Sindiran Telak Netizen Terkait Jilbab Halal dan Haram Jika Tanpa Label MUI

0
3476
sindiran telak netizen halal

Sindiran Telak Netizen Terkait Jilbab Halal dan Haram Jika Tanpa Label MUI. Adalah Zoya yang dengan bangganya menyatakan bahwa kerudung produksinya adalah jilbab halal pertama di Indonesia bahkan dunia.

Zoya yang merupakan bisnis dari Shafco Enterprise, sebuah holding company yang bergerak dalam bidang Muslim fashion sejak tahun 1989 dan berkantor pusat di Bandung, membuat heboh media sosial setelah brandingnya di media sosial maupun iklan banner yang terpasang di jalanan memunculkan label halal untuk produknya.

Bukannya mendapat respon positif dari Netizen, tetapi malah memunculkan reaksi negatif atas teknik marketing yang dilakukan Zoya. Seperti yang diungkap akun facebook Hendra Hendradin

Ternyata hijab yang digunakan dari sejak berabad abad yang lalu di seluruh dunia bisa jadi haram semuanya.

Setelah sekian ratus abad, akhirnya ditemukan hijab halal, yakni hijab yang dicap oleh MUI.

Bagi para perempuan di kampung, desa dll. yang ekonominya kurang beruntung, silahkan nabung untuk membeli merk ini, memang tidak murah buat anda, tapi apa boleh buat, daripada pakai jilbab tidak halal; lupakan dulu bayar SPP sekolah.

Bagi yang sudah terlanjur semenjak lama menggunakan hijab tak halal, belum terlambat, pakailah hijab bercap MUI, dosa anda akan diampuni. Bersama MUI, sorga ada di tangan anda.

Sama halnya dengan akun facebook Edi Mulyono

JILBAB HARAM DAN SERTIFIKAT MUI JABAR

Ontran-ontran jilbab haram, setelah saya telusuri, tampaknya tak lebih dari taktik slimicinguk komodifikasi agama.

Komodifikasi agama ialah menjadikan simbol-simbol agama sebagai “pelicin” sebuah tujuan non agama. Misal, “Mari baca buku kami agar kemusliman anda makin kaffah” –seolah jika.tak baca bukunya, Islam kita jadi ra nggenah. Poinnya jualan. Agama dijadikan alat tashihnya. Hijab-hijab syar’i yang modelnya harus begini begitu juga ujungnya adalah komodifikasi agama.

Mari simak kutipan utuh yang disampaikan Creative Director Shafco, perusahaan yang punya brand Zoya, Sigit Endroyono.

Sigit menjelaskan bahwa proses untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI sudah dilakukan tahun lalu. Prosesnya dimulai dengan mengajukan pendaftaran terlebih dahulu lalu dilakukan pemeriksaan terhadap bahan tekstil yang dipakai Zoya.

Setelah pemeriksaan selesai, komite fatwa MUI melakukan rapat untuk menentukan apakah materialnya tidak mengandung hal-hal yang diharamkan dalam Islam. Baru kemudian sertifikat tersebut diterbitkan.

“Kerudung halal mulai dirilis pertamakali sejak Zoya berdiri namun baru tersertifikasi sekarang melalui MUI Jabar (Jawa Barat) dengan nomor sertifikat 01171156041015. Zoya hanya fokus pada kehalalan dari produk untuk memastikan customer menggunakan produk yang sudah tersertifikasi kehalalannya,” ujar Sigit.

CATAT: MUI daerah Jabar. Bukan Pusat. Rupanya setiap daerah boleh mengeluarkan sertifikat-sertifikat halal begini.

Oke. Lanjut.

Sigit menambahkan, kerudung yang halal ditentukan dari jenis kainnya, apakah mengandung gelatin babi atau tidak. Gelatin babi umumnya terdapat pada pengemulsi saat proses pencucian bahan tekstil. Rangkaian kerudung Zoya diklaim telah diuji coba dan hasilnya tidak mengandung babi sehingga ditetapkan halal menurut MUI.

CATAT: ada kerancuan antara “jenis kain yang mengandung gelatin babi” (bagian melekat pada bahan) dengan “proses pencucian yang melibatkan gelatin babi” (bagian yang tak melekat alias bisa dihilangkan dengan mekanisme dicuci atau lainnya). Dua kondisi ini tampak disamarkan oleh Sigit. Padahal jelas berbeda. Ini serupa sarung saya jatuh ke kotoran babi, lalu saya cuci, tentu tak sama dengan sarung saya menggunakan kulit babi. Perlu jeli di sini.

Oke. Lanjut.

“Kerudung halal adalah kerudung yang menggunakan fabric/kain halal dalam arti kain tersebut pada saat proses pencucian menggunakan bahan textile (emulsifier) dari bahan alami/ tumbuhan sedangkan untuk kain non halal menggunakan bahan textile (emulsifier) dari bahan non halal (gelatin babi),” jelas Sigit.

CATAT: bagian ini menegaskan gebyah-uyahnya Sigit dengan menyamakan “bagian” dengan “proses”. Dua hal yang tak sama itu, Git. Definisi halal versi Sigit sangat problematis. Debatable. Bukan definisi pasti.

Di luar statemen-statemen Zoya yang tampak menggebukkan “kami halal”, yang lain haram –agar dagangannya laris tentu— terdapat beberapa hal ganjil yang mesti dikritisi.

Satu, benarkah salah satu proses pembuatan tekstil memakai gelatin babi? Jika benar, kenapa pemerintah diam selama ini? Kenapa aparat diam? Kenapa MUI juga diam?

Pemerintah selaku pengatur segala kebijakan jelas harus melindungi konsumen dari segala hal yang merugikan dari para produsen, termasuk soal kehalalan ini.

Dua, jika benar dipakai gelatin babi untuk proses pencucian, apakah tekstil yang beredar di pasaran, dalam bentuk apa pun, telah disucikan oleh pabrik melalui proses berikutnya –yang tak disebutkan oleh Zoya? Jika sudah, berarti tak ada perkara sama sekali. Sigit hanya “menggoreng” dagangannya. Jika tidak, harusnya MUI menyertifikasi di level pabriknya, bukan kain-kain yang diolah kemudian dalam ragam bentuk. Kacau sekali jika sempak pun harus disertifikasi. Betapa bakal repotnya Trijoko.

Ini logikanya sesederhana sertifikat halal pada krupuk, misal, yang jelas urusan MUI dan pabriknya, bukan merek krupuknya yang dihasilkan dari packing-packing olahannya. Jadi, bukan jilbabnya yang bermasalah, tapi pabrik yang memproduksi kainnya. Di titik ini, Sigit mempermainkan psikologi masyarakat awam dengan membangun opini bahwa ada jilbab haram dan ada jilbab halal. Ini problematis sekali, tidak bertanggung jawab.

Penting untuk mengerti bahwa masyarakat umum tidaklah mungkin tahu sebuah produk itu sepenuhnya halal atau tidak, baik dalam dzat barangnya atau proses produksinya. Tidak ada yang berhak memutuskan halal/haram selain pihak berwenang. Pemerintah cum MUI. Dan MUI harus bijaksana dan verifikatif benar setiap mengeluarkan sertifikatnya.

MUI pusat seharusnya segera melakukan verifikasi atas sertifikat halal yang dikeluarkan MUI Jabar. Jika dirasa perlu, seperti demi ketenangan masyarakat, cabut saja sertifikat itu.

Komentar lainnya pun mulai bermunculan

@lurino Feb 3 View translation #MesumLabs sore ini: mendefinisikan jilbab yang haram
@lurino :
sore ini: mendefinisikan jilbab yang haram
@wakilgubernurKW 13h13 hours ago View translation Respon waktu denger ada: Jilbab cap Halal Vs Jilbab cap Haram
@wakilgubernurKW:Respon waktu denger ada:
Jilbab cap Halal Vs Jilbab cap Haram

@TwitTasawuf:
Curiga. Jangan-jangan heboh jilbab halal Zoya ini pengalihan isu untuk memalingkan perhatian kita dari debat tahunan halal-haram Valentine!

@edi_akhiles:
Saat Zoya mengajukan sertikat halal, maksud n tujuannya apa sih? Tentu “nilai jual”. Mslahnya, ini memicu kesan bhw jilbab lain haram

‏@riffatakhsan :
Si brand jilbab harus banget sertifikasi halal karena dia tau pasar halal-haram minded gede banget

Sementara MUI menanggapinya seperti diungkap Kepala Bidang Informasi Halal LPPOM MUI Farid Mahmud, SH.

“Pada dasarnya semua produk konsumsi Indonesia termasuk pangan belum ada kewajiban untuk mendapatkan sertifikat halal jadi mereka yang minta sertifikasi masih sukarela. Namun seiring dengan tuntutan konsumen maka tidak hanya makanan-minuman saja yang minta sertifikat halal tapi juga produk gunaan (selain pangan) banyak yang menghasilkan sertifikat halal,” ungkap Farid dikutip dari detikcom,  Selasa (2/2/2016).

Tidak hanya kerudung, Farid juga mengungkapkan produsen sepatu, ikat pinggang, tisu, kertas, hingga perusahaan jasa telah mengajukan pendaftaran sertifikat halal ke MUI.

“Ada laundry, dia menyediakan sabun cuci dan airnya terjamin dari (tidak mengandung) najis. Bahkan pabrik kertas terbesar di Indonesia juga mengajukan sertifikasi halal karena kertasnya digunakan untuk kertas Al-Quran,” ujarnya.

Farid menilai pengajuan sertifikasi halal untuk produk selain makanan dan minuman sudah mulai marak sejak tiga hingga empat tahun belakangan. Banyak produsen yang mulai memperhatikan kehalalan produknya setelah mencuatnya isu sepatu berbahan kulit babi. Oleh sebab itu, produsen berusaha menghilangkan kekhawatiran konsumennya dengan mendapatkan sertifikat halal dari MUI.

“Konsumen hanya ingin memastikan bahwa meski tidak dimakan bahan-bahannya tidak terkontaminasi najis dan produsen menanggapi itu sebagai kewajiban sesuai syariat Islam,” tandasnya.

BACA JUGA