Masyarakat Harus Tahu Arti Sebenarnya dari Obat Paten, Merk, dan Generik

0
7911
obat generik

Masyarakat Harus Tahu Arti Sebenarnya dari Obat Paten, Merk, dan Generik. Masyarakat awam pada umumnya hanya tahu hanya ada 2 jenis obat yakni generik dan paten. Bahkan obat paten disamakan dengan obat merk atau dagang, semakin dibingungkan dengan adanya obat generik bermerk atau berlogo.

Melalui situs baru haloapoteker.id, menjelaskan perbedaan semua ini dengan didasari oleh aturan perundang-undangan dan permenkes yang berlaku saat ini.

Definisi berdasarkan UU No. 14 tahun 2001, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Masa berlaku suatu paten umumnya sekitar 20 tahun. Sedangkan obat paten menurut Permenkes No. HK 02.02/MENKES/068/I/2010 adalah obat yang masih memiliki hak paten. Obat paten merupakan produk inovator atau yang pertama kali diluncurkan oleh produsen, dan melewati berbagai proses penelitian, dimulai dari skrining sampai uji klinik.

Obat generik obat yang telah habis masa patennya sehingga dapat diproduksi oleh semua industri farmasi tanpa perlu membayar royalti. Ada obat generik yang memakai nama zat aktifnya, yang kemudian disebut sebagai obat generik berlogo. Adapun obat generik yang memakai nama milik produsen obat yang bersangkutan, dan disebut sebagai obat generik bermerek.

Contohnya amoksisilin. Ditemukan tahun 1972 oleh Beecham, amoksisilin diformulasikan dan diberi nama dagang Amoxi®. Nah, obat ini yang disebut sebagai obat paten. Sampai tahun 1982, Beecham menerima keuntungan dari patennya dan memonopoli penjualan amoksisilin di seluruh dunia. Setelah masa paten kadaluarsa, industri farmasi lainnya segera membuat versi generik amoksisilin. Ada yang memakai nama amoksisilin sebagai nama dagangnya, ini disebut obat generik berlogo. Ada juga yang memilih nama lain sebagai nama dagang, misalnya Amoxsan (Sanbe). Kalau yang ini disebut sebagai obat generik bermerek. Obat ini yang biasanya membuat bingung masyarakat dan menganggapnya sebagai obat paten.

Jadi, sejatinya obat paten tiap zat aktif itu satu, tapi versi generiknya yang banyak.

Terus, kenapa harganya bisa berbeda?

Obat generik berlogo ini dikelola oleh pemerintah, dan tidak mengeluarkan biaya promosi dan pemasaran. Sedangkan untuk obat bermerek, ada biaya promosi dan pemasaran sehingga harganya relatif mahal. Kalau obat paten, ya karena memulai segalanya dari awal – penelitian bertahun-tahun sampai mendapatkan obat tersebut tidaklah mudah dan biaya yang dikeluarkan besar, belum lagi biaya promosi dan pemasaran – maka harganya juga mahal.

Lantas, apa benar kualitas sebanding dengan harga? Tentu tidak.

Problemnya adalah masyarakat masih beranggapan bahwa obat generik berlogo adalah obat kelas dua, obatnya masyarakat kurang mampu dengan kualitas yang tidak terjamin. Persepsi ini nih yang mesti diluruskan.

BPOM selaku badan pengawasan obat merupakan lembaga yang berwenang melakukan evaluasi dan verifikasi dalam hal registrasi obat di Indonesia. Suatu obat tidak akan beredar bila berkas registrasi yang dipersyaratkan, terdiri dari hasil serangkaian penelitian, tidak terpenuhi dan tidak disetujui oleh tim yang terdiri dari para dokter, farmasis, dan ilmuwan lainnya. Hal ini berlaku baik bagi obat paten maupun obat generik. Jadi, selama obat itu ter-registrasi di BPOM, maka obat itu sama-sama berkhasiat.

Artikel ini disadur dari situs Halo Apoteker Indonesia, sebuah situs baru yang memiliki visi menjadi portal utama pelayanan informasi dan konsultasi obat. Dalam waktu dekat ini bidhuan.id akan mewawancarai secara eklusif siapa dibalik haloapoteker.id.

BACA JUGA