Konsil Farmasi Indonesia Solusi Menjamin Mutu Apoteker yang Jumlahnya Terus Meningkat

0
4889

Konsil Farmasi Indonesia Solusi Menjamin Mutu Apoteker yang Jumlahnya Terus Meningkat. International Pharmaceutical Federation merekomendasikan negara berkembang (seperti Indonesia) agar memiliki rasio minimal 1 apoteker untuk 10.000 penduduk. Sedangkan rekomendasi ideal menurut WHO adalah 1:2.000. Berpenduduk 250 juta dengan jumlah apoteker mendekati 55.000, Indonesia telah memiliki rasio 1:4528 sehingga rasio minimal telah jauh terlampaui. Kapankah rasio ideal akan terpenuhi ?

Di institusi pendidikan, hingga tahun ini terdapat sejumlah 29 perguruan tinggi yang berhak menyelenggarakan pendidikan apoteker. Pada tiap semester, tiap institusi menerima sebanyak 100 orang mahasiswa calon apoteker maka jumlah total apoteker baru setiap tahun adalah 5800. Dari total 127 prodi farmasi, terdapat total 46 program studi farmasi yang telah berakreditasi A dan B.

DIKTI mempersyaraktan akreditasi minimal B pada program S1 untuk penyelenggara pendidikan apoteker. Dengan demikian pada akhir tahun 2017 jika ijin penyelenggaraan selesai akan ada tambahan 17 institusi baru penghasil apoteker. Maka sejumlah 9200 apoteker baru akan lahir tiap tahun mulai tahun 2018. Sehingga rasio 1:2000 akan dipenuhi oleh 46 institusi pada 6-8 tahun ke depan termasuk dengan asumsi 10% apoteker memasuki masa pensiun. Dengan demikian jumlah apoteker setelah tahun 2025 mulai mengalami kejenuhan. Sehingga jumlah progdi S1 farmasi saat ini akan menjadi masalah pada dekade mendatang dan berpotensi melahirkan pengangguran.

Dengan demikian kebutuhan apoteker sudah tidak mendesak dari aspek kuantitas. Namun jaminan kualitas pendidikan farmasi dan pemenuhan tuntutan kompetensi terkini adalah isu besar saat ini. UU tenaga kesehatan, peraturan standar pelayanan farmasi, peraturan pekerjaan kefarmasian mengindikasikan apoteker adalah mitra tenaga medis.

Apoteker di klinik memiliki tuntutan kompetensi pemilihan obat terbaik untuk pasien termasuk dimungkinkan interaksi dengan pasien bersama klinisi. Adapun problem pada sebaran bisa ditanggulangi jika pemerintah betul-betul memberlakukan masa bakti apoteker (PTT apoteker)di seluruh Indonesia.

Sedangkan kebutuhan apoteker di sektor produksi juga tidak terlalu besar. Di Indonesia terdapat 241 industri farmasi, 465 industri obat tradisional (termasuk usaha mikro dan makro), dan 605 industri kosmetik (Binfar Kemenkes, 2016) sehingga jumlah total apoteker yang bekerja di level produksi maksimal 4640 orang saja.

Nilai jual jurusan farmasi

Setelah dikaji, brand name “jurusan farmasi” memiliki nilai bisnis cukup tinggi saat ini sehingga beberapa perguruan tinggi cenderung tidak rasional menerima mahasiswa tanpa mempertimbangkan kemampuan proses pembelajaran dan daya dukung SDM dosen. Ditemukan beberapa prodi farmasi merekrut mahasiswa baru lebih dari 300.

Perguruan tinggi baru cenderung didirikan tanpa penyiapan sarana laboratorium memadai dan cenderung berdasar motif ekonomi dan sangat mengandalkan teaching based, namun minim atau tanpa sarana laboratorium untuk training skill.

Terjadinya perekrutan masif mahasiswa transfer bahkan tidak segan menerima alumni diploma non farmasi. Jika di negara maju mahasiswa farmasi adalah mahasiswa level top maka di sini cenderung merekrut kualitas calon mahasiswa seadanya. Disinyalir juga terjadi praktek jual beli nilai selama pendidikan dengan indikasi IPK tinggi namun tidak faham aspek-aspek kompetensi dasar yang harus dimiliki.

Upaya pembinaan telah dilakukan namun pengelola perguruan tinggi terutama yayasan induk lemah upayanya untuk meningkatkan mutu dengan alasan keluar modal besar dan minimnya kurang respons pada isu kebutuhan kompetensi pelayanan terkini sesuai regulasi.

Hal tersebut dengan indikasi cukup banyak progdi telah berdiri 10-20 tahun namun masih berakreditasi C. Lebih jauh, dikhawatirkan dengan jumlah lulusan S1 Farmasi yang terlalu banyak namun minimnya tempat melanjutkan jenjang apoteker akan lahir pemalsuan-pemalsuan dokumen baik ijazah, surat ijin praktek, surat tanda registrasi dll.

Darurat jaminan mutu pendidikan, disiplin, dan etika

Secara jumlah, apoteker pada 6-8 tahun ke depan sudah terpenuhi namun kendala besar saat ini adalah kompetensi sesuai tuntutan terkini. Di level pendidikan akademik, perguruan tinggi yang sudah ada harus memiliki itikad baik untuk meningkatkan mutu lulusannya.

Kurikulum harus sesuai dengan tuntutan regulasi dan tuntutan era modern baik di ranah komunitas-klinik maupun di ranah produksi-distribusi. Perguruan tinggi harus memiliki SDM dosen dengan kualifikasi yang baik dan memberikan sarana laboratorium yang memadai untuk menunjang tuntutan kompetensi.

Untuk itu asosiasi pendidikan tinggi farmasi (APTFI) perlu senantiasa melakukan pembinaan dan monitoring pada perguruan tinggi farmasi secara sistematis dan berlanjut agar pemastian mutu pendidikan dari hulu ke hilir terwujud. Selain itu minimnya reward dan punishment pada apoteker yang tidak berpraktek dengan profesional terkhusus di apotek masih menjadi masalah.

Untuk itu organisasi profesi apoteker (IAI) perlu menegakkan disiplin dan etika kepada anggotanya lebih baik lagi. Selain itu upaya peningkatan dan jaminan kompetensi apoteker di ranah profesional belum cukup sistemik dan sistematis. Hal ini sangat difahami karena beban kinerja IAI sangat besar hingga saat ini.

Semoga badan independen penjamin mutu apoteker, Konsil Farmasi Indonesia, segera terbentuk sehingga kinerja semua lembaga lebih fokus dan strategis. Kerjasama yang baik semua pemangku kepentingan akan mewujudkan apoteker kompeten pendukung sektor kesehatan terkhusus di bidang obat dan pengobatan.

Oh iya, kefarmasian Indonesia awal sebenarnya adalah warisan Belanda. Indonesia juga harus belajar dari pendahulunya itu. Sejak tahun 1993 tinggal dua universitas saja yang menghasilkan apoteker yakni Utrech dan Groningen. Program apoteker di universitas lain ditutup karena cukup banyak lulusan yang tidak mendapatkan pekerjaan yang relevan. Untuk itu pemerintah kita dalam hal ini kemenristek DIKTI harus mengendalikan situasi, begitu pula universitas negeri maupun swasta harus mengendalikan diri.

Azis Saifudin, PhD, Apt
anggota majelis, Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI)

BACA JUGA