Pemberian Visa Kunjungan Merupakan Kewenangan dari Siapa?

0
1380
pemberian visa kunjungan merupakan kewenangan dari

Bidhuan.id – Pemberian visa kunjungan merupakan kewenangan dari siapa? Visa merupakan sebuah dokumen penting dan resmi yang dikeluarkan oleh negara melalui perwakilannya yang mana di dalam visa tersebut sudah tertera izin agar orang yang bersangkutan mendapatkan lampu hijau memasuki wilayah atau negara yang dituju. Visa tersebut sudah tentu memiliki jangka waktu tersendiri sebagaimana keperluan masing-masing.

Fungsi dari visa adalah sebagai surat tanda bahwa seseorang sudah memperoleh izin untuk bsia melakukan perjalanan menuju negara yang diinginkan dengan maksud dan tujuan sesuai yang disebutkan. Dokumen inilah yang nantinya wajib diperlihatkan kepada pihak yang berwenang mengurus imigrasi ketika datang ke negara tujuan. Namun sebenarnya pemberian visa kunjungan merupakan kewenangan dari siapa?

Baca: Komentar Netizen Setelah 5 Pemain AS Roma Terkendala Visa dan Pulang Ke Italia

Data Apa yang Ditulis di Visa? 

pemberian visa kunjungan merupakan kewenangan dari

Pertanyaan ini juga kerap ditanyakan oleh beberapa orang yang hendak mengurus visa. Mereka ingin tahu kira-kira informasi apa saja yang akan dimasukkan di dalam dokumen tersebut. Perlu Anda pahami bahwa karena ini merupakan dokumen resmi negara, maka informasi yang ada sudah tentu harus benar-benar sesuai alias valid.

Lalu apa saja informasi yang ada di dalam visa tersebut? Berikut ini jawabanya:

  • Tujuan Negara
    • Informasi pertama adalah berkaitan dengan negara yang akan Anda tuju. Di visa harus tercantum informasi secara jelas mengenai negara apa yang hendak Anda kunjungi. Dalam kasus seperti yang terdapat di Uni Eropa dimana ia memiliki jumlah negara yang cukup banyak, tidak seluruh visa dapat digunakan untuk setiap negara.
    • Jadi, visa tersebut harus mencantumkan informasi jelas mengenai nama negara kunjungan.
  • Tujuan Kedatangan
    • Hal yang tak kalah penting yang harus ada di dalam visa adalah mengenai tujuan Anda. Sudah tentu orang yang mengurus visa atau berkunjung ke suatu negara memiliki tujuan tertentu. Tidak mungkin orang ingin datang ke negara lain tanpa adanya tujuan.
    • Visa harus mencantumkan informasi jelas dan lengkap mengenai apa sebenarnya tujuan kedatangan Anda ke negara tersebut. Hal ini karena visa dibedakan sesuai dengan tujuan atau kebutuhannya. Ada yang visa untuk belajar, bekerja, dan lain sebagainya.
  • Masa Berlaku
    • Informasi mengenai masa belaku terhadap visa Anda juga sangat penting. Visa memang memiliki batas waktu yang mana jika Anda masih ingin tinggal di negara tersebut, maka Anda harus memperbarui visa Anda.
    • Ada visa yang berlaku berlaku selama beberapa hari, minggu, sampai dengan visa yang berlaku selama beberapa bulan, tergantung keperluan yang bersangkutan selama di negara tersebut.
  • Single Entry – Multi Entry
    • Di visa juga tercantum informasi mengenai single entry maupun multi entry. Multi entry maksudnya Anda mendapatkan izin berkunjung ke negara tersebut secara berluang-ulang tanpa harus meminta surat izin tambahan.
    • Sementara untuk single entry, Anda hanya diizinkan datang sekali ke negara yang ada di Uni Eropa.

Baca juga: Laga Persipura vs Pahang Terancam Batal Karena Tidak Dapat VISA

Pihak yang Berwenang Memberikan Visa Kunjungan

pemberian visa kunjungan merupakan kewenangan dari

Sudah tentu ada pihak yang berwenang untuk memberikan atau mengeluarkan visa tersebut. Tidak semua pihak berhak atau mendapatkan izin mengeluarkan visa. Semua organisasi atau jabatan telah memiliki tupoksi atau cakupan kerja masing-masing. Lalu siapa sebenarnya yang berhak atau berwenang untuk memberikan visa kunjungan?

Sudah tentu jawabannya adalah Kewenangan Menteri. Hal ini sudah tertera dengan jelas apda Undang-undang tentang Keimigrasian yang mana isinya sudah disebutkan dengan jelas di pasal 40 ayat 1. Adapun isi dari visa tersebut menyebutkan bahwsanya untuk pemberian visa kunjungan dan juga visa tinggal adalah kewenangan dari menteri.

Kemudian masih dijelaskan di ayat 2 dimana visa yang mana keterangannya sudah dijelaskan pada ayat 1 ditandatangani dan juga diberikan oleh pejabat yang bertugas di bagian imigrasi yang merupakan perwakilan dari Indonesia di luar negeri. Jadi, sudah tentu mereka yang bertugas atau berada di ranah keimigrasian luar negeri lah yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan visa.

Ketika Anda hendak mengurus visa, maka Anda harus pergi ke tempat imigrasi untuk kemudian mengurus visa sekaligus menjelaskan keperluan dan negara mana yang ingin Anda kunjungi. Jangan lupa juga untuk selalu memperbarui visa jika memang yang Anda gunakan merupakan visa tinggal.

Berapa Biaya Mengurus Visa?

Pertanyaan lain yang juga kerap ditanyakan oleh para calon pengurus visa adalah mengenai biaya yang harus mereka keluarkan. Sudah tentu Anda akan akan dikenakan biaya tertentu ketika Anda hendak mengurus visa. Berikut ini akan kami berikan rincian biayanya. Namun perlu diingat bahwa rincian biaya tersebut tidak selamanya persis dengan yang kami berikan.

  • Biaya yang harus Anda keluarkan untuk kawat persetujuan adalah Rp. 100.000.
  • Biaya yang harus dipersiapkan untuk visa kunjungan ketika datang adalah USD 35.
  • Biaya untuk mengurus visa kunjungan single entry atau perjalanan sekali adalah USD 50.
  • Sementara untuk uang yang harus Anda siapkan jika ingin menggunakan visa multi entry atau perjalanan beberapa kali adalah USD 110.

Apa Saja Dokumen untuk Mengurus Visa?

Anda sudah tahu sekarang bahwa pemberian visa kunjungan merupakan kewenangan dari menteri. Nah, sekarang Anda juga harus tahu tentang apa saja dokumen yang harus Anda siapkan untuk mengurus visa.

Adapun dokumen yang harus Anda siapkan tersebut antara lain: paspor, formulir untuk mengajukan visa, pas foto, bukti pembayaran, bukti kesiapan dari segi financial, maupun surat-surat lainnya yang memang dibutuhkan untuk kelengkapan dokumen. Setelah itu, barulah Anda pergi ke pihak keimigrasian untuk mulai mengurus visa Anda.

BACA JUGA