Ada Aturan Sidang MKD digelar Tertutup, Netizen Mulai Bersuara

0
2456
setya novanto

Beredarnya aturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 di media sosial tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang berisi bahwa setiap persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bersifat tertutup. Setelah munculnya meme pertanyaan MKD, nampaknya kembali mulai membuat Netizen bersuara di twitter.

Dikutip dari CNNIndonesia, “Bila ada hal yang tidak bisa diungkap (secara terbuka), persidangan bisa dilakukan tertutup, lalu dibuka lagi. Sepanjang alasan beliau rasional, (sidang bisa tertutup),” kata Wakil Ketua Junimart Girsang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/12).

Menurut Junimart yang juga akan memimpin persidangan, sidang MKD dilakukan tertutup misalnya jika terkait rahasia negara.

Meski demikian, Junimart mengatakan akan meminta agar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Ketua DPR Setya Novanto digelar secara terbuka.

“Saya minta sidang ini terbuka untuk umum. Ini negara hukum sehingga bisa dilihat (persidangannya),” ujar politikus PDIP itu

Setya dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said atas dugaan pelanggaran etik. Dia diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla demi mendapatkan saham PT Freeport Indonesia. Pekan lalu, MKD telah meminta keterangan dari Menteri ESDM Sudirman Said selaku pelapor.

Persidangan dilakukan selama kurang lebih delapan jam. Sehari sesudahnya, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin juga dipanggil sebagai saksi ‘mahkota. Berikut adalah beberapa tanggapan unik dari Netizen

Wartawan dan penulis senior Indonesia yang aktif di berbagai majalah dan surat kabar, Arswendo Atmowiloto juga ikut bersuara.

BACA JUGA