Kasus Formalin di Tahu Harus dibenahi dari Hulu, BPOM bukan “Tukang Sapu”

0
2486
adan POM RI @BPOM_RI 19/03/2016 11:39:07 WIB Sahabat BPOM, siang ini Ka. BPOM berikan keterangan pd media ttg penggunaan formalin utk pengawet tahu
Badan POM RI @BPOM_RI : Sahabat BPOM, siang ini Ka. BPOM berikan keterangan pd media ttg penggunaan formalin utk pengawet tahu

Kasus Formalin di Tahu Harus dibenahi dari Hulu, BPOM bukan “Tukang Sapu” Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Kota Jakarta Barat menemukan sayur cuisine asin dan tahu positif mengandung formalin atau bahan pengawet mayat, di Pasar Jembatan Dua, Tambora, Jakarta Barat,

Hal ini ditemukan setelah menggelar razia mendadak (18/3) yang dipimpin langsung oleh Renova Ida Siahaan selaku kepala Suku Dinas turut serta. Terkait hal ini, Kepala Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM), Roy Sparringa memberikan tanggapannya melalui akun twitter pribadinya.

“Ini terobosan terbaru Pemda utk buat efek jera pelaku usaha nakal” tulis Roy kemarin (18/3).

“Penyalahgunaan formalin pada pangan harus sentuh akar masalah. Penjual bahan berbahaya hrs terdaftar & diawasi!” tweeps @RoySparringa sejam yang lalu (19/3).

“Penyalahgunaan formalin pada pangan harus sentuh akar masalah. BPOM tdk bisa jadi “tukang sapu”. Benahi hulunya.” tutupnya.

Tidak berhenti disitu, akun resmi BPOM pun mulai mengklarifikasi terkait isu ini.

adan POM RI@BPOM_RI 19/03/2016 11:39:07 WIB Sahabat BPOM, siang ini Ka. BPOM berikan keterangan pd media ttg penggunaan formalin utk pengawet tahu
Badan POM RI @BPOM_RI :
Sahabat BPOM, siang ini Ka. BPOM berikan keterangan pd media ttg penggunaan formalin utk pengawet tahu

Ka. BPOM menjelaskan bahwa BPOM dapat melakukan tindakan saat formalin sudah digunakan pada pangan. Pengawasan di hulu merupakan kewenangan Pemda. Diharapkan kerjasama yang sinergis dengan semua lintas sektor untuk atasi penggunaan formalin dan bahan berbahaya lain pada pangan.

Untuk UMKM, sanksi yang berat adalah sanksi sosial. Untuk itu BPOM terapkan penempelan sticker pada pedagang yang jual produk bebas bahan berbahaya. Untuk hilangkan pemakaian formalin pada bahan pangan, Pemerintah dapat fasilitasi penyediaan pendingin pada rantai distribusi pangan.

Selain itu pembinaan pada pengusaha harus terus dilakukan. Pada pengusaha yang membandel berikan tindakan tegas dan proses hukum. Menutup keterangannya, Ka. BPOM harapkan kerjasama yg baik lintas sektor untuk atasi penggunaan bahan berbahaya pada pangan.

BACA JUGA