Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan untuk melakukan Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara online yang akan dilaksanakan dimulai pada bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Sanksi bagi yang tidak melakukan pendaftaran ini adalah tidak akan mendapatkan layanan Badan Kepegawaian Nasional dan dinyatakan berhenti/Pensiun.
Jika Anda PNS? Bersiaplah dinyatakan Pensiun Jika Tidak Lakukan e-PUPNS. Dilansir dari situs resmi https://pupns.bkn.go.id/ bahwa untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
Adapun yang menjadi Dasar Hukumnya adalah
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)
Tujuan dari kegiatan ini adalah
- Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
- Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
Berikut adalah tahapan dari proses PUPNS 2015 yang terdiri dari 5 tahapan
Pada tahap pertama yakni pendaftaran untuk memperoleh user dan pasword secara online melalui website https://pupns.bkn.go.id/
Setelah bisa masuk ke sistem kemudian mengisi formulir yang intinya terdiri dari 4 data utama yakni data PNS, Uraian Jabaran, BPJS, Bapertarum, dan KPE
Bagi yang ingin mempelajari lebih lanjut tata cara dan pedoman dari pelaksanaan PUPNS 2015 ini bisa mendownload dan mengikuti link dibawah ini
1. Download Pedoman pelaksanaan berdasarkan PERKA BKN no 19 tahun 2015
2. Dowload materi sosialisasi PUPNS
Jangan lewatkan proses pendaftaran ini karena sanksi nya adalah pemberhentian dan tidak akan dilakukan pelayanan yang berkaitan dengan badan kepegawaian nasional.
Silahkan sebarkan informasi ini agar di bulan Juli nanti bagi para PNS telah bisa mengisi secara online dan terhindar dari sanksi.