Bidhuan.id – Pada awal kemerdekaan hak repudiasi diberlakukan bagi penduduk indonesia keturunan apa? Sebelum kita lebih lanjut membahas tentang hal tersebut, kami sarankan agar anda memahami dahulu apa itu hak repudiasi. Maka dari itu, anda harus menyimak penjelasan kami berikut ini agar anda paham tentang pengertian hak repudasi dan juga keturunan apa yang pertama kali diberlakukan hak repudiasi.
Hak repudiasi merupakan suatu hak yang dimiliki oleh seseorang dimana mereka memiliki kewenangan untuk menolak kewarganegaraan yang ditawarkann oleh negara. Kita tahu bahwa yang berhak memberikan dan mencabut status warga negara seseorang adalah negara dengan melalui Kementrian terkait yang memang berwenang mengurusi hal tersebut.
Akan tetapi perlu diperhatikan juga bahwa warga negara juga memiliki hak untuk menolak status kewarganegaraan yang diterimanya. Penolakan ini tentu didasari oleh alasan-alasan yang kuat dan bukan sembarangan. Nah, hak untuk menolak pemberian status kewarganegaraan inilah yang dinamakan sebagai hak repudiasi. Hak ini nanti akan diberikan dalam bentuk stelsel pasif.
Maksudnya, orang yang bersangkutan secara otomatis akan menjadi bagian dari suatu negara tertentu yang dipilih orang tersebut tanpa harus melakukan berbagai upaya hukum tertentu. Jadi, memang hak ini bersifat otomatis dan merupakan hak dari masing-masing warga negara sehingga kita maupun pemerintah juga tidak boleh mempersulit terhadap hak ini.
Pengertian Stelsel Aktif dan Pasif
Sekarang anda harus paham apa itu stelsel aktif dan stelsel pasif. Dua hal ini merupakan cara yang dapat mengakibatkan kewarganegaraan seseorang hilang. Stelsel aktif merupakan suatu tindakan secara hukum yang harus dilakukan agar seseorang bisa memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraanya.
Dan di sini negara tidak melakukan upaya apapun untuk menyebabkan orang tersebut kehilangan kewarganegaraanya. Sementara itu, stelsel pasif adalah seseorang memiliki kewenangan untuk mendapatkan dan juga kehilangan kewarganegaraannya tanpa harus melakukan tindakan-tindakan tertentu.
Nah, pada bagian ini negara berperan secara aktif untuk menghilangkan atau memberikan kewarganegaraan. Jadi, negaralah yang memiliki kewenangan di dalam memutuskan apakah seseorang berhak mendapatkan atau malah berhak dihilangkan kewarganegaraannya.
Kesimpulannya, stelsel aktif dan stelsel pasif merupakan dua istilah yang berbeda. Intinya, pada stelsel aktif negara tidak berperan apapun di dalam menghilangkan status kewarganegaraan seseorang karena orang yang bersangkutan itulah yang berusaha menghilangkan statusnya sendiri melakukan berbagai tindakan melawan hukum.
Sementara untuk stelsel pasif, negara memiliki peran di dalam menawarkan, memberikan, maupun juga menghilangkan atau memutus kewarganegaraan seseorang. Orang tersebut kehilangan statusnya bukan disebabkan oleh tindakan yang ia lakukan, melainkan memang sebelumnya sudah ditawarkan oleh negara tapi orang tersebut menolaknya.
Baca juga: Twitwar Menteri Susi Hingga Blokir Akun Yusril Terkait Pencurian Ikan
Perbedaan Hak Opsi dan Hak Repudiasi
Setelah anda mengetahui pengertian dari stelsel aktif dan stelsel pasif. Maka berikut ini ada informasi yang tidak kalah penting yakni tentang perbedaan antara hak opsi dan juga hak repudiasi.
Hak opsi merupakan suatu hak yang dimiliki oleh seseorang dimana ia bisa memilih maupun menerima tawaran status kewarganegaraan yang diberikan atau ditawarkan oleh negara. Sementara untuk hak repudiasi merupakan hak yang dimiliki oleh seseorang dimana ia menolak atau tidak menerima tawaran status kewarganegaraan yang diberikan oleh negara.
Kedua hak ini merupakan hak yang bisa digunakan untuk memilih satu diantara dua kewarganegaraan yang ditawarkan. Namun perbedaannya adalah yang satu bisa bersifat negatif dan satunya bisa bersifat positif. Sekedar informasi bahwa persetujuan di dalam pembagian warga negara RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan Kerajaan Belanda merupakan hasil dari KMB (Konferensi Meja Bundar) yang menggunakan stelsel aktif dengan menggunakan hak opsi atau juga hak pasif dengan menggunakan hak repudiasi.
Siapa yang memperoleh hak repudiasi di awal kemerdekaan Indonesia?
Sekarang kita masuk ke pembahasan mengenai siapa yang pertama kali mendapatkan hak repudiasi dari pemerintah. Namun yang harus anda perhatikan bahwa pemerintah di dalam pemberian hak repudiasi ini tidak sembarangan. Pastinya sudah dilakukan bebagai macam pertimbangan sehingga pada akhirnya menghasilkan keputusan seperti itu.
Adapun berdasarkan hasil keputusan yang dilakukan di Konferensi Meja Bundar antara pemerintah Indonesia yang pada waktu itu masih RIS atau Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda. Pertemuan tersebut menghasilkan keputusan bahwa hak repudiasi diberikan kepada para penduduk Indonesia yang merupakan keturunan China, Korea, Jepang, dan juga Arab Saudi.
Sementara itu, beberapa keputusan lain yang diperoleh sebagai hasil dari pertemuan KMB diantaranya:
- Belanda harus mengakui bahwa RIS merupakan negara yang merdeka dan juga berdaulat.
- Pengakuan atas kedaulatan dan kemerdekaan paling lambat pada 30 Desember 1949.
- Untuk masalah Irian Barat akan dirundingkan kembali setelah 1 tahun pengakuan yang diberikan Belanda kepada RIS.
- Diantara RIS dan juga kerajaan Belanda akan dilakukan suatu hubungan Uni Indonesia Belanda yang ketuanya adalah Raja Belanda.
- Kapal-kapal perang milik Belanda harus ditarik, sementara kapal perang kecil atau korvet harus diserahkan ke RIS.
- Tentara Belanda harus segera mundur sementara KNIL atau Tentara Kerajaan Hindia Belanda harus dibubarkan. Namun dengan catatan para anggotanya bisa dimasukkan ke TNI atau Tentara Nasional Indonesia.
Demikian penjelasan yang bisa kami berikan mengenai hak repudiasi dan juga pada awal kemerdekaan hak repudiasi diberlakukan bagi penduduk indonesia keturunan siapa saja. Semoga informasi ini bisa semakin menambah wawasan anda. Terimakasih.