Para peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan saat ini merasa dirugikan karena adanya aturan baru dengan mengubah syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) jadi 10 tahun. Peserta yang baru bergabung 5 tahun belum berhak cairkan JHT. Oleh karenanya peserta BPJS saat ini heboh membuat petisi yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Menakerstrans.
Peserta BPJS TK Mulai Tandatangani Petisi Untuk Presiden Terkait Dana JHT melalui situs change.org. Adapun aturan barunya adalah :
1. Saldo JHT hanya dapat dicairkan apabila kepesertaan minimal 10 tahun dengan ketentuan :
a. Untuk persiapan Hari tua saldo yang dapat diambil hanya sebesar 10%
b. Untuk pembayaran perumahan saldo yang dapat diambil hanya 30%
2. Seluruh saldo JHT hanya dapat diambil saat memasuki usia 56 tahun
Petisi yang dibuat Gilang Mahardika telah mencapai lebih dari 3000 tanda tangan. Berikut alasan mengapa sampai dibuat petisi seperti ditulis di laman
https://www.change.org/p/bpjs-ketenagakerjaan-presiden-ri-kemenakertrans-membatalkan-kebijakan-baru-pencairan-dana-jht-minimal-10-tahun
“Saya sudah bekerja selama 5 tahun lebih, lalu saya memutuskan untuk menjadi wiraswasta, saya merasa percaya diri karena saya akan mendapatkan tambahan modal dari JHT saya di BPJS TK yang iurannya saya bayarkan selama 5 tahun lamanya.
Bulan Mei 2015 saya sudah resmi berhenti bekerja, saya mengajukan pencairan JHT saya pada bulan Juni 2015 yang ternyata ditolak karena perusahaan terakhir tempat saya bekerja belum menutup akun BPJS TK saya. Lalu saya meminta perusahaan untuk menutup akun BPJS saya; setelah itu saya diberi kepastian oleh seorang petugas BPJS TK bahwa JHT saya bisa dicairkan pada awal Juli 2015.
Petaka pun dimulai. Pada tanggal 1 Juli 2015, saya yang sudah bersuka-cita akan mendapatkan uang JHT yang akan saya gunakan untuk modal usaha berakhir dengan mengunyah pil pahit. Saya tidak sendiri, banyak peserta BPJS TK lain yang saat itu juga berniat mencairkan dana JHT-nya hanya bisa gigit jari. Permintaan pencairan JHT kami ditolak karena peraturan baru yang diterapkan mulai 1 Juli 2015 menyatakan bahwa pencairan dana JHT bisa dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun (yang mana bisa diambil 10% saja dan sisanya bisa diambil setelah usia 56 tahun).
Kami merasa dirugikan, karena uang tersebut adalah uang yang dipotong tiap bulan dari penghasilan kami. Selain itu peraturan ini juga terkesan terburu-buru dan minim sosialisasi, sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu-menahu dan akhirnya merasa diperlakukan secara kurang adil. Yang patut disayangkan lagi adalah tidak ada masa transisi sebelum diberlakukannya aturan ini secara resmi. Penjelasan dari pihak BPJS juga terkesan kurang memberi solusi; pihak BPJS beralasan tidak dapat memberi solusi karena hanya menjalankan kebijakan dari pusat.
Bagi teman-teman atau saudara-saudara yang ikut prihatin maupun merasakan ketidakadilan ini, sila ikut berkontribusi dalam petisi ini; dengan harapan aspirasi kita dapat tersampaikan dan hak kita dapat diperhatikan. Semoga bermanfaat, dan keadilan selalu menyertai kita.”
Sedangkan dilansir dari detik.finance.com (1/7), VP Communication Division BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengungkapkan bahwa peraturan ini telah disosialisasikan dan sampai saat ini belum ada solusi bagi para peserta BPJS yang ingin mencairkan JHT.
“Untuk masalah yang perubahan dari 5 tahun ke 10 tahun, ini kan yang lagi banyak dikomplain. Kondisi ini Kami lagi sampaikan Depnaker (Kemenaker) bagaimana baiknya. Kami belum ada solusi untuk itu buat mau yang mau ambil uangnya sekarang tapi terhambat gara-gara aturannya berubah jadi 10 tahun,” ujarnya.
Jangan sampai hal ini menjadi boomerang bagi BPJS sendiri, karena lambat laun masalah ini akan semakin menggelembung jika pemerintah tidak segera dengan cepat menanganinya. [Baca : Inilah Profil Gilang Mahardhika Pembuat Petisi BPJS Ketenagakerjaan ]