ditemukan berdasarkan laporan warga dan juga hasil penyelidikan. Diduga ribuan kosmetik ilegal ini berasal dari Jakarta dan diedarkan di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.
BPOM masih melakukan pencarian terhadap sumber dan asal kosmetik ilegal. “Untuk pemeriksaan selengkapnya ribuan kosmetik ini dibawa ke kantor BPOM Makassar,” tukas Guntur.
Sementara satu orang pemilik kosmetik ini berinisial A diminta keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut, Dia terancam Undang Undang nomor 36/2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Penelusuran bidhuan berikut beberapa contoh kosmetik ilegal yang telah dipublikasikan Badan POM beberapa waktu lalu.
Tidak jarang di apotek juga sering terdapat produk racikan yang dijual langsung ke pasien. Seperti krim pemutih, krim wajah, dan krim perawatan wajah lainnya. Bahkan telah dijual secara online. Pastikan produk tersebut teregistrasi di BPOM, karena dengan registrasi berarti telah diperiksa keamanan dan keefektifannya.
Penjualan produk tanpa izin edar bisa dianggap ilegal dan terancam pidana penjara.