Bidhuan.id – Dede Yusuf selaku Ketua Komisi IX DPR RI menyarankan Kementrian Kesehatan untuk membuat aturan baru mengenai “Larangan bagi Dokter untuk menyebut nama merk suatu obat“.
Menurutnya lebih baik jika Dokter dalam membuat resep hanya menyebut jenis zatnya saja. Sehingga, nantinya para pasien bisa datang ke Apoteker. Apoteker akan memberikan pilihan Merk Produk, misalnya produk dengan merk A,B,C dan D sesuai kebutuhan pasien dan pasien pun bebas untuk memilih.
Saran mengenai larangan ini mungkin tidak bisa diterima semua Dokter. Terutama Dokter yang telah melakukan promosi obat dari produsen tertentu. Meski pada kenyataannya sering kali obat tersebut punya khasiat yang sama dengan obat-obat lainnya.
“Dengan Dokter menyebut nama suatu merek obat tertentu, maka secara tidak langsung berarti Dokter telah mengatakan Obat itu lebih bagus. Padahal kerap kali ditemui isi pada kandungan obat itu sama saja dengan obat lainnya”, katanya.
[Baca juga: Peran Baru, Kedepan Apoteker Wajib Mengganti Obat Merk dengan Generik ]
Dede yang merupakan Politisi dan Partai Demokrat ini mengatakan, Larangan menyebutkan Merk Obat sebenarnya sudah lama diungkap baik oleh media maupun KPK. Tapi pada penerapannya saat ini, larangan tersebut sepertinya tidak diindahkan sama sekali oleh para Dokter. Dokter masih saja dalam membuat resep menulis merk obat secara langsung.
Selain itu, ia juga melarang para Dokter untuk beralasan suatu obat sedang kosong. Sebab, pihak Pemerintah biasanya telah menyediakan obat-obatan bagi tiap rumah sakit. Dan itu juga sudah ada dalam anggaran tiap tahunnya.
“Dokter dilarang menyatakan suatu produk obat sedang kosong, karena produk pemerintah kan ada. Hal ini bisa sebagai intropeksi bagi kita untuk melakukan tugas sesuai fungsi-fungsi yang ada dengan benar”, katanya.
[Baca juga: Diduga Dokter Sebabkan Harga Obat Mahal, Ini Solusi Buat Apoteker ]
Bagaimana menurut kamu Bidhuaners? Sepertinya saran ini patut untuk Menteri Kesehatan pertimbangkan. Selain menciptakan keadilan bagi para produsen obat itu sendiri. Dengan adanya aturan larangan mengenai “Dokter Tak Sebut Merek Obat” , tentu peran Apoteker pun akan semakin terlihat oleh para Pasien bukan?