Net TV Minta Maaf Terkait Video Debat Parkir, Polisi Diminta Hal Serupa

0
20513

Net TV Minta Maaf Terkait Video Debat Parkir, Polisi Diminta Hal Serupa. Netizen terus memberikan banyak komentar di akun facebook Abu Muhammad, di status tempat diunggah pertamakalinya video debat bedanya parkir dan berhenti yang berakhir surat tilang. [Baca : Heboh! Video Polisi Selalu Benar padahal Tidak Tahu Arti Dilarang Parkir]

Terlebih pihak kepolisian telah memberikan tanggapan baik melalui media sosial maupun kompas.com. DI  media sosial, akun Polda Metro Jaya telah menanggapinya namun jawabannya dirasakan tidak mencerminkan bahwa Polisi melakukan kesalahan.

“Di peraturan kendaraan umum, dilarang ngetem sembarangan mas erick, terimakasi” tulis akun Polda Metro Jaya

polda metro jaya

“Jelas jelas bukan ngetem, tp supir itu lihat kompresor.. Bukan ngetem nunggu penumpang .. Hadeewuh …” timpal Netizen lainnya.

CEO Net TV, Wishnu Utama menanggapi Netizen dengan bijak yang akan mencoba untuk menjadi bahan perhatiannya kedepan.

“Terimakasih banyak teman-teman atas masukannya. Akan menjadi perhatian dan akan ditindak lanjuti” tulis Wishnu.

polis debat parkir

Tidak perlu lama, akun instagram resmi Net di acara 86 pun meminta maaf atas kesalahan yang telah ditampilkannya.

Disitu memang hanya larangan lambu dilarang parkir, tidak ada rambu larangan stop/berhenti,kenapa disitu ngga ada rambu larangan stop/berhenti karena disitu ada pasar dan aktifitas ekonomi, sudah pasti akan banyak aktifitas masyarakat disana, dan taksi tersebut berhenti dan tidak merintangi kendaraan yg lain sesuai pasal 105 ayat b.
Harusnya cukup polisi tersebut hanya dengan memerintahkan taksi tersebut untuk jalan tidak berhenti disitu tanpa harus ditilang, memang terjadinya kesalahan pada proses tilang oleh polisi waktu itu. Kami minta maaf yang sebesar2nya” tulis akun instagram @86netmedia.

Net TV

“Rambu S dicoret garis merah artinya semua kendaraan bermotor dilarang Berhenti dilokasi tersebut. Rambu P dicoret garis merah artinya semua kendaraan bermotor Boleh Berhenti namun dilarang parkir (kendaraan dalam keadaan mati dan pengemudinya meninggalkan kendaraan nya). Namun Terkadang banyak pengemudi memanfaatkan rambu P dicoret tersebut untuk Berhenti dalam waktu lama. Hal ini berpotensi diikuti pengendara lain utk Berhenti juga dilokasi tersebut dalam waktu lama maka dapat mengakibatkan penyempitan jalan hingga menimbulkan kemacetan.” klarifikasi dari 86netmedia.

“Saran ya, Alangkah indahnya ada, klarifikasi dengan mendatangkan pihak Net TV, Polisi yang bersangkutan, Ditlantas, sopir taksi di acara 86, lalu meminta maaf dan dicabut TILANG-nya, membantu sopir tua itu, agar bisa menimbulkan simpati Publik, mengingat kami melihat tayangan ini udah bagus, sayang jika harus blunder, karena ini ditayangkan di TV, jadi alangkah baiknya jika klarifikasi juga ditayangkan di tv 86.” ujar Netizen berakun Mynet. [Baca : Kocak! Kumpulan Meme Polisi Tidak Ngeyel Sindir Polisi Selalu Benar]

“Dari pihak 86 mohon maaf karena telah membuat heboh pada waktu penayangan bapak supir taksi tersebut. Kami hanya menayangkan yang ada dilapangan dan tanpa diedit sedikit pun. Anggota Polisi tersebut memang salah dalam melakukan penindakan, yang mestinya hanya diberi teguran malah diberi sanksi tilang. selain itu Pihak kami pun belum mendapat respon balik dari anggota yang bersalah tersebut, dan kami akan mengusahakan sebisa mungkin agar tidak terjadi kekeliruan lagi terhadap masalah ini” lanjut akun 86netmedia.

Sementara dikutip dari kompas.com, Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Agustin Susilowati menyebutkan, polisi memiliki wewenang tertentu ketika sedang bertugas dan menghadapi situasi seperti cerita di atas.

“Dalam situasi tertentu, untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas, petugas kepolisian dapat memerintahkan pengguna jalan untuk berhenti, jalan terus, mempercepat arus, memperlambat arus, atau mengalihkan arus,” kata Agustin kepada Kompas.com, Jumat (22/1/2016).

Komentar Agustin pun mendapat tanggapan dari salah satu Netizen di akun facebook tempat mengunggahnya video ini.

“Tapi menurut hemat saya, alangkah indahnya Polisi yang bertugas saat itu lebih bijak dalam menggunakan Diskresi (wewenangnya), yang memang diatur dalam Diskresi Kepolisian di Indonesia secara yuridis diatur pada pasal 18 UU No 2 2002 yaitu “Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri“, seperti dengan memerintahkan agar Sopir tersebut jalan agar tidak macet, ini lebih mengundang simpati dan empati publik, tidak bullying seperti ini. [Baca : Pasca Video, Kini Ramai Meme Tanya Polisi Parkir atau Berhenti]

Jika sudah salah, alangkah indahnya Net TV dan Polisi meminta maaf, sekali lagi hal ini akan lebih mengundang simpati publik ketimbang seakan-akan dalam klarifikasi di ibaratkan membela diri.” tulis Mynet. [Baca : Net TV Bantah Minta Maaf di Akun Instagram Terkait Video Debat Parkir]

BACA JUGA