Ramai di media sosial ketika muncul iklan yang dipasang pengacara tersangka kecelakaan maut menggunakan mobil Lamborghini, Wiyang Lautner, 24 di media massa. Isi iklan tersebut berupa kronologi kecelakaan dan ancaman bagi Netizen, media cetak dan elektronik yang membuat berita negatif.
Iklan Pengacara Lamborghini Maut Langgar Kode Etik Advokat menurut pengusaha asal Surabaya, Ferry Koto yang aktif di media twitter dan juga para Netizen lainnya. Iklan ini ditandatangani 6 pengacara yang tergabung dalam Amoz HZ Taka dan Associates.
Berikut adalah kutipan iklan disalah satu media di Surabaya
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Amoz HZ Taka & Associates yang bertindak atas nama klien kami Wiyang Lautner berdasarkan surat kuasa (copy terlampir).Dengan ini menyampaikan terkiat adanya pemberitaan-pemberitaan baik dari media cetak maupun media elektronik dan masyarakat dalam pemberitaan negatif atas musibah kecelakaan yang menimpa klien kami dengan menggunakan mobil Lamborghini Gallardo type LP 570-4 nomor Polisi B 2258 WM.
1. Bahwa kondisi klien kami pada saat kejadian kecelakaan pada Minggu, tertanggal 29 November 2015 dalam keadaan sehat (sesuai dengan tes laboratorium RS Bhayangkara) sehingga kecelakaan yang terjadi benar-benar musibah yang setiap orang dapat mengalaminya.
2. Bahwa kejadian kecelakaan yang terjadi pada Minggu tertanggal 29 November 2015 bukan ajang kebut-kebutan atau balapan.
3. Bahwa dikarenakan kondisi jalan di sekitar Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya tergenang air karena habis turun hujan (kondisi Jalan licin), musibah kecelakaan yang terjadi selip, sehingga ban kanan roda belakang terbentur trotoar mengakibatkan roda kanan belakang terkunci sehingga laju kendaraan di luar kendali klien kami.
4. Bahwa antara klien kami dan korban telah terjadi kesepakatan bahwa kejadian tersebut adalah musibah dan terjadi perdamaian.
Untuk itu kami mengimbau/mengingatkan kepada media cetak, media elektronik (termasuk pengguna sosial media), masyarakat (perusahaan, individu) untuk tidak memberikan pemberitaan/pernyataan negatif tanpa didasari dengan bukti-bukti yang kuat yang dapat merugikan klien kami. Sehingga kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disampaikan pula terimakasih kepada Kepolisian Resort Besar Kota Surabaya yang telah menangani masalah ini secara profesional dan proporsional. Oleh karenanya, kami menghormati proses-proses hukum yang berlaku dan kami akan menaati sesuai peraturan yang berlaku.
Demikian pernyataan ini kami buat atas perhatiannya tak lupa kami sampaikan terimakasih.
Berikut adalah cuitan yang mengecam adanya iklan tersebut
Sejak kapan media boleh diancam memberitakan, soal salah benar, fakta2 hukum, urusan penyidik buktikan di pengadilan pic.twitter.com/W2Ms4Bxx09
— Ferry Koto (@ferrykoto) December 3, 2015
Kebut2, mobil mewah & jika TIDAK terjadi kecelakaan, siapakah pengemudi nya? #AyoTebak :) pic.twitter.com/gR1LW625Ve — Ferry Koto (@ferrykoto) December 1, 2015
@ferrykoto @HaitiBadrodin yg di cari ferari..coba kalo angkot..stgh jam sdh ketemu..
— kang Ahmad (@sholehachmad36) December 2, 2015
Tuch kan, sekarang baru diberitakan, balapan supercar sdh sering dilokasi itu. Piye anak buah pak @HaitiBadrodin ini pic.twitter.com/FKIgQoFC0D — Ferry Koto (@ferrykoto) December 2, 2015
@ferrykoto kalau jalan licin dipakai alasan banyak kendaraan lain pun akan mengalami hal serupa 😆
— #SaveDemocracy (@arislistyo) December 3, 2015
Bahkan di kode etik, advokat harus melindungi hak azasi, dan itu termasuk hak berpendapat. Lha koq malah ngancam ! pic.twitter.com/35B3seXF42 — Ferry Koto (@ferrykoto) December 3, 2015
Dipasal 8 kode etik, advokat pun tdk boleh mempublikasikan tindak2 pembelaannya. Lha ini iklan gede2, @jawapos pic.twitter.com/pmPldP5Bg4
— Ferry Koto (@ferrykoto) December 3, 2015
KALAU yg pernah jadi jurnalis seperti saya, udah pahamlah apa yg sedang terjadi. Apa yg akan terjadi. @ferrykoto pic.twitter.com/MBsyI3awHV
— Mustofa Nahrawardaya (@TofaLemon) December 3, 2015