Kebebasan berpendapat di dunia media sosial adalah sah-sah saja. Namun apa jadinya ketika seorang Netizen bernama Tsamara Amany membuat petisi di situs change.org agar menangkap penghina dan pembuat fitnah kepada Presiden Jokowi.
Petisi yang berjudul “Tangkap Ongen” ditujukan untuk Kepolisian Republik Indonesia. Dalam petisinya dijelaskan bahwa Ongen adalah Yulian Paonganan yang dianggapnya telah menghina Kepala Negara Republik Indonesia. Melalui Twitternya @ypaonganan, Ongen menghina dan bahkan memfitnah Presiden Jokowi dengan kata-kata tidak pantas.
Foto yang diduga adalah Yulian Paonganan juga diunggah di situs yang beralamat https://www.change.org/p/kepolisian-republik-indonesia-tangkap-ongen. Berikut adalah kutipan dari petisinya.
Ongen menyebarkan foto Jokowi dan Nikita Mirzani ketika peluncuran film comic 8. Foto tersebut sebenarnya wajar saja. Sebagai pejabat publik yang sangat tenar, sangat wajar jika ada artis meminta foto. Namun foto ini digunakan Ongen sebagai saluran kebenciannya terhadap Kepala Negara. Dengan mengupload foto tersebut di Twitter, Ongen memainkan tagar #PapaDoyanLon**. Selain itu, Ongen juga memainkan tagar #PapaDoyanPa** dengan menyertakan foto Jokowi dan Nikita Mirzani. Dari sini sudah terlihat jelas bahwa Ongen berusaha menciptakan opini publik bahwa Presiden Republik Indonesia suka ‘bermain’ dengan wanita bayaran.
Pemilik akun @ypaonganan ini, sering kali berkicau mengenai hal-hal yang mengandung unsur pornografi dengan maksud menghina dan mencemarkan nama baik seseorang. Akun @ypaonganan juga sering menjadi bagian dari provokator SARA di sosial media agar tercipta kebencian antar etnis dan antar agama di kalangan pengguna sosial media. Hal ini tidak sejalan dengan SE Hate Speech Kapolri yang dalam salah satu poinnya menentang adanya provokator SARA di mana pun, termasuk di sosial media.
Apa yang dilakukan oleh Ongen telah merusak fungsi utama sosial media yang seharusnya menjadi sarana keterbukaan informasi, justru menjadi sarana penebar kebencian. Sebagai warga negara dan pengguna sosial media, kita tidak boleh tinggal diam atas hal ini. Hari ini, Selasa 15 Desember pukul 14:00 WIB, sekelompok masyarakat telah melaporkan tindakan Ongen ke Kepolisian.
Oleh karena itu, kami mendesak Kepolisian untuk:
Menjaga harkat dan martabat Kepala Negara Republik Indonesia.
Menangkap Yulian Paonganan alias Ongen karena telah melakukan penghinaan terhadap Kepala Negara Republik Indonesia, serta menggunakan akun Twitternya untuk hal-hal yang mengandung unsur pornografi dan SARA.
Menangkap pihak-pihak yang juga ikut memainkan tagar tersebut dengan maksud menghina Kepala Negara Republik Indonesia.
Ditelusuri di media twitter, terlihat akun bernama partai sosmed mengabarkan proses pelaporan kebagian Cyber Crime Investigation Centre di Markas Besar Kepolisan Negara Republik Indonesia, Kebayoran, Jakarta Selatan.
Ketemu juga gedungnya ☺ pic.twitter.com/o7ml4TzbHy
— Partai Social Media (@PartaiSocmed) December 15, 2015
Cyber Crime Investigation Centre pic.twitter.com/TsN8nw98WV
— Partai Social Media (@PartaiSocmed) December 15, 2015
Demikian tweeps! Teman2 sudah menyampaikan laporan atas @ypaonganan sesuai yg kami umumkan sebelumnya
— Partai Social Media (@PartaiSocmed) December 15, 2015