Sabar Bro! Pahami Pergub Kalteng Bakar Hutan Untuk Buka Lahan Seluruh Ayat

0
3166
sk gubernur pembakaran lahan

Kabut asap yang semakin memburuk membuat perhatian Netizen tertuju terhadap musibah kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 yang membolehkan pembakaran hutan membuat heboh Netizen. Pasalnya pada awalnya hanya mengetahui potongan ayat dari pasal 1. Selain itu, ada opini kuat dari Netizen apa penyebab sebenarnya terjadi kebakaran lahan yang meluas.

Sabar Bro! Pahami Pergub Kalteng Bakar Hutan Untuk Buka Lahan Seluruh Ayat. Dari akun twitter @ran9ifer didapat keseluruhan ayat dari pasal 1 yang banyak dikomentari Netizen.

sk gubernur sk gubernur2

Rangifertarandus @ran9ifer 23/10/2015 13:58:25 WIB
SK gubernur Kalteng tentang pembukaan lahan

Di Pergub ini sebenarnya memuat dua pasal dan merupakan Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah. Namun inti peraturan hanya ada di Pasal 1. Berikut aturan lengkap soal pemberian izin membakar hutan di Kalteng:

Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang  dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini.

(2) Pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Bupati/Walikota.

(3) Kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dengan luas lahan di bawah 5 Ha, dilimpahkan kepada:
a. Camat, untuk luas lahan di atas 2 Ha sampai dengan 5 Ha;
b. Lurah/Kepala Desa, untuk luas lahan di atas 1 Ha sampai dengan 2 Ha;
c. Ketua RT, untuk luas lahan sampai dengan 1 Ha

(4) Pemberian izin untuk pembakaran secara kumulatif pada wilayah dan hari yang sama:
a. Tingkat Kecamatan maksimal 100 Ha atau;
b. Tingkat Kelurahan/Desa maksimal 25 Ha.

(5) Permohonan perizinan dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk
b. Mengisi formulir permohonan izin sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.

(6) Dalam pemberian izin, pejabat yang berwenang harus memperhatikan data indeks risiko kebakaran dan atau hotspot (titik panas), Indeks Peringkat Numerik Cuaca Kebakaran atau Fire Weather Index (FWI), dan atau Peringkat Numerik Potensi Kekeringan dan Asap atau Drought Code (DC), dan atau jarak pandang yang berada di wilayahnya berdasarkan data dari instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.

(7) Semua perizinan pembakaran terbatas dan terkendali dinyatakan tidak berlaku apabila Gubernur mengumumkan status “BERBAHAYA” berdasarkan Indeks Kebakaran dan atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sampai tingkat kebakaran atau keadaan darurat pencemaran udara dinyatakan berhenti.

Ayat 6 menjadi poin penting lainnya dalam aturan ini. Apa yang terjadi saat ini, adalah penyalahgunaan aturan yang tidak sesuai dengan keseluruhan ayat di pasal 1 ini. Tentunya pemerintah setempat memiliki opini mengapa diperbolehkan pembakaran hutan secara terbatas.

Dikutip dari kaskus, berikut adalah komentar yang Netizen yang mengaku sebagai pekerja perkebunan kelapa sawit

+ oke ane jelaskan utk kejadian yg BIASANYA TERJADI DI PERKEBUNAN SAWIT.. Terutama di perusahaan yg ane bekerja sampe skrg ini, setiap ane dinas di kalimantan sejak asap ini mayoritas terjadinya kebakaran ini dikarenakan TINDAKAN WARGA SEKITAR KEBUN KELAPA SAWIT.. Yanh biasanya mereka selalu menuntut :
1. Jatah beras
2. Uang karena tanah (yg mereka akui milik mereka tp ga punya izin kepemilikan) mereka kurang
Yang ujug ujugnya mereka BAKAR LAHAN sebagai tindakan melawan perusahaan yg memiliki kebun sawit..

Perusahaan seperti sin*****s mayoritas sudah tidak melakukan perluasan kebun.. Mereka memperluas kebun juga sesuai batas HGU yg diberikan dr BPN.. Jadi kebebasan perusahaan jg terbatas gan. Ga semata bakar apa yg mereka suka..

Justru warga kampung sekitar kebun yg anarkis.. Saya pun merasa miris jg jika dinas dibulan ini jd banyak asap karena tindakan orang luar yg imbaskan ke perusahaan yg tidak melakukan apa apa..

Justru dr pihak kebun yg memadamkan api jugaa.. Mereka punya truk kontainer yg kerja ekstra memadam kan api di sekitaran kebun mereka karena ulah warga sekitar..

Tau yg lebih jahat? Warga sekitar justru membakar lahan untuk dijual kembali ke perusahaan perusahaan sawit.. Tp warga sekitar ngga tau apa apa ttg batas HGU itu.

Oh iya.. Di kalimantan banyak kok pohon sawit yg ditanam atas kepemilikan sendiri.. Tau ngga? Sopir pool kebun saya aja cerita klo dia punya kebun sawit 500 Ha!

Saya punya byk kisah ttg kegiatan yg ga terekspose media ttg dibalik nyala api dan lain lain..

Untuk apa saya banyak cerita? Toh intinya kalian ttp judge perusahaan sawit kan?

Sayonara~

Lalu bagaimana menurut Netizen.

@1Directionmerti 23/10/2015 13:15:46 WIB
Karena duit bakar hutan pun jadi.. sengklek ni pemerintah..lebih brharga kelapa sawit dari pada nyawa.

@didonkz 23/10/2015 13:30:11 WIB
faaak! Di Kalteng, Bakar Hutan 1 Hektare Hanya Cukup Izin Ketua RT

@Adek_Sanusi 23/10/2015 13:52:59 WIB
munculnya raja2 kecil buah dr otonomi daerah (hsl pilkada) yg membuat dinasti kekuasaan u/kepentingan pribadi &…

@TimothyChin4 23/10/2015 14:14:05 WIB
maka gubernur ini musti ditangkap?! Jika sulit ditangkap maka ditembak mati?! Krn banyak menyusahkan bahkan timbul korban jiwa?!?

 

BACA JUGA