5 Permenkes Penting di Bidang Farmasi yang Perlu Diketahui

4
52637
UU no 36 2014

Terkadang sulit untuk mencari Peraturan Menteri Kesehatan yang erat kaitannya dengan bidang Farmasi. Sejauh ini sebagai apoteker kita bersyukur telah sedikit diperhatikan dengan adanya aturan dari Menteri Kesehatan. Sayang Rancangan Undang-Undang tenaga Kefarmasian sampai sekarang belum ada kemajuan. Mudah-mudahan semakin banyak nantinya para Apoteker yang bisa terjun di dunia politik untuk menyampaikan aspirasi dari para Apoteker di seluruh Indonesia.

Berikut adalah aturan Permenkes yang perlu diketahui terutama bagi Apoteker dan pelaku di bidang Farmasi lainnya

1. PERMENKES No 34 Tahun 2014 tentang Pedagang Besar Farmasi (PBF)

Khusus bagi yang berkaitan dengan usaha PBF tentunya aturan ini patut dicermati. Selain syarat-syarat perizinan, aturan pendistribusian, pelaporan dan pengawasan juga dijelaskan disini.

2. PERMENKES 889/MENKES/PER/V/2011 Tentang REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN

Ini adalah PERMENKES yang paling penting berkaitan dengan tenaga kefarmasian terutama tentang registrasi dan perizinannya.

3. PERMENKES No 9 Tahun 2014 tentang Klinik

Bagaimana tata cara dan persyaratan perizinan klinik tercatat disini. Selain itu, aturan penyelenggaraan klinik lengkap di jelaskan.

4. PERMENKES 1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang Industri Farmasi

Bagi yang bergelut di bidang Industri Farmasi, inilah satu-satunya PERMENKES yang mengatur tentang perizinan dan ketentuan spesifik lainnya.

5. PERMENKES 161/MENKES/PER/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan

Di PERMENKES ini lebih fokus ke tata cara mendapatkan Surat Tanda Registrasi untuk tenaga kesehatan yang memiliki organisasi profesi kesehatan termasuk Apoteker. Aturan mengenai Ujian Kompetensi juga dibahas disini.

Di tahun 2014 ini banyak peraturan terkait langsung dengan praktek kefarmasian atau tidak langsung terkait dengan praktek kefarmasian yang direvisi beberapa diantaranya adalah
1. Peraturan terkait standar pelayanan kefarmasian di puskesmas, apotek dan IFRS sekarang telah direvisi dengan menggunakan Permenkes no 30, 35 dan 58/2014
PMK No. 30 ttg Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
PMK 58 tahun 2014 ttg standar yanfar RS
Permenkes 35-2014 Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
2. Untuk PBF juga sekarang menggunakan OMK yang baru Permenkes 34/2014
PMK No. 34 ttg Pedagang Besar Farmasi
3. Begitu juga dengan Permenkes yg tidak langsung terkait dengan praktik kefarmasin seperti Permenkes tentang pemanfaatan dana kapitasi, klinik dan puskesmas juga menggunakan Permenkes tahun 2014.
PMK 19 th 2014

Aturan lama lainnya tentang perapotekan dapat dilihat disini

BACA JUGA

4 COMMENTS

  1. Maaf neh mas, sptnya d tahun 2014 ini banyak peraturan terkait langsung dg praktek kefarmasi atau tidak langsung terkait dg praktek kefarnasian yg direvisi beberapa diantarany adl
    1. Peraturan terkait standar pelayanan kefarmasian d puskesmas, apotek & ifrs sekarang telah direvisi dg menggunakan permenkes no 30, 35 & 58/2014
    2. U/ pbf jg skrg menggunakan omk yg baru pmk 34/2014
    3. Begitu jg dg pmk yg tdk lgs terkait dg praktik kefarmasin spt pmk ttg pemanfaatan dana kapitasi, klinik dan puskesmas jg mggnkn pmk thn 2014.
    Yg masih ditunggu yaitu pmk ttg perizinan apotek sampe sekarang blm d keluarkn pmkny. Kita berharap agar d pmk ttg perizinan tsb bisa mengakomodir apoteker agar izin pendirian apotek cukup dg SIPA sj. Tidak perlu dg adanya SIA.
    Selain itu, yg menjadi pertanyaan sy sbg praktisi d pemerintahan adlh sampe saat ini kemenkes belumpernah mengeluarkan regulasi terkait instalasi sediaan farmasi / gudang farmasi kab/kota padahal keberadaanya sebagai sarana distribusi kefarmasian diakui dlm PP 59/2009 dan jumlahnya buanyak sekali hampir lebih dari 500 unit seluruh Indonesia.
    Demikian masukan dari saya. Semoga bermanfaat…
    Salam apoteker Indonesia…..